ITALIA

Aturan Sedang Digodok, Insentif Pajak Bakal Diperpanjang Hingga 2022

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Mei 2021 | 17:00 WIB
Aturan Sedang Digodok, Insentif Pajak Bakal Diperpanjang Hingga 2022

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews – Pemerintah Italia tengah mempertimbangkan opsi memperpanjang kebijakan insentif pajak untuk sektor perbankan sampai dengan tahun fiskal 2022.

Saat ini, pemerintah tengah menggodok rancangan undang-undang perpanjangan insentif pajak sektor perbankan sampai dengan pertengahan 2022. Sebelumnya, skema insentif pajak hanya berlaku sampai Desember 2021.

"Para menteri akan membahas keputusan tersebut [perpanjangan insentif pajak sektor perbankan] pada rapat kabinet Jumat pekan ini," tulis pemerintah dalam keterangan resmi, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Berdasarkan draf RUU perpanjangan insentif pajak perbankan yang beredar di publik, tujuan utama dari RUU tersebut adalah untuk mengatasi masalah kredit macet yang dialami bank selama masa pandemi Covid-19.

Nanti, RUU tersebut memperkenalkan kembali skema insentif pembayaran PPh badan secara bulanan bagi bank yang mengalami peningkatan kredit macet nasabah.

Pemerintah juga mempertimbangkan pemberian opsi penjaminan atas utang perusahaan di perbankan yang terdaftar di Italia. Mekanisme penjaminan utang itu hanya sebatas pembayaran bunga kredit oleh pemerintah mulai Juni 2021, sedangkan pokok utang tetap menjadi tanggung jawab pengusaha.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Perpanjangan insentif pajak perbankan juga diharapkan makin memuluskan proses merger bank di Italia. Hal ini dikarenakan pemerintah memberikan diskon pajak bagi bank yang bersedia merger pada masa pandemi Covid-19.

Salah satu merger bank yang menjadi perhatian otoritas adalah akuisisi UniCredit Group terhadap bank milik pemerintah Monte dei Paschi (MPS). Negosiasi tersebut sempat mengalami jalan buntu saat terjadi perubahan posisi CEO UniCredit pada Maret 2021.

"Perubahan yang diusulkan untuk memperpanjang jangka waktu bagi kemungkinan merger dan memberikan bank ruang insentif yang lebih besar untuk menggabungkan usaha," sebut pemerintah seperti dilansir kitco.com.

Kalkulasi pemerintah dengan periode insentif pajak yang diperpanjang akan membuat belanja perpajakan bertambah sekitar €1 miliar. Kredit macet yang terjadi pada tahun lalu juga diharapkan mulai berkurang pada 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?