JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengubah ketentuan mengenai tata cara pendaftaran bagi lembaga keuangan dan penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis. Pembaruan ketentuan tersebut dilakukan melalui Perdirjen Pajak No.PER-7/PJ/2024.
PER-7/PJ/2024 memuat perubahan sejumlah ketentuan yang sebelumnya telah diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-04/PJ/2018. Perubahan tersebut terkait dengan mekanisme pembetulan atas laporan yang berisi informasi keuangan yang disampaikan lembaga keuangan pelapor.
“Bahwa...PER-04/PJ/2018...belum sepenuhnya mengatur mekanisme pembetulan atas laporan yang berisi informasi keuangan oleh lembaga keuangan pelapor sehingga perlu diubah,” bunyi salah satu pertimbangan PER-7/PJ/2024, dikutip pada Jumat (12/7/2024).
Perubahan ketentuan tersebut dimaksudkan untuk lebih mengakomodasi mekanisme pembetulan atas laporan yang disampaikan lembaga keuangan. Hal ini berkaitan dengan kesepakatan anggota-anggota Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global Forum).
Berdasarkan pada Global Forum, setiap yurisdiksi yang melakukan pertukaran informasi keuangan harus memiliki mekanisme pembetulan laporan. Adapun laporan itu berisi informasi keuangan yang disampaikan lembaga keuangan pelapor berdasarkan kemauan sendiri atau permintaan DJP.
Ada 4 pasal yang diubah. Keempat pasal tersebut meliputi Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, dan Pasal 13. Selain itu, PER-7/PJ/2024 menambahkan 1 pasal baru, yaitu Pasal 13A. Adanya perubahan tersebut membuat PER-04/PJ/2018 s.t.d.d PER-7/PJ/2024 kini terdiri atas 5 bab dan 16 pasal.
BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
- Pasal 1
Berisi definisi sejumlah istilah yang terdapat dalam peraturan ini.
BAB II RUANG LINGKUP (Pasal 2)
- Pasal 2
Berisi uraian ruang lingkup wewenang dirjen pajak mendapatkan akses informasi keuangan secara otomatis. Wewenang itu dilakukan dalam konteks pelaksanaan perjanjian internasional dan pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Adapun akses informasi keuangan secara otomatis itu diperoleh melalui penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis oleh lembaga keuangan pelapor.
BAB III TATA CARA PENDAFTARAN (Pasal 3 – Pasal 10)
- Pasal 3
Berisi ketentuan kewajiban bagi lembaga keuangan pelapor untuk mendaftarkan diri pada DJP. Kewajiban pendaftaran tersebut juga berlaku bagi lembaga keuangan nonpelapor yang tercantum dalam lampiran huruf A PER-04/PJ/2018.
- Pasal 4
Berisi uraian saluran yang bisa digunakan untuk lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor untuk mendaftarkan diri. Adapun pendaftaran diri tersebut bisa dilakukan secara langsung, secara elektronik, atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.
- Pasal 5
Berisi uraian ketentuan dan tata cara pendaftaran lembaga keuangan secara langsung. Kemudian, ada tata cara pendaftaran melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir.
- Pasal 6
Berisi uraian ketentuan dan tata cara pendaftaran lembaga keuangan secara elektronik.
- Pasal 7
Berisi ketentuan seputar penelitian administrasi atas permohonan pendaftaran yang diajukan lembaga keuangan pelapor atau lembaga keuangan nonpelapor.
- Pasal 8 (Perubahan)
Berisi uraian kondisi yang membuat lembaga keuangan pelapor atau lembaga keuangan nonpelapor bisa melakukan perubahan data. Pasal ini juga menguraikan tata cara bagi lembaga keuangan tersebut melakukan perubahan data.
- Pasal 9 (Perubahan)
Berisi ketentuan kondisi yang membuat dirjen pajak mencabut status terdaftar dari lembaga keuangan pelapor atau lembaga keuangan nonpelapor. Selain secara jabatan, pencabutan juga bisa dilakukan berdasarkan pada permohonan lembaga keuangan pelapor atau lembaga keuangan nonpelapor.
- Pasal 10
Berisi ketentuan penerbitan surat keputusan atau penolakan pencabutan status terdaftar sebagai lembaga keuangan pelapor atau lembaga keuangan nonpelapor.
BAB IV TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN YANG BERISI INFORMASI KEUANGAN SECARA OTOMATIS (Pasal 11 – Pasal 13A)
- Pasal 11 (Perubahan)
Berisi ketentuan informasi dalam laporan yang disampaikan oleh lembaga keuangan. Pasal ini juga menguraikan format laporan serta prosedur dan saluran yang bisa digunakan.
- Pasal 12
Berisi ketentuan terkait dengan penyampaian satu laporan oleh lembaga keuangan pelapor untuk masing-masing negara domisili pemegang rekening keuangan dan/atau pengendali entitas yang merupakan yurisdiksi tujuan pelaporan.
- Pasal 13 (Perubahan)
Berisi ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian laporan berisi informasi keuangan. Pasal ini juga menguraikan kondisi yang membuat lembaga keuangan perlu melakukan pembetulan atas laporan tersebut.
- Pasal 13A (Penambahan)
Berisi uraian kondisi yang membuat lembaga keuangan pelapor bisa menyampaikan laporan berisi informasi keuangan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir.
BAB V PENUTUP (Pasal 14 – Pasal 15)
- Pasal 14
Berisi ketentuan yang menyatakan permohonan pendaftaran lembaga keuangan yang diterima DJP sebelum PER-04/PJ/2018 s.t.d.d PER-7/PJ/2024 berlaku akan diproses sesuai dengan ketentuan PER-04/PJ/2018 s.t.d.d PER-7/PJ/2024
- Pasal 15
Berisi ketentuan waktu berlakunya PER-04/PJ/2018 s.t.d.d PER-7/PJ/2024.
Selain mengubah 4 pasal dan menambahkan 1 pasal baru, PER-7/PJ/2024 juga mengubah lampiran PER-04/PJ/2018. Adapun PER-7/PJ/2024 berlaku mulai 5 Juli 2024. Untuk membaca PER-7/PJ/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (kaw)