KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Dian Kurniati | Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB
Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Menko Perekonomian Airlangga dan jajarannya.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali merelaksasi impor 7 komoditas melalui Permendag 8/2023 sebagai revisi ketiga Permendag 36/2023.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan relaksasi impor dilakukan untuk mengurai kendala dalam proses perizinan impor. Terlebih, saat ini puluhan ribu kontainer masih tertahan di pelabuhan karena belum mengajukan dokumen impor.

"Bapak Presiden meminta agar barang yang tertumpuk di pelabuhan ini bisa segera dikeluarkan," katanya, dikutip pada Sabtu (18/5/2024).

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Airlangga mengatakan pemerintah menemukan kendala dalam perizinan impor sejak pemberlakuan Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 7/2024 pada 10 Maret 2024. Hal ini mengakibatkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan Belawan.

Misalnya di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak, kontainer yang tertahan masing-masing mencapai 17.304 dan 9.111 kontainer.

Kontainer tersebut menumpuk karena importir belum dapat mengajukan dokumen impor berupa persetujuan impor (PI) dan persetujuan teknis (pertek), yang terdiri atas komoditas besi baja, tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Guna menyelesaikan permasalahan tersebut, diterbitkan Permendag 8/2024. Beleid ini mengatur terhadap 7 kelompok barang yang sempat dilakukan pengetatan impor terdiri atas elektronik; alas kaki; pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi; tas; serta katup, dilakukan relaksasi perizinan impor.

Komoditas yang semula diperketat impornya dengan menambahkan syarat PI dan laporan surveyor (LS), dikembalikan ke aturan awal pada Permendag 25/2022 menjadi hanya perlu LS. Empat komoditas yang termasuk kelompok ini yakni obat tradisional dan suplemen makanan; kosmetik dan perbekalan rumah tangga; tas; dan katup.

Sementara itu, komoditas yang semula diperketat dengan menambahkan persyaratan pertek, dikembalikan ke aturan Permendag 25/2022 yakni menjadi tanpa pertek. Tiga komoditas yang termasuk kelompok ini yakni elektronik; alas kaki; serta pakaian jadi dan aksesori.

Baca Juga:
Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Permendag 8/2024 diundangkan dan berlaku mulai 17 Mei 2024. Namun khusus barang-barang yang masuk sejak 10 Maret 2024, juga dapat diselesaikan dengan berdasarkan Permendag 8/2024.

Airlangga lantas meminta kepada para pelaku usaha yang belum mempunyai persetujuan impor pada saat barang sudahnya sudah masuk untuk kembali mengajukan persetujuan impor kepada Kemendag atau Inatrade. Kemudian untuk kontainer yang tertahan dan tidak bisa mengajukan pengurusan impor, diminta mengajukan kembali sesuai dengan perizinan impor.

"Bagi barang yang sudah masuk sebagian, artinya sudah mempunyai perizinan impor dan pertek namun barangnya belum seluruhnya masuk wilayah atau masih tertahan di pelabuhan, bisa langsung diproses untuk perizinan impornya," ujarnya.

Dia menambahkan seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait juga akan mendukung percepatan penyelesaian permasalahan perizinan impor. Dalam hal ini, Kemendag akan mendorong percepatan PI, Kemenperin akan mendorong percepatan penyelesaian pertek, serta K/L teknis lain akan mendukung percepatan dan penyelesaian permasalahan perizinan impor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerapan NPWP 16 Digit pada CEISA 4.0, DJBC Beberkan Keuntungannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra