Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Tidak hanya terhadap rancangan peraturan daerah (perda) provinsi, pemerintah pusat juga akan mengevaluasi rancangan perda kabupaten/kota mengenai pajak dan retribusi yang telah disetujui DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota.
Sebelum ditetapkan, rancangan perda tersebut wajib disampaikan kepada gubernur, menteri dalam negeri (mendagri), dan menteri keuangan (menkeu) paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota.
“Rancangan perda kabupaten/kota mengenai pajak dan retribusi … disampaikan bupati/wali kota melalui surat permohonan evaluasi,” bunyi penggalan Pasal 124 ayat (2) PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dikutip pada Selasa (20/6/2023).
Sesuai dengan Pasal 125 ayat (1) PP 35/2023, evaluasi rancangan perda dilakukan oleh gubernur, mendagri, dan menkeu paling lama 12 hari kerja terhitung sejak tanggal rancangan perda provinsi mengenai pajak dan retribusi diterima secara lengkap.
Evaluasi oleh gubernur dan mendagri dilakukan untuk menguji kesesuaian antara rancangan perda dan Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.
Sementara itu, evaluasi oleh menkeu dilakukan untuk menguji kesesuaian antara rancangan perda provinsi mengenai pajak dan retribusi dan kebijakan fiskal nasional.
Menkeu menyampaikan hasil evaluasi kepada mendagri. Kemudian, mendagri melakukan sinkronisasi antara hasil evaluasi yang disampaikan menkeu dan hasil evaluasi oleh mendagri.
Mendagri dan menkeu menyampaikan hasil evaluasi kepada gubernur. Kemudian, gubernur melakukan sinkronisasi hasil evaluasi mendagri dan menkeu dengan hasil evaluasi gubernur.
Mendagri menyampaikan hasil evaluasi yang telah disinkronisasikan kepada gubernur paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal surat hasil evaluasi menkeu diterima. Penyampaian hasil evaluasi kepada bupati/wali kota itu dilakukan dengan tembusan kepada mendagri dan menkeu.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 125 ayat (8) PP 35/2023, hasil evaluasi dapat berupa persetujuan atau penolakan. Jika hasil evaluasi berupa persetujuan, rancangan perda kabupaten/kota mengenai pajak dan retribusi diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pada Pasal 126 ayat (1) PP 35/2023, hasil evaluasi berupa penolakan disertai dengan alasan penolakan dan rekomendasi perbaikan. Hasil itu ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota bersama DPRD kabupaten/kota dengan memperbaiki rancangan perda sesuai dengan rekomendasi perbaikan.
Rancangan perda yang telah diperbaiki disampaikan kembali kepada gubernur, mendagri, dan menkeu paling lama 7 hari kerja terhitung sejak tanggal surat hasil evaluasi diterima oleh bupati/wali kota.
Jika rancangan yang telah diperbaiki telah sesuai dengan rekomendasi perbaikan, rancangan perda kabupaten/kota mengenai pajak dan retribusi tersebut diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.