PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Pengenaan BMAD Atas BOPP Malaysia dan China, Download di Sini!

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 20 September 2024 | 18:33 WIB
Aturan Pengenaan BMAD Atas BOPP Malaysia dan China, Download di Sini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengenakan bea masuk antidumping terhadap impor produk biaxially oriented polypropylene (BOPP) asal Malaysia dan China. Pengenaan BMAD tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2024.

Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah mengenakan BMAD karena adanya praktik dumping atas impor barang BOPP yang dilakukan oleh eksportir asal Malaysia dan China. Adapun praktik dumping tersebut merugikan industri dalam negeri sehingga dikenakan BMAD. Simak Apa Itu Bea Masuk Antidumping?

“... bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia membuktikan bahwa terjadi dumping atas impor barang BOPP yang dilakukan oleh Malaysia dan Republik Rakyat Tiongkok sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 60/2024.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

BMAD atas BOPP asal Malaysia dan China tersebut dikenakan mulai 1 Oktober 2024 hingga 30 September 2029. Melalui PMK 60/2024, pemerintah juga telah memerinci daftar eksportir asal Malaysia dan China yang dikenakan BMAD beserta besaran tarif BMAD untuk setiap eksportir.

Adapun PMK 60/2024 diundangkan pada 17 September 2024 dan berlaku mulai 1 Oktober 2024. Secara lebih terperinci, PMK 60/2024 terdiri atas 5 pasal. Berikut perinciannya.

  • Pasal 1

Pasal ini memerinci 2 golongan BOPP asal Malaysia dan China yang dikenakan BMAD. Pertama, BOPP dalam bentuk film yang termasuk dalam pos tarif 3920.20.10. Kedua, BOPP dalam bentuk pelat, lembaran, foil, dan strip lainnya yang termasuk dalam pos tarif ex3920.20.91 dan ex3920.20.99.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol
  • Pasal 2

Pasal ini memerinci negara asal serta nama eksporitr produk yang dikenakan BMAD. Pasal ini juga menjabarkan besaran tarif BMAD yang dikenakan untuk setiap eksportir. Adapun tarif BMAD yang dikenakan bervariasi dan berbeda untuk setiap eksportir. Tarif BMAD itu berkisar antara 6,73% hingga 29,95%.

  • Pasal 3

Pasal ini menerangkan BMAD merupakan tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Namun, apabila ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi maka BMAD menjadi tambahan dari bea masuk umum bukan bea masuk preferensi.

  • Pasal 4

Pasal ini menerangkan BMAD berlaku terhadap barang impor BOPP yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean. Ketentuan ini berlaku untuk impor yang diselesaikan dengan pengajuan pemberitahuan pabean.

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Apabila suatu impor penyelesaian kewajiban pabeannya dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean maka tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.

Sementara itu, pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) atau kawasan ekonomi khusus (KEK) akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Pasal 5

Pasal ini menyatakan PMK 60/2024 berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal berlaku. Adapun PMK 60/2024 berlaku setelah 10 hari kerja sejak tanggal diundangkan, yaitu 17 September 2024. Dengan demikian, PMK 60/2024 efektif berlaku mulai 1 Oktober 2024.

Untuk membaca PMK 58/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2