KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Dian Kurniati | Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB
Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Menko Perekonomian Airlangga dan jajarannya.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali merelaksasi impor 7 komoditas melalui Permendag 8/2023 sebagai revisi ketiga Permendag 36/2023.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan relaksasi impor dilakukan untuk mengurai kendala dalam proses perizinan impor. Terlebih, saat ini puluhan ribu kontainer masih tertahan di pelabuhan karena belum mengajukan dokumen impor.

"Bapak Presiden meminta agar barang yang tertumpuk di pelabuhan ini bisa segera dikeluarkan," katanya, dikutip pada Sabtu (18/5/2024).

Baca Juga:
Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Airlangga mengatakan pemerintah menemukan kendala dalam perizinan impor sejak pemberlakuan Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 7/2024 pada 10 Maret 2024. Hal ini mengakibatkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan Belawan.

Misalnya di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak, kontainer yang tertahan masing-masing mencapai 17.304 dan 9.111 kontainer.

Kontainer tersebut menumpuk karena importir belum dapat mengajukan dokumen impor berupa persetujuan impor (PI) dan persetujuan teknis (pertek), yang terdiri atas komoditas besi baja, tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Guna menyelesaikan permasalahan tersebut, diterbitkan Permendag 8/2024. Beleid ini mengatur terhadap 7 kelompok barang yang sempat dilakukan pengetatan impor terdiri atas elektronik; alas kaki; pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi; tas; serta katup, dilakukan relaksasi perizinan impor.

Komoditas yang semula diperketat impornya dengan menambahkan syarat PI dan laporan surveyor (LS), dikembalikan ke aturan awal pada Permendag 25/2022 menjadi hanya perlu LS. Empat komoditas yang termasuk kelompok ini yakni obat tradisional dan suplemen makanan; kosmetik dan perbekalan rumah tangga; tas; dan katup.

Sementara itu, komoditas yang semula diperketat dengan menambahkan persyaratan pertek, dikembalikan ke aturan Permendag 25/2022 yakni menjadi tanpa pertek. Tiga komoditas yang termasuk kelompok ini yakni elektronik; alas kaki; serta pakaian jadi dan aksesori.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Permendag 8/2024 diundangkan dan berlaku mulai 17 Mei 2024. Namun khusus barang-barang yang masuk sejak 10 Maret 2024, juga dapat diselesaikan dengan berdasarkan Permendag 8/2024.

Airlangga lantas meminta kepada para pelaku usaha yang belum mempunyai persetujuan impor pada saat barang sudahnya sudah masuk untuk kembali mengajukan persetujuan impor kepada Kemendag atau Inatrade. Kemudian untuk kontainer yang tertahan dan tidak bisa mengajukan pengurusan impor, diminta mengajukan kembali sesuai dengan perizinan impor.

"Bagi barang yang sudah masuk sebagian, artinya sudah mempunyai perizinan impor dan pertek namun barangnya belum seluruhnya masuk wilayah atau masih tertahan di pelabuhan, bisa langsung diproses untuk perizinan impornya," ujarnya.

Dia menambahkan seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait juga akan mendukung percepatan penyelesaian permasalahan perizinan impor. Dalam hal ini, Kemendag akan mendorong percepatan PI, Kemenperin akan mendorong percepatan penyelesaian pertek, serta K/L teknis lain akan mendukung percepatan dan penyelesaian permasalahan perizinan impor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?