KEBIJAKAN PAJAK

Aturan Insentif Pajak Digodok, Kepastian Kriteria Jadi Sorotan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Maret 2018 | 10:04 WIB
Aturan Insentif Pajak Digodok, Kepastian Kriteria Jadi Sorotan

JAKARTA, DDTCNews – Aturan main terkait pemberian insentif pajak berupa tax allowance dan tax holiday masih dalam penggodokan pemerintah. Berkaca pada sepinya peminat dua insentif pajak tersebut maka kali ini evaluasi dilakukan agar insentif pajak dapat menarik minat pengusaha.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Bambang Adi Winarso, Rabu (7/3). Menurutnya,ada beberapa hal yang menjadi bahan evaluasi, salah satunya adalah soal kepastian mendapatkan insentif.

"Nanti ada kriteria. Nanti harus clear. Sekarang kan belum ada kriteria. Mereka (pelaku usaha) harus bertanya dulu, ada tax holiday tidak," katanya di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Menurutnya, kepastian adalah faktor kunci insentif pajak ini dapat berjalan sukses. Kepastian tersebut berupa kriteria atau syarat yang dibutuhkan oleh pelaku usaha agar mendapat manfaat insentif pajak ini.

"Dengan revisi nanti akan sangat jelas. Jadi, orang melihat, membaca, ‘oh saya masuk kriteria’ nanti langsung dikasih. Yang penting ada kiterianya," terangnya.

Namun, dia belum bisa memastikan kapan revisi aturan terkait insentif pajak ini akan rampung. Menurutnya, sudah ada instruksi Presiden agar revisi aturan ini bisa cepat diselesaikan.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

"Presiden ngomong, ini harus dilakukan. Kalau bisa hari ini, ya hari ini. Tapi kan tidak bisa, harus dievaluasi dulu," ungkap Bambang.

Seperti yang diketahui, insentif pajak berupa pemberian tax allowance dan tax holiday sama sekali tidak menarik minat pelaku usaha selama tahun 2017. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengatakan sejumlah hal yang membuat investor enggan memanfaatkan insentif ini antara lain syarat nilai minimum investasi dan jumlah penyerapan tenaga kerja yang dinilai terlalu tinggi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN