PMK 190/2022

Aturan Baru Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai, Makin Libatkan IT

Dian Kurniati | Senin, 16 Januari 2023 | 14:11 WIB
Aturan Baru Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai, Makin Libatkan IT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi memberlakukan PMK 190/2022 yang mengubah ketentuan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai yang berlaku sejak 14 Januari 2023.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan perubahan ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pelayanan barang impor. Selain itu, perubahan ini juga akan menyelaraskan proses bisnis impor dengan perkembangan teknologi informasi, sekaligus membuat ketentuan soal impor lebih komprehensif.

"Melalui PMK 190 Tahun 2021 ini, diharapkan mampu menyelaraskan proses bisnis impor dengan teknologi informasi yang berkembang saat ini," bunyi infografis yang diunggah akun Twitter @beacukaiRI, Senin (16/1/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

PMK 190/2022 mengatur mengenai ketentuan tata cara pengeluaran barang impor untuk dipakai dari kawasan pabean.

Namun, kawasan pabean yang dimaksud tidak termasuk tempat penimbunan berikat, kawasan pabean di kawasan ekonomi khusus, dan kawasan pabean di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara (TPS); serta tempat penimbunan pabean (TPP) atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.

Selain mengatur pengeluaran barang impor untuk dipakai, PMK 190/2022 juga mengatur tata cara penyelesaian kewajiban pabean atas impor barang tidak berwujud, seperti produk peranti lunak (software) dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik. Pada aturan yang lama, ketentuan soal pengeluaran barang impor untuk dipakai belum mencakup barang tidak berwujud.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

DJBC menyebut perubahan itu dilakukan karena objek impor makin beragam seiring dengan perkembangan zaman, tidak berbentuk fisik tetapi juga dapat berupa produk digital.

Secara umum, PMK 190/2022 memuat beberapa peraturan sebelumnya yang disempurnakan dan beberapa ketentuan baru. Perubahan yang dilakukan antara lain terkait penggunaan data elektronik sebagai dokumen pelengkap pabean, penegasan ketentuan penjaluran barang, kemudahan pemeriksaan fisik, serta penegasan pembulatan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Selain itu, ada pula beberapa ketentuan baru yang ditambahkan antara lain terkait impor barang digital, ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dari tempat penimbunan pabean (TPP), penegasan tentang pemblokiran atas pemberitahuan impor barang (PIB), serta ketentuan pengeluaran sebagian barang impor selain barang larangan dan pembatasan (lartas) dan/atau terkena ketentuan hak atas kekayaan intelektual (HKI).

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Masing-masing ketentuan dalam beleid tersebut dapat berlaku secara umum atau berlaku khusus kepada pihak-pihak tertentu saja, yakni importir atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) berstatus Authorized Economic Operator (AEO) dan Mitra Utama (MITA) atau importir dengan status non-AEO/MITA.

Khusus importir dan/atau PPJK berstatus AEO/MITA, kini diatur pemblokiran PIB apabila terlambat menyampaikan nomor dan tanggal inward manifest atau pemberitahuan pabean pengangkutan lainnya dan/atau kode gudang TPS. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?