AFRIKA SELATAN

Aturan Pajak Bagi Pekerja Di Luar Negeri Direvisi

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juli 2017 | 09:54 WIB
Aturan Pajak Bagi Pekerja Di Luar Negeri Direvisi

CAPE TOWN, DDTCNews – Kementerian Keuangan Afrika Selatan (South African Revenue Service/SARS) telah mengajukan amandemen Undang-Undang Pajak mengenai pemberian kewenangan Kementerian Keuangan untuk mengenakan pajak atas orang Afrika Selatan yang bekerja di luar negeri.

Mantan Menteri Keuangan Pravin Gordhan mengatakan rencana kebajakan tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap pembahasan. Amandemen tersebut diperkirakan akan mulai berlaku pada 1 Maret 2019.

“Para pemangku kepentingan dapat mengajukan komentarnya mengenai rancangan Undang-Undang tersebut pada 18 Agustus 2017,” pungkasnya, Kamis (20/7).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Amandemen tersebut merekomendasikan untuk menghapus Pasal 10 (1) (ii), ini berarti karyawan yang bekerja di luar negeri akan dikenakan pajak secara penuh, namun dapat mengklaim pengecualian atas pajak yang telah dibayarkan di luar negeri tempat karyawan tersebut bekerja.

Saat ini, Undang-Undang yang berlaku mengharuskan wajib pajak Afrika Selatan untuk mengungkapkan total pendapatan mereka yang diperoleh di seluruh dunia, kemudian memungkinkan mereka untuk mengklaim pembebasan atas pendapatan yang diperoleh dari luar negeri.

Gordhan mencontohkan, jika Anda tinggal di negara dengan tarif pajak sebesar 25%, namun penghasilan Anda cukup besar untuk dikenai pajak dengan tarif 45% dalam braket di Afrika Selatan. Atas kasus tersebut, Kementerian Keuangan Afrika Selatan dapat menarik sisa tarif pajak yang belum dikenakan yakni sebesar 20%.

Amandemen Undang-Undang tersebut, dilansir dalam thesouthafrican.com, juga ditujukan untuk mengatasi ketidakpatuhan wajib pajak serta mengupayakan untuk menghindari maraknya praktik penghindaran pajak. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?