PMK 104/2018

Aturan Pemberitahuan Pabean Diperbarui, Ini 3 Poin Pentingnya

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 12 September 2018 | 17:47 WIB
Aturan Pemberitahuan Pabean Diperbarui, Ini 3 Poin Pentingnya

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan merilis aturan terbaru pemberitahuan pabean terkait pelaporan barang dan ekspor melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.04/2018 tentang Pemberitahuan Pabean.

PMK terbaru ini menyempurnakan dua aturan pemberitahuan pabeann sebelumnya,yaitu PMK 226/PMK.04/2015 dan PMK 159/PMK.04/2017.

Berdasarkan catatan DDTCNews, aturan baru ini memuat tiga ketentuan. Pertama,mengenai penambahan barang impor yang wajib memberitahukan jumlah barang impor.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Dengan aturan tersebut, pemerintah memasukkan impor baja dan produk baja turunannya sebagai barang yang wajib dilaporkan jumlahnya ke otoritas kepabeanan.

Sebelum implementasi ketentuan baru tersebut, aturan ini hanya berlaku bagi 13 komoditas yakni beras, garam, gula, jagung, holtikultura, hewan dan produk hewan, bahan bakar, tekstil dan produk tekstil,batik dan motif batik, kehutanan, BPO, intan, dan mutiara.

Kedua, aturan ini juga berlaku bagi barang ekspor. Dari sisi jumlah komoditas tak ada perubahan. Setidaknya baik ketentuan yang lama maupun baru sama-sama mengatur delapan komoditas yang wajib lapor jumlah barang yang diekspor.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kedelapan komoditas itu yakni cites atau satwa liar, migas, pertambangan, pupuk,intan, beras, hewan dan produk hewan, serta timah.

Ketiga, pengawasan terhadap penggunaan 161 mata uang asing bagi eksportir maupun importir yang keluar masuk daerah kepabeanan.

Selain itu, aturan baru ini juga memberi penegasan terkait pembatasan valas yang diatur dalam pasal sisipan yaitu Pasal 9B PMK 104/2018.

“Setiap orang yang melakukan pembawaan uang tunai berupa uang kertas asing ke dalam atau ke luar daerah pabean, wajib memberitahukan jumlah uang kertas asing yang dibawa dengan rnenggunakan jenis satuan uang kertas asing tercantum (dalam kolom 6 Lampiran huruf C), dalam pemberitahuan pabean,” demikian bunyi pasalnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?