KEBIJAKAN PAJAK

Aturan Insentif Pajak Digodok, Kepastian Kriteria Jadi Sorotan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Maret 2018 | 10:04 WIB
Aturan Insentif Pajak Digodok, Kepastian Kriteria Jadi Sorotan

JAKARTA, DDTCNews – Aturan main terkait pemberian insentif pajak berupa tax allowance dan tax holiday masih dalam penggodokan pemerintah. Berkaca pada sepinya peminat dua insentif pajak tersebut maka kali ini evaluasi dilakukan agar insentif pajak dapat menarik minat pengusaha.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Bambang Adi Winarso, Rabu (7/3). Menurutnya,ada beberapa hal yang menjadi bahan evaluasi, salah satunya adalah soal kepastian mendapatkan insentif.

"Nanti ada kriteria. Nanti harus clear. Sekarang kan belum ada kriteria. Mereka (pelaku usaha) harus bertanya dulu, ada tax holiday tidak," katanya di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Menurutnya, kepastian adalah faktor kunci insentif pajak ini dapat berjalan sukses. Kepastian tersebut berupa kriteria atau syarat yang dibutuhkan oleh pelaku usaha agar mendapat manfaat insentif pajak ini.

"Dengan revisi nanti akan sangat jelas. Jadi, orang melihat, membaca, ‘oh saya masuk kriteria’ nanti langsung dikasih. Yang penting ada kiterianya," terangnya.

Namun, dia belum bisa memastikan kapan revisi aturan terkait insentif pajak ini akan rampung. Menurutnya, sudah ada instruksi Presiden agar revisi aturan ini bisa cepat diselesaikan.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

"Presiden ngomong, ini harus dilakukan. Kalau bisa hari ini, ya hari ini. Tapi kan tidak bisa, harus dievaluasi dulu," ungkap Bambang.

Seperti yang diketahui, insentif pajak berupa pemberian tax allowance dan tax holiday sama sekali tidak menarik minat pelaku usaha selama tahun 2017. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengatakan sejumlah hal yang membuat investor enggan memanfaatkan insentif ini antara lain syarat nilai minimum investasi dan jumlah penyerapan tenaga kerja yang dinilai terlalu tinggi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi