PP 35/2023

Aturan Sebelum Raperda Pajak dan Retribusi Kabupaten/Kota Ditetapkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Juni 2023 | 11:15 WIB
Aturan Sebelum Raperda Pajak dan Retribusi Kabupaten/Kota Ditetapkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Tidak hanya terhadap rancangan peraturan daerah (perda) provinsi, pemerintah pusat juga akan mengevaluasi rancangan perda kabupaten/kota mengenai pajak dan retribusi yang telah disetujui DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota.

Sebelum ditetapkan, rancangan perda tersebut wajib disampaikan kepada gubernur, menteri dalam negeri (mendagri), dan menteri keuangan (menkeu) paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota.

“Rancangan perda kabupaten/kota mengenai pajak dan retribusi … disampaikan bupati/wali kota melalui surat permohonan evaluasi,” bunyi penggalan Pasal 124 ayat (2) PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dikutip pada Selasa (20/6/2023).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Surat permohonan evaluasi disampaikan dengan melampirkan minimal 2 hal. Pertama, latar belakang dan penjelasan yang paling sedikit memuat dasar pertimbangan penetapan tarif pajak dan retribusi, proyeksi penerimaan pajak dan retribusi berdasarkan potensi, dan dampak terhadap kemudahan berusaha. Kedua, berita acara/naskah persetujuan bersama antara DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota.

Sesuai dengan Pasal 125 ayat (1) PP 35/2023, evaluasi rancangan perda dilakukan oleh gubernur, mendagri, dan menkeu paling lama 12 hari kerja terhitung sejak tanggal rancangan perda provinsi mengenai pajak dan retribusi diterima secara lengkap.

Evaluasi oleh gubernur dan mendagri dilakukan untuk menguji kesesuaian antara rancangan perda dan Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.

Sementara itu, evaluasi oleh menkeu dilakukan untuk menguji kesesuaian antara rancangan perda provinsi mengenai pajak dan retribusi dan kebijakan fiskal nasional.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Menkeu menyampaikan hasil evaluasi kepada mendagri. Kemudian, mendagri melakukan sinkronisasi antara hasil evaluasi yang disampaikan menkeu dan hasil evaluasi oleh mendagri.

Mendagri dan menkeu menyampaikan hasil evaluasi kepada gubernur. Kemudian, gubernur melakukan sinkronisasi hasil evaluasi mendagri dan menkeu dengan hasil evaluasi gubernur.

Mendagri menyampaikan hasil evaluasi yang telah disinkronisasikan kepada gubernur paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal surat hasil evaluasi menkeu diterima. Penyampaian hasil evaluasi kepada bupati/wali kota itu dilakukan dengan tembusan kepada mendagri dan menkeu.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Hasil Evaluasi Perda: Persetujuan atau Penolakan

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 125 ayat (8) PP 35/2023, hasil evaluasi dapat berupa persetujuan atau penolakan. Jika hasil evaluasi berupa persetujuan, rancangan perda kabupaten/kota mengenai pajak dan retribusi diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pada Pasal 126 ayat (1) PP 35/2023, hasil evaluasi berupa penolakan disertai dengan alasan penolakan dan rekomendasi perbaikan. Hasil itu ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota bersama DPRD kabupaten/kota dengan memperbaiki rancangan perda sesuai dengan rekomendasi perbaikan.

Rancangan perda yang telah diperbaiki disampaikan kembali kepada gubernur, mendagri, dan menkeu paling lama 7 hari kerja terhitung sejak tanggal surat hasil evaluasi diterima oleh bupati/wali kota.

Jika rancangan yang telah diperbaiki telah sesuai dengan rekomendasi perbaikan, rancangan perda kabupaten/kota mengenai pajak dan retribusi tersebut diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra