DDTC NEWSLETTER

Aturan Perluasan Insentif Pajak & Ketentuan Baru SSP, Download di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 15 Mei 2020 | 14:50 WIB
Aturan Perluasan Insentif Pajak & Ketentuan Baru SSP, Download di Sini

Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.03 No.10, Mei 2020 bertajuk ‘Expansion of Types of Taxpayers Affected by COVID-19 who Receive Tax Incentive’.

JAKARTA, DDTCNews – Meluasnya dampak dari pandemi virus Corona membuat pemerintah menambah jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak yang dapat mengajukan insentif pajak. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif pajak untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Di sisi lain, sepanjang dua minggu terakhir pemerintah juga menerbitkan aturan mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Setoran Pajak (SSP), teknis penetapan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan pengukuhan pengusaha kenaikan pajak (PKP), serta relaksasi prosedur penyampaan surat keterangan asal (SKA).

Adapun beberapa aturan baru yang terbit selama dua pekan terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.03 No.10, Mei 2020 bertajuk ‘Expansion of Types of Taxpayers Affected by COVID-19 who Receive Tax Incentive’. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan di sini.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?
  • Perluasan Penerima Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Covid-19

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beleid yang diundangkan dan berlaku mulai 27 April 2020 ini sekaligus mencabut PMK No. 23/PMK.03/2020.

  • Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif untuk Wajib Pajak Terdampak Covid-19

Surat Edaran No. SE-29/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan No. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beleid ini ditetapkan oleh Dirjen Pajak pada 30 April 2020.

  • Pemberian Relaksasi untuk Penyerahan Dokumen Surat Keterangan Asal

PMK No.45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beleid ini diundangkan pada 30 April 2020.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu
  • Penyesuaian atas Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak merilis Peraturan Dirjen Pajak No.PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak. Peraturan yang ditetapkan dan berlaku mulai 30 April 2020 ini sekaligus mencabut Peraturan Dirjen Pajak No.PER-38/PJ/2009 beserta perubahannya.

  • Petunjuk Pelaksanaan atas Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan PKP

Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-27/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Beleid yang diberlakukan sejak 13 Maret 2020 ini sekaligus mencabut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-20/PJ/2013 beserta perubahannya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP