KEBIJAKAN PAJAK

Aturan Insentif Pajak Digodok, Kepastian Kriteria Jadi Sorotan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Maret 2018 | 10:04 WIB
Aturan Insentif Pajak Digodok, Kepastian Kriteria Jadi Sorotan

JAKARTA, DDTCNews – Aturan main terkait pemberian insentif pajak berupa tax allowance dan tax holiday masih dalam penggodokan pemerintah. Berkaca pada sepinya peminat dua insentif pajak tersebut maka kali ini evaluasi dilakukan agar insentif pajak dapat menarik minat pengusaha.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Bambang Adi Winarso, Rabu (7/3). Menurutnya,ada beberapa hal yang menjadi bahan evaluasi, salah satunya adalah soal kepastian mendapatkan insentif.

"Nanti ada kriteria. Nanti harus clear. Sekarang kan belum ada kriteria. Mereka (pelaku usaha) harus bertanya dulu, ada tax holiday tidak," katanya di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta.

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Menurutnya, kepastian adalah faktor kunci insentif pajak ini dapat berjalan sukses. Kepastian tersebut berupa kriteria atau syarat yang dibutuhkan oleh pelaku usaha agar mendapat manfaat insentif pajak ini.

"Dengan revisi nanti akan sangat jelas. Jadi, orang melihat, membaca, ‘oh saya masuk kriteria’ nanti langsung dikasih. Yang penting ada kiterianya," terangnya.

Namun, dia belum bisa memastikan kapan revisi aturan terkait insentif pajak ini akan rampung. Menurutnya, sudah ada instruksi Presiden agar revisi aturan ini bisa cepat diselesaikan.

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

"Presiden ngomong, ini harus dilakukan. Kalau bisa hari ini, ya hari ini. Tapi kan tidak bisa, harus dievaluasi dulu," ungkap Bambang.

Seperti yang diketahui, insentif pajak berupa pemberian tax allowance dan tax holiday sama sekali tidak menarik minat pelaku usaha selama tahun 2017. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengatakan sejumlah hal yang membuat investor enggan memanfaatkan insentif ini antara lain syarat nilai minimum investasi dan jumlah penyerapan tenaga kerja yang dinilai terlalu tinggi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan