PROVINSI NTB

Aturan Direvisi! Kendaraan Tunggak Pajak Lebih 2 Tahun Bakal Ditahan

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Mei 2023 | 12:30 WIB
Aturan Direvisi! Kendaraan Tunggak Pajak Lebih 2 Tahun Bakal Ditahan

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Nusa Tenggara Barat merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) 14/2019. Tujuannya, meningkatkan penagihan atas tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) masyarakat.

Dalam draf revisi Pergub 14/2019, Pemprov Nusa Tenggara Barat berencana memberikan kewenangan kepada petugas untuk menahan STNK atau kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan PKB lebih dari 2 tahun.

"Bappenda NTB telah mempertimbangkan berbagai hal apabila hendak menahan STNK dan kendaraan para wajib pajak. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak," ujar Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Bappenda Nusa Tenggara Barat Muhari Isnaeni, dikutip Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dalam ketentuan yang saat ini berlaku, Bappenda Nusa Tenggara Barat berwenang menahan STNK kendaraan bermotor yang menunggak PKB selama 1 sampai 2 tahun. Bila tunggakan PKB melebihi 2 tahun, Bappenda Nusa Tenggara Barat berhak menahan kendaraan bermotor milik wajib pajak.

Namun, pemilik kendaraan bermotor yang terjaring razia dapat memberikan uang penitipan sebagai jaminan pelunasan PKB. Uang penitipan yang diberikan minimal sebesar 40% dari total tunggakan PKB.

Dalam revisi atas Pergub 14/2019, ketentuan pemberian uang penitipan oleh pemilik kendaraan bermotor yang terjaring razia akan dihapus. Artinya, dapat dipastikan STNK atau kendaraan bermotor yang terjaring razia akan ditahan oleh petugas.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Isnaeni mengatakan draf revisi Pergub 14/2019 telah diserahkan ke Biro Hukum Setda Nusa Tenggara Barat dan akan ditetapkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Perubahan atas Pergub 14/2019 tentang Operasi Gabungan PKB. Kami telah mengirim draf pergub terbaru ke Biro Hukum Setda Nusa Tenggara Barat," ujar Isnaeni seperti dilansir suarantb.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan