AFRIKA SELATAN

Aturan Pajak Bagi Pekerja Di Luar Negeri Direvisi

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juli 2017 | 09:54 WIB
Aturan Pajak Bagi Pekerja Di Luar Negeri Direvisi

CAPE TOWN, DDTCNews – Kementerian Keuangan Afrika Selatan (South African Revenue Service/SARS) telah mengajukan amandemen Undang-Undang Pajak mengenai pemberian kewenangan Kementerian Keuangan untuk mengenakan pajak atas orang Afrika Selatan yang bekerja di luar negeri.

Mantan Menteri Keuangan Pravin Gordhan mengatakan rencana kebajakan tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap pembahasan. Amandemen tersebut diperkirakan akan mulai berlaku pada 1 Maret 2019.

“Para pemangku kepentingan dapat mengajukan komentarnya mengenai rancangan Undang-Undang tersebut pada 18 Agustus 2017,” pungkasnya, Kamis (20/7).

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Amandemen tersebut merekomendasikan untuk menghapus Pasal 10 (1) (ii), ini berarti karyawan yang bekerja di luar negeri akan dikenakan pajak secara penuh, namun dapat mengklaim pengecualian atas pajak yang telah dibayarkan di luar negeri tempat karyawan tersebut bekerja.

Saat ini, Undang-Undang yang berlaku mengharuskan wajib pajak Afrika Selatan untuk mengungkapkan total pendapatan mereka yang diperoleh di seluruh dunia, kemudian memungkinkan mereka untuk mengklaim pembebasan atas pendapatan yang diperoleh dari luar negeri.

Gordhan mencontohkan, jika Anda tinggal di negara dengan tarif pajak sebesar 25%, namun penghasilan Anda cukup besar untuk dikenai pajak dengan tarif 45% dalam braket di Afrika Selatan. Atas kasus tersebut, Kementerian Keuangan Afrika Selatan dapat menarik sisa tarif pajak yang belum dikenakan yakni sebesar 20%.

Amandemen Undang-Undang tersebut, dilansir dalam thesouthafrican.com, juga ditujukan untuk mengatasi ketidakpatuhan wajib pajak serta mengupayakan untuk menghindari maraknya praktik penghindaran pajak. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian