AFRIKA SELATAN

Aturan Pajak Bagi Pekerja Di Luar Negeri Direvisi

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juli 2017 | 09:54 WIB
Aturan Pajak Bagi Pekerja Di Luar Negeri Direvisi

CAPE TOWN, DDTCNews – Kementerian Keuangan Afrika Selatan (South African Revenue Service/SARS) telah mengajukan amandemen Undang-Undang Pajak mengenai pemberian kewenangan Kementerian Keuangan untuk mengenakan pajak atas orang Afrika Selatan yang bekerja di luar negeri.

Mantan Menteri Keuangan Pravin Gordhan mengatakan rencana kebajakan tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap pembahasan. Amandemen tersebut diperkirakan akan mulai berlaku pada 1 Maret 2019.

“Para pemangku kepentingan dapat mengajukan komentarnya mengenai rancangan Undang-Undang tersebut pada 18 Agustus 2017,” pungkasnya, Kamis (20/7).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Amandemen tersebut merekomendasikan untuk menghapus Pasal 10 (1) (ii), ini berarti karyawan yang bekerja di luar negeri akan dikenakan pajak secara penuh, namun dapat mengklaim pengecualian atas pajak yang telah dibayarkan di luar negeri tempat karyawan tersebut bekerja.

Saat ini, Undang-Undang yang berlaku mengharuskan wajib pajak Afrika Selatan untuk mengungkapkan total pendapatan mereka yang diperoleh di seluruh dunia, kemudian memungkinkan mereka untuk mengklaim pembebasan atas pendapatan yang diperoleh dari luar negeri.

Gordhan mencontohkan, jika Anda tinggal di negara dengan tarif pajak sebesar 25%, namun penghasilan Anda cukup besar untuk dikenai pajak dengan tarif 45% dalam braket di Afrika Selatan. Atas kasus tersebut, Kementerian Keuangan Afrika Selatan dapat menarik sisa tarif pajak yang belum dikenakan yakni sebesar 20%.

Amandemen Undang-Undang tersebut, dilansir dalam thesouthafrican.com, juga ditujukan untuk mengatasi ketidakpatuhan wajib pajak serta mengupayakan untuk menghindari maraknya praktik penghindaran pajak. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari