PMK 104/2018

Aturan Pemberitahuan Pabean Diperbarui, Ini 3 Poin Pentingnya

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 12 September 2018 | 17:47 WIB
Aturan Pemberitahuan Pabean Diperbarui, Ini 3 Poin Pentingnya

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan merilis aturan terbaru pemberitahuan pabean terkait pelaporan barang dan ekspor melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.04/2018 tentang Pemberitahuan Pabean.

PMK terbaru ini menyempurnakan dua aturan pemberitahuan pabeann sebelumnya,yaitu PMK 226/PMK.04/2015 dan PMK 159/PMK.04/2017.

Berdasarkan catatan DDTCNews, aturan baru ini memuat tiga ketentuan. Pertama,mengenai penambahan barang impor yang wajib memberitahukan jumlah barang impor.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Dengan aturan tersebut, pemerintah memasukkan impor baja dan produk baja turunannya sebagai barang yang wajib dilaporkan jumlahnya ke otoritas kepabeanan.

Sebelum implementasi ketentuan baru tersebut, aturan ini hanya berlaku bagi 13 komoditas yakni beras, garam, gula, jagung, holtikultura, hewan dan produk hewan, bahan bakar, tekstil dan produk tekstil,batik dan motif batik, kehutanan, BPO, intan, dan mutiara.

Kedua, aturan ini juga berlaku bagi barang ekspor. Dari sisi jumlah komoditas tak ada perubahan. Setidaknya baik ketentuan yang lama maupun baru sama-sama mengatur delapan komoditas yang wajib lapor jumlah barang yang diekspor.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kedelapan komoditas itu yakni cites atau satwa liar, migas, pertambangan, pupuk,intan, beras, hewan dan produk hewan, serta timah.

Ketiga, pengawasan terhadap penggunaan 161 mata uang asing bagi eksportir maupun importir yang keluar masuk daerah kepabeanan.

Selain itu, aturan baru ini juga memberi penegasan terkait pembatasan valas yang diatur dalam pasal sisipan yaitu Pasal 9B PMK 104/2018.

“Setiap orang yang melakukan pembawaan uang tunai berupa uang kertas asing ke dalam atau ke luar daerah pabean, wajib memberitahukan jumlah uang kertas asing yang dibawa dengan rnenggunakan jenis satuan uang kertas asing tercantum (dalam kolom 6 Lampiran huruf C), dalam pemberitahuan pabean,” demikian bunyi pasalnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari