PP 35/2023

Aturan Sebelum Raperda Pajak dan Retribusi Kabupaten/Kota Ditetapkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Juni 2023 | 11:15 WIB
Aturan Sebelum Raperda Pajak dan Retribusi Kabupaten/Kota Ditetapkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Tidak hanya terhadap rancangan peraturan daerah (perda) provinsi, pemerintah pusat juga akan mengevaluasi rancangan perda kabupaten/kota mengenai pajak dan retribusi yang telah disetujui DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota.

Sebelum ditetapkan, rancangan perda tersebut wajib disampaikan kepada gubernur, menteri dalam negeri (mendagri), dan menteri keuangan (menkeu) paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota.

“Rancangan perda kabupaten/kota mengenai pajak dan retribusi … disampaikan bupati/wali kota melalui surat permohonan evaluasi,” bunyi penggalan Pasal 124 ayat (2) PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dikutip pada Selasa (20/6/2023).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Surat permohonan evaluasi disampaikan dengan melampirkan minimal 2 hal. Pertama, latar belakang dan penjelasan yang paling sedikit memuat dasar pertimbangan penetapan tarif pajak dan retribusi, proyeksi penerimaan pajak dan retribusi berdasarkan potensi, dan dampak terhadap kemudahan berusaha. Kedua, berita acara/naskah persetujuan bersama antara DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota.

Sesuai dengan Pasal 125 ayat (1) PP 35/2023, evaluasi rancangan perda dilakukan oleh gubernur, mendagri, dan menkeu paling lama 12 hari kerja terhitung sejak tanggal rancangan perda provinsi mengenai pajak dan retribusi diterima secara lengkap.

Evaluasi oleh gubernur dan mendagri dilakukan untuk menguji kesesuaian antara rancangan perda dan Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.

Sementara itu, evaluasi oleh menkeu dilakukan untuk menguji kesesuaian antara rancangan perda provinsi mengenai pajak dan retribusi dan kebijakan fiskal nasional.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Menkeu menyampaikan hasil evaluasi kepada mendagri. Kemudian, mendagri melakukan sinkronisasi antara hasil evaluasi yang disampaikan menkeu dan hasil evaluasi oleh mendagri.

Mendagri dan menkeu menyampaikan hasil evaluasi kepada gubernur. Kemudian, gubernur melakukan sinkronisasi hasil evaluasi mendagri dan menkeu dengan hasil evaluasi gubernur.

Mendagri menyampaikan hasil evaluasi yang telah disinkronisasikan kepada gubernur paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal surat hasil evaluasi menkeu diterima. Penyampaian hasil evaluasi kepada bupati/wali kota itu dilakukan dengan tembusan kepada mendagri dan menkeu.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Hasil Evaluasi Perda: Persetujuan atau Penolakan

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 125 ayat (8) PP 35/2023, hasil evaluasi dapat berupa persetujuan atau penolakan. Jika hasil evaluasi berupa persetujuan, rancangan perda kabupaten/kota mengenai pajak dan retribusi diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pada Pasal 126 ayat (1) PP 35/2023, hasil evaluasi berupa penolakan disertai dengan alasan penolakan dan rekomendasi perbaikan. Hasil itu ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota bersama DPRD kabupaten/kota dengan memperbaiki rancangan perda sesuai dengan rekomendasi perbaikan.

Rancangan perda yang telah diperbaiki disampaikan kembali kepada gubernur, mendagri, dan menkeu paling lama 7 hari kerja terhitung sejak tanggal surat hasil evaluasi diterima oleh bupati/wali kota.

Jika rancangan yang telah diperbaiki telah sesuai dengan rekomendasi perbaikan, rancangan perda kabupaten/kota mengenai pajak dan retribusi tersebut diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses