PMK 190/2022

Aturan Baru Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai, Makin Libatkan IT

Dian Kurniati | Senin, 16 Januari 2023 | 14:11 WIB
Aturan Baru Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai, Makin Libatkan IT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi memberlakukan PMK 190/2022 yang mengubah ketentuan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai yang berlaku sejak 14 Januari 2023.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan perubahan ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pelayanan barang impor. Selain itu, perubahan ini juga akan menyelaraskan proses bisnis impor dengan perkembangan teknologi informasi, sekaligus membuat ketentuan soal impor lebih komprehensif.

"Melalui PMK 190 Tahun 2021 ini, diharapkan mampu menyelaraskan proses bisnis impor dengan teknologi informasi yang berkembang saat ini," bunyi infografis yang diunggah akun Twitter @beacukaiRI, Senin (16/1/2023).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

PMK 190/2022 mengatur mengenai ketentuan tata cara pengeluaran barang impor untuk dipakai dari kawasan pabean.

Namun, kawasan pabean yang dimaksud tidak termasuk tempat penimbunan berikat, kawasan pabean di kawasan ekonomi khusus, dan kawasan pabean di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara (TPS); serta tempat penimbunan pabean (TPP) atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.

Selain mengatur pengeluaran barang impor untuk dipakai, PMK 190/2022 juga mengatur tata cara penyelesaian kewajiban pabean atas impor barang tidak berwujud, seperti produk peranti lunak (software) dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik. Pada aturan yang lama, ketentuan soal pengeluaran barang impor untuk dipakai belum mencakup barang tidak berwujud.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

DJBC menyebut perubahan itu dilakukan karena objek impor makin beragam seiring dengan perkembangan zaman, tidak berbentuk fisik tetapi juga dapat berupa produk digital.

Secara umum, PMK 190/2022 memuat beberapa peraturan sebelumnya yang disempurnakan dan beberapa ketentuan baru. Perubahan yang dilakukan antara lain terkait penggunaan data elektronik sebagai dokumen pelengkap pabean, penegasan ketentuan penjaluran barang, kemudahan pemeriksaan fisik, serta penegasan pembulatan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Selain itu, ada pula beberapa ketentuan baru yang ditambahkan antara lain terkait impor barang digital, ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dari tempat penimbunan pabean (TPP), penegasan tentang pemblokiran atas pemberitahuan impor barang (PIB), serta ketentuan pengeluaran sebagian barang impor selain barang larangan dan pembatasan (lartas) dan/atau terkena ketentuan hak atas kekayaan intelektual (HKI).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Masing-masing ketentuan dalam beleid tersebut dapat berlaku secara umum atau berlaku khusus kepada pihak-pihak tertentu saja, yakni importir atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) berstatus Authorized Economic Operator (AEO) dan Mitra Utama (MITA) atau importir dengan status non-AEO/MITA.

Khusus importir dan/atau PPJK berstatus AEO/MITA, kini diatur pemblokiran PIB apabila terlambat menyampaikan nomor dan tanggal inward manifest atau pemberitahuan pabean pengangkutan lainnya dan/atau kode gudang TPS. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN