UU HPP

Aturan Teknis Natura & PPN Segera Terbit, Dirjen Pajak Sampaikan Ini

Dian Kurniati | Kamis, 23 Juni 2022 | 18:45 WIB
Aturan Teknis Natura & PPN Segera Terbit, Dirjen Pajak Sampaikan Ini

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut aturan pelaksana UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan dirilis dalam waktu dekat.

Suryo mengatakan ada 2 peraturan pemerintah (PP) yang segera dirilis. Kedua PP tersebut yakni mengenai natura dalam pajak penghasilan (PPh) dan fasilitas untuk pajak pertambahan nilai (PPN).

"Nanti akan kami berikan review yang lebih lengkap terkait kedua hal ini apabila alas regulasi yang diperlukan sudah dapat diterbitkan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Suryo mengatakan PP untuk fasilitas PPN saat ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Dalam harmonisasi, berbagai kementerian/lembaga juga dilibatkan seperti Kementerian ESDM, Kemenhub, Kemendikbud Ristek, Kemenkes, dan Kemensos.

Melalui UU HPP, pemerintah telah mengatur ulang pemberian pengecualian dan fasilitas PPN. Sejumlah barang dan jasa kini dikeluarkan dari pengecualian sehingga semuanya adalah barang kena pajak dan jasa kena pajak.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN kepada barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Pengecualian PPN tetap diatur dalam Pasal 4A UU HPP, sedangkan pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan diatur dalam Pasal 16B.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Kemudian, Suryo juga mengabarkan perkembangan penyusunan PP tentang pajak atas natura. Menurutnya, PP ini telah selesai diharmonisasi dan tinggal diundangkan.

"Ini yang menjadi induk PMK natura nanti yang kita terbitkan," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah merilis 15 peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana UU HPP, yakni 1 PMK mengenai program pengungkapan sukarela (PPS) dan 14 lainnya tentang PPN.

Saat ini, ada 4 PP yang sedang dipersiapkan untuk dirilis. Keempatnya terdiri atas 1 PP mengenai pajak penghasilan (PPh) yang sudah selesai dan tinggal penetapan, 2 PP mengenai PPN yang sedang dalam proses, dan 1 PP mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar