PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Pengenaan BMAD Atas BOPP Malaysia dan China, Download di Sini!

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 20 September 2024 | 18:33 WIB
Aturan Pengenaan BMAD Atas BOPP Malaysia dan China, Download di Sini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengenakan bea masuk antidumping terhadap impor produk biaxially oriented polypropylene (BOPP) asal Malaysia dan China. Pengenaan BMAD tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2024.

Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah mengenakan BMAD karena adanya praktik dumping atas impor barang BOPP yang dilakukan oleh eksportir asal Malaysia dan China. Adapun praktik dumping tersebut merugikan industri dalam negeri sehingga dikenakan BMAD. Simak Apa Itu Bea Masuk Antidumping?

“... bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia membuktikan bahwa terjadi dumping atas impor barang BOPP yang dilakukan oleh Malaysia dan Republik Rakyat Tiongkok sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 60/2024.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BMAD atas BOPP asal Malaysia dan China tersebut dikenakan mulai 1 Oktober 2024 hingga 30 September 2029. Melalui PMK 60/2024, pemerintah juga telah memerinci daftar eksportir asal Malaysia dan China yang dikenakan BMAD beserta besaran tarif BMAD untuk setiap eksportir.

Adapun PMK 60/2024 diundangkan pada 17 September 2024 dan berlaku mulai 1 Oktober 2024. Secara lebih terperinci, PMK 60/2024 terdiri atas 5 pasal. Berikut perinciannya.

  • Pasal 1

Pasal ini memerinci 2 golongan BOPP asal Malaysia dan China yang dikenakan BMAD. Pertama, BOPP dalam bentuk film yang termasuk dalam pos tarif 3920.20.10. Kedua, BOPP dalam bentuk pelat, lembaran, foil, dan strip lainnya yang termasuk dalam pos tarif ex3920.20.91 dan ex3920.20.99.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis
  • Pasal 2

Pasal ini memerinci negara asal serta nama eksporitr produk yang dikenakan BMAD. Pasal ini juga menjabarkan besaran tarif BMAD yang dikenakan untuk setiap eksportir. Adapun tarif BMAD yang dikenakan bervariasi dan berbeda untuk setiap eksportir. Tarif BMAD itu berkisar antara 6,73% hingga 29,95%.

  • Pasal 3

Pasal ini menerangkan BMAD merupakan tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Namun, apabila ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi maka BMAD menjadi tambahan dari bea masuk umum bukan bea masuk preferensi.

  • Pasal 4

Pasal ini menerangkan BMAD berlaku terhadap barang impor BOPP yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean. Ketentuan ini berlaku untuk impor yang diselesaikan dengan pengajuan pemberitahuan pabean.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Apabila suatu impor penyelesaian kewajiban pabeannya dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean maka tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.

Sementara itu, pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) atau kawasan ekonomi khusus (KEK) akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Pasal 5

Pasal ini menyatakan PMK 60/2024 berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal berlaku. Adapun PMK 60/2024 berlaku setelah 10 hari kerja sejak tanggal diundangkan, yaitu 17 September 2024. Dengan demikian, PMK 60/2024 efektif berlaku mulai 1 Oktober 2024.

Untuk membaca PMK 58/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra