PROVINSI NTB

Aturan Direvisi! Kendaraan Tunggak Pajak Lebih 2 Tahun Bakal Ditahan

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Mei 2023 | 12:30 WIB
Aturan Direvisi! Kendaraan Tunggak Pajak Lebih 2 Tahun Bakal Ditahan

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Nusa Tenggara Barat merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) 14/2019. Tujuannya, meningkatkan penagihan atas tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) masyarakat.

Dalam draf revisi Pergub 14/2019, Pemprov Nusa Tenggara Barat berencana memberikan kewenangan kepada petugas untuk menahan STNK atau kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan PKB lebih dari 2 tahun.

"Bappenda NTB telah mempertimbangkan berbagai hal apabila hendak menahan STNK dan kendaraan para wajib pajak. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak," ujar Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Bappenda Nusa Tenggara Barat Muhari Isnaeni, dikutip Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Dalam ketentuan yang saat ini berlaku, Bappenda Nusa Tenggara Barat berwenang menahan STNK kendaraan bermotor yang menunggak PKB selama 1 sampai 2 tahun. Bila tunggakan PKB melebihi 2 tahun, Bappenda Nusa Tenggara Barat berhak menahan kendaraan bermotor milik wajib pajak.

Namun, pemilik kendaraan bermotor yang terjaring razia dapat memberikan uang penitipan sebagai jaminan pelunasan PKB. Uang penitipan yang diberikan minimal sebesar 40% dari total tunggakan PKB.

Dalam revisi atas Pergub 14/2019, ketentuan pemberian uang penitipan oleh pemilik kendaraan bermotor yang terjaring razia akan dihapus. Artinya, dapat dipastikan STNK atau kendaraan bermotor yang terjaring razia akan ditahan oleh petugas.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Isnaeni mengatakan draf revisi Pergub 14/2019 telah diserahkan ke Biro Hukum Setda Nusa Tenggara Barat dan akan ditetapkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Perubahan atas Pergub 14/2019 tentang Operasi Gabungan PKB. Kami telah mengirim draf pergub terbaru ke Biro Hukum Setda Nusa Tenggara Barat," ujar Isnaeni seperti dilansir suarantb.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?