PROVINSI NTB

Aturan Direvisi! Kendaraan Tunggak Pajak Lebih 2 Tahun Bakal Ditahan

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Mei 2023 | 12:30 WIB
Aturan Direvisi! Kendaraan Tunggak Pajak Lebih 2 Tahun Bakal Ditahan

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Nusa Tenggara Barat merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) 14/2019. Tujuannya, meningkatkan penagihan atas tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) masyarakat.

Dalam draf revisi Pergub 14/2019, Pemprov Nusa Tenggara Barat berencana memberikan kewenangan kepada petugas untuk menahan STNK atau kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan PKB lebih dari 2 tahun.

"Bappenda NTB telah mempertimbangkan berbagai hal apabila hendak menahan STNK dan kendaraan para wajib pajak. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak," ujar Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Bappenda Nusa Tenggara Barat Muhari Isnaeni, dikutip Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dalam ketentuan yang saat ini berlaku, Bappenda Nusa Tenggara Barat berwenang menahan STNK kendaraan bermotor yang menunggak PKB selama 1 sampai 2 tahun. Bila tunggakan PKB melebihi 2 tahun, Bappenda Nusa Tenggara Barat berhak menahan kendaraan bermotor milik wajib pajak.

Namun, pemilik kendaraan bermotor yang terjaring razia dapat memberikan uang penitipan sebagai jaminan pelunasan PKB. Uang penitipan yang diberikan minimal sebesar 40% dari total tunggakan PKB.

Dalam revisi atas Pergub 14/2019, ketentuan pemberian uang penitipan oleh pemilik kendaraan bermotor yang terjaring razia akan dihapus. Artinya, dapat dipastikan STNK atau kendaraan bermotor yang terjaring razia akan ditahan oleh petugas.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Isnaeni mengatakan draf revisi Pergub 14/2019 telah diserahkan ke Biro Hukum Setda Nusa Tenggara Barat dan akan ditetapkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Perubahan atas Pergub 14/2019 tentang Operasi Gabungan PKB. Kami telah mengirim draf pergub terbaru ke Biro Hukum Setda Nusa Tenggara Barat," ujar Isnaeni seperti dilansir suarantb.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja