LITERASI PAJAK

Aturan dan Putusan Pajak India Sering Jadi Referensi, Ini Penyebabnya

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Februari 2023 | 17:51 WIB
Aturan dan Putusan Pajak India Sering Jadi Referensi, Ini Penyebabnya

Rishabh Agarwal, Chartered accountant sekaligus pakar perpajakan dari India.

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan pajak dan putusan yang diterbitkan oleh pengadilan pajak di India seringkali dijadikan sebagai referensi oleh negara-negara berkembang.

Chartered accountant sekaligus pakar perpajakan dari India, Rishabh Agarwal, mengungkapkan ketentuan pajak dan putusan pengadilan pajak di India sering menjadi rujukan oleh berbagai negara. Alasannya, seluruh informasi telah tersedia secara gratis dan sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.

"Semuanya bersifat publik dan gratis. Semua orang yang ingin belajar dapat mempelajari seluruh dokumen yang tersedia. Semua informasi tersedia dalam bahasa Inggris dan Hindi," ujar Agarwal dalam acara Uncovering Indonesian Tax Regulation through Digital Platform: Grand Launching DDTC Indonesian Tax Manual 2023, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Terkait dengan putusan pengadilan, Agarwal mengatakan seluruh putusan pengadilan, terutama putusan mahkamah agung dan pengadilan tinggi, tersedia dalam bahasa Inggris.

Tak hanya itu, Agarwal menceritakan di India terdapat banyak platform yang menyediakan analisis dan komentar terhadap putusan atas sengketa pajak. Dengan aktifnya peran negara dan juga pihak swasta, informasi terkait dengan perpajakan di India menjadi mudah diakses.

Di Indonesia, DDTC ikut membuka jalan dalam menyediakan literatur perpajakan dalam bahasa Inggris. Salah satunya, melalui penerbitan DDTC Indonesian Tax Manual (ITM) 2023.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

DDTC ITM adalah buku elektronik yang memuat ringkasan peraturan dan berbagai perkembangan terkini terkait dengan perpajakan di Indonesia. DDTC ITM 2023 dapat dibaca secara langsung pada platform Perpajakan ID.

DDTC ITM 2023 merupakan pembaruan dari DDTC Indonesian Tax Manual Book yang telah dirilis pada 2022. Selain memperbarui dengan perkembangan aturan terkini, DDTC ITM 2023 juga sudah terintegrasi langsung dengan portal berita DDTCNews dan platform database Perpajakan ID.

Disusun secara komprehensif, komplet, mudah dipahami, dan up-to-date sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan terbaru, DDTC ITM disajikan dalam format bahasa Inggris. Dengan demikian, semua kalangan akan lebih mudah memahami perpajakan Indonesia. Untuk mengaksesnya, klik di sini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Februari 2023 | 11:34 WIB

apa

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:06 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lengkap, 17 Poin Keterangan Tertulis DJP Hari Ini Soal PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra