KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Dian Kurniati | Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB
Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Menko Perekonomian Airlangga dan jajarannya.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali merelaksasi impor 7 komoditas melalui Permendag 8/2023 sebagai revisi ketiga Permendag 36/2023.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan relaksasi impor dilakukan untuk mengurai kendala dalam proses perizinan impor. Terlebih, saat ini puluhan ribu kontainer masih tertahan di pelabuhan karena belum mengajukan dokumen impor.

"Bapak Presiden meminta agar barang yang tertumpuk di pelabuhan ini bisa segera dikeluarkan," katanya, dikutip pada Sabtu (18/5/2024).

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Airlangga mengatakan pemerintah menemukan kendala dalam perizinan impor sejak pemberlakuan Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 7/2024 pada 10 Maret 2024. Hal ini mengakibatkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan Belawan.

Misalnya di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak, kontainer yang tertahan masing-masing mencapai 17.304 dan 9.111 kontainer.

Kontainer tersebut menumpuk karena importir belum dapat mengajukan dokumen impor berupa persetujuan impor (PI) dan persetujuan teknis (pertek), yang terdiri atas komoditas besi baja, tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya.

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Guna menyelesaikan permasalahan tersebut, diterbitkan Permendag 8/2024. Beleid ini mengatur terhadap 7 kelompok barang yang sempat dilakukan pengetatan impor terdiri atas elektronik; alas kaki; pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi; tas; serta katup, dilakukan relaksasi perizinan impor.

Komoditas yang semula diperketat impornya dengan menambahkan syarat PI dan laporan surveyor (LS), dikembalikan ke aturan awal pada Permendag 25/2022 menjadi hanya perlu LS. Empat komoditas yang termasuk kelompok ini yakni obat tradisional dan suplemen makanan; kosmetik dan perbekalan rumah tangga; tas; dan katup.

Sementara itu, komoditas yang semula diperketat dengan menambahkan persyaratan pertek, dikembalikan ke aturan Permendag 25/2022 yakni menjadi tanpa pertek. Tiga komoditas yang termasuk kelompok ini yakni elektronik; alas kaki; serta pakaian jadi dan aksesori.

Baca Juga:
Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Permendag 8/2024 diundangkan dan berlaku mulai 17 Mei 2024. Namun khusus barang-barang yang masuk sejak 10 Maret 2024, juga dapat diselesaikan dengan berdasarkan Permendag 8/2024.

Airlangga lantas meminta kepada para pelaku usaha yang belum mempunyai persetujuan impor pada saat barang sudahnya sudah masuk untuk kembali mengajukan persetujuan impor kepada Kemendag atau Inatrade. Kemudian untuk kontainer yang tertahan dan tidak bisa mengajukan pengurusan impor, diminta mengajukan kembali sesuai dengan perizinan impor.

"Bagi barang yang sudah masuk sebagian, artinya sudah mempunyai perizinan impor dan pertek namun barangnya belum seluruhnya masuk wilayah atau masih tertahan di pelabuhan, bisa langsung diproses untuk perizinan impornya," ujarnya.

Dia menambahkan seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait juga akan mendukung percepatan penyelesaian permasalahan perizinan impor. Dalam hal ini, Kemendag akan mendorong percepatan PI, Kemenperin akan mendorong percepatan penyelesaian pertek, serta K/L teknis lain akan mendukung percepatan dan penyelesaian permasalahan perizinan impor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN