UU HPP

Aturan Teknis Natura & PPN Segera Terbit, Dirjen Pajak Sampaikan Ini

Dian Kurniati | Kamis, 23 Juni 2022 | 18:45 WIB
Aturan Teknis Natura & PPN Segera Terbit, Dirjen Pajak Sampaikan Ini

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut aturan pelaksana UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan dirilis dalam waktu dekat.

Suryo mengatakan ada 2 peraturan pemerintah (PP) yang segera dirilis. Kedua PP tersebut yakni mengenai natura dalam pajak penghasilan (PPh) dan fasilitas untuk pajak pertambahan nilai (PPN).

"Nanti akan kami berikan review yang lebih lengkap terkait kedua hal ini apabila alas regulasi yang diperlukan sudah dapat diterbitkan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Suryo mengatakan PP untuk fasilitas PPN saat ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Dalam harmonisasi, berbagai kementerian/lembaga juga dilibatkan seperti Kementerian ESDM, Kemenhub, Kemendikbud Ristek, Kemenkes, dan Kemensos.

Melalui UU HPP, pemerintah telah mengatur ulang pemberian pengecualian dan fasilitas PPN. Sejumlah barang dan jasa kini dikeluarkan dari pengecualian sehingga semuanya adalah barang kena pajak dan jasa kena pajak.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN kepada barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Pengecualian PPN tetap diatur dalam Pasal 4A UU HPP, sedangkan pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan diatur dalam Pasal 16B.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kemudian, Suryo juga mengabarkan perkembangan penyusunan PP tentang pajak atas natura. Menurutnya, PP ini telah selesai diharmonisasi dan tinggal diundangkan.

"Ini yang menjadi induk PMK natura nanti yang kita terbitkan," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah merilis 15 peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana UU HPP, yakni 1 PMK mengenai program pengungkapan sukarela (PPS) dan 14 lainnya tentang PPN.

Saat ini, ada 4 PP yang sedang dipersiapkan untuk dirilis. Keempatnya terdiri atas 1 PP mengenai pajak penghasilan (PPh) yang sudah selesai dan tinggal penetapan, 2 PP mengenai PPN yang sedang dalam proses, dan 1 PP mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN