JAKARTA, DDTCNews – Aturan main terkait pemberian insentif pajak berupa tax allowance dan tax holiday masih dalam penggodokan pemerintah. Berkaca pada sepinya peminat dua insentif pajak tersebut maka kali ini evaluasi dilakukan agar insentif pajak dapat menarik minat pengusaha.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Bambang Adi Winarso, Rabu (7/3). Menurutnya,ada beberapa hal yang menjadi bahan evaluasi, salah satunya adalah soal kepastian mendapatkan insentif.
"Nanti ada kriteria. Nanti harus clear. Sekarang kan belum ada kriteria. Mereka (pelaku usaha) harus bertanya dulu, ada tax holiday tidak," katanya di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta.
Menurutnya, kepastian adalah faktor kunci insentif pajak ini dapat berjalan sukses. Kepastian tersebut berupa kriteria atau syarat yang dibutuhkan oleh pelaku usaha agar mendapat manfaat insentif pajak ini.
"Dengan revisi nanti akan sangat jelas. Jadi, orang melihat, membaca, ‘oh saya masuk kriteria’ nanti langsung dikasih. Yang penting ada kiterianya," terangnya.
Namun, dia belum bisa memastikan kapan revisi aturan terkait insentif pajak ini akan rampung. Menurutnya, sudah ada instruksi Presiden agar revisi aturan ini bisa cepat diselesaikan.
"Presiden ngomong, ini harus dilakukan. Kalau bisa hari ini, ya hari ini. Tapi kan tidak bisa, harus dievaluasi dulu," ungkap Bambang.
Seperti yang diketahui, insentif pajak berupa pemberian tax allowance dan tax holiday sama sekali tidak menarik minat pelaku usaha selama tahun 2017. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengatakan sejumlah hal yang membuat investor enggan memanfaatkan insentif ini antara lain syarat nilai minimum investasi dan jumlah penyerapan tenaga kerja yang dinilai terlalu tinggi. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.