DDTC NEWSLETTER

Aturan Perluasan Insentif Pajak & Ketentuan Baru SSP, Download di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 15 Mei 2020 | 14:50 WIB
Aturan Perluasan Insentif Pajak & Ketentuan Baru SSP, Download di Sini

Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.03 No.10, Mei 2020 bertajuk ‘Expansion of Types of Taxpayers Affected by COVID-19 who Receive Tax Incentive’.

JAKARTA, DDTCNews – Meluasnya dampak dari pandemi virus Corona membuat pemerintah menambah jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak yang dapat mengajukan insentif pajak. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif pajak untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Di sisi lain, sepanjang dua minggu terakhir pemerintah juga menerbitkan aturan mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Setoran Pajak (SSP), teknis penetapan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan pengukuhan pengusaha kenaikan pajak (PKP), serta relaksasi prosedur penyampaan surat keterangan asal (SKA).

Adapun beberapa aturan baru yang terbit selama dua pekan terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.03 No.10, Mei 2020 bertajuk ‘Expansion of Types of Taxpayers Affected by COVID-19 who Receive Tax Incentive’. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan di sini.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Perluasan Penerima Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Covid-19

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beleid yang diundangkan dan berlaku mulai 27 April 2020 ini sekaligus mencabut PMK No. 23/PMK.03/2020.

  • Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif untuk Wajib Pajak Terdampak Covid-19

Surat Edaran No. SE-29/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan No. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beleid ini ditetapkan oleh Dirjen Pajak pada 30 April 2020.

  • Pemberian Relaksasi untuk Penyerahan Dokumen Surat Keterangan Asal

PMK No.45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beleid ini diundangkan pada 30 April 2020.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%
  • Penyesuaian atas Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak merilis Peraturan Dirjen Pajak No.PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak. Peraturan yang ditetapkan dan berlaku mulai 30 April 2020 ini sekaligus mencabut Peraturan Dirjen Pajak No.PER-38/PJ/2009 beserta perubahannya.

  • Petunjuk Pelaksanaan atas Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan PKP

Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-27/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Beleid yang diberlakukan sejak 13 Maret 2020 ini sekaligus mencabut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-20/PJ/2013 beserta perubahannya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja