KEBIJAKAN PAJAK

Aturan Pemotongan PPh Pasal 21, DJP Siapkan Kalkulator Tarif Efektif

Muhamad Wildan | Sabtu, 20 Mei 2023 | 12:33 WIB
Aturan Pemotongan PPh Pasal 21, DJP Siapkan Kalkulator Tarif Efektif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal menyediakan aplikasi kalkulator tarif efektif PPh Pasal 21 di DJP Online apabila kebijakan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif sudah berjalan.

Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh I DJP Carolina Candri Prihandinisari mengatakan kalkulator PPh Pasal 21 diperlukan untuk mempermudah wajib pajak pemberi kerja, terutama yang berskala UMKM, untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan baru tersebut.

"Dengan kalkulator tarif efektif ini kita harapkan mereka bisa mendapatkan kemudahan," ujar Candri dalam kuliah umum bertajuk Ketentuan Terbaru Peraturan PPh Pasal 21 (Simplifikasi Tarif) yang digelar oleh PKN STAN, dikutip pada Sabtu (20/5/2023).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Rencananya, kalkulator tarif efektif PPh Pasal 21 ini dapat digunakan oleh wajib pajak yang memiliki pegawai maksimal 50 orang saja.

Untuk diketahui, pemerintah sedang menyiapkan ketentuan tarif efektif PPh Pasal 21 dalam RPP tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan.

Ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 yang ada saat ini dirasa terlalu rumit sehingga perlu disederhanakan menggunakan tarif efektif. Tak hanya menekan biaya kepatuhan bagi wajib pajak, penggunaan tarif efektif juga akan mempermudah DJP memvalidasi penghitungan PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Nantinya, besaran PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi penghasilan dihitung hanya dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif yang sudah disiapkan oleh DJP dalam 3 tabel tarif.

Tarif efektif yang disiapkan oleh DJP nantinya sudah mencerminkan nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk setiap status mulai dari TK/0 senilai Rp54 juta hingga K/I/3 senilai Rp121,5 juta.

Pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif rencananya baru akan berlaku mulai 2024, bersamaan dengan implementasi coretax administration system. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!