PER-11/BC/2024

Aturan Pemeriksaan Fisik Barang Impor Diubah, Optimalkan Alat Pemindai

Dian Kurniati | Jumat, 22 November 2024 | 18:00 WIB
Aturan Pemeriksaan Fisik Barang Impor Diubah, Optimalkan Alat Pemindai

Laman muka dokumen PER-11/BC/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan peraturan baru yang merevisi Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang.

Peraturan tersebut, yakni Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2024. Revisi ini dilakukan antara lain untuk mengoptimalkan fungsi alat pemindai dalam pemeriksaan fisik barang impor.

"Sehubungan dengan pemanfaatan alat pemindai peti kemas dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan serta penyempurnaan mekanisme pemeriksaan fisik barang, perlu dilakukan penyesuaian petunjuk pelaksanaan pemeriksaan fisik barang impor," bunyi salah satu pertimbangan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2024, dikutip pada Jumat (22/11/2024).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2024 menyatakan terhadap barang impor dapat dilakukan pemeriksaan fisik barang secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko. Pemeriksaan fisik barang ini memiliki 4 tujuan. Pertama, untuk memeriksa kesesuaian jumlah dan/atau jenis barang.

Kedua, memperoleh informasi mengenai spesifikasi uraian barang yang diberitahukan secara lengkap. Ketiga, memperoleh informasi mengenai negara asal barang dan/atau bagian dari barang. Keempat, memeriksa kemungkinan adanya barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean.

Pemeriksaan fisik barang dilakukan dengan membuka kemasan barang dan/atau menggunakan alat pemindai. Pemeriksaan dengan membuka kemasan barang dapat dilakukan dengan kehadiran pejabat pemeriksa fisik secara langsung di tempat pemeriksaan atau melalui media elektronik.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Sementara itu, pemeriksaan dengan menggunakan alat pemindai berlaku sebagai pemeriksaan pendahuluan sebelum pemeriksaan fisik barang oleh pejabat pemeriksa fisik; atau pengganti pemeriksaan dengan membuka kemasan.

Dalam hal pada kawasan pabean atau tempat penimbunan sementara (TPS) telah tersedia alat pemindai peti kemas dan siap untuk diberlakukan, terhadap barang impor yang diangkut menggunakan peti kemas dan akan dilakukan pemeriksaan fisik barang dengan membuka kemasan barang, dilakukan pemeriksaan pendahuluan dengan menggunakan alat pemindai peti kemas.

Selain itu, alat pemindai peti kemas juga digunakan untuk pemeriksaan terhadap barang impor yang diangkut menggunakan peti kemas dan akan dikeluarkan dari Kawasan pabean atau TPS tanpa dilakukan pemeriksaan fisik barang.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Kepala kantor pabean akan menetapkan pemberlakuan pemanfaatan alat pemindai peti kemas pada kawasan pabean atau TPS. Namun, pemeriksaan dengan menggunakan alat pemindai ini dapat dikecualikan terhadap barang impor yang berdasarkan pertimbangan teknis tidak dapat dilakukan pemindaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemeriksaan pabean di bidang impor.

"Peraturan direktur jenderal bea dan cukai ini mulai berlaku pada tanggal 5 November 2024," bunyi Pasal II Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax