BERITA PAJAK HARI INI

Aturan Baru Pajak UMKM di UU HPP, Ini Kata DJP Soal Pelaporan SPT-nya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Februari 2023 | 08:00 WIB
Aturan Baru Pajak UMKM di UU HPP, Ini Kata DJP Soal Pelaporan SPT-nya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) masih mempersiapkan regulasi dan aplikasi e-form yang mengakomodasi ketentuan baru pajak UMKM dalam UU PPh s.t.d.t.d UU HPP dan PP 55/2022. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (21/2/2023).

Kepala Seksi PPh Badan I DJP Hari Santoso mengatakan setiap perubahan ketentuan perpajakan akan selalu diikuti dengan penyesuaian aplikasi, termasuk e-form. Salah satu ketentuan baru terkait UMKM yang menggunakan rezim PPh final adalah adanya omzet hingga Rp500 juta tidak kena pajak.

“Terkait dengan e-form 1770, biasanya kita memang diajak rembuk di awal tahun. Jadi ada meeting antardepartemen dengan direktorat pengampu yakni Direktorat Proses Bisnis dan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK),” katanya.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Hari mengatakan biasanya pembaruan aplikasi akan selesai pada Februari. Namun, aplikasi versi baru tersebut masih perlu melalui proses user acceptance test (UAT) sebelum akhirnya siap digunakan publik. "Biasanya tidak akan lagi lama e-form ini akan segera bisa available,” imbuhnya.

Selain terkait dengan persiapan aplikasi e-form, ada pula ulasan mengenai terbitnya Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-3/BC/2023 mengenai tata cara tempat penyelenggaraan pameran berikat. Ketentuan ini berlaku mulai 31 Januari 2023.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pelaporan SPT Wajib Pajak UMKM

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan penyesuaian e-form dengan ketentuan baru pajak UMKM masih dalam tahap finalisasi. Adapun finalisasi dilakukan baik terhadap regulasi maupun aplikasi.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

“Saat ini masih dalam tahap finalisasi regulasi dan aplikasi yang mengakomodasi ketentuan wajib pajak UMKM tersebut. Apabila Kakak berkenan menunggu rilis regulasi dan aplikasi terlebih dahulu agar dapat melakukan pelaporan SPT-nya,” ujar Kring Pajak merespons pertanyaan warganet.

Jika hendak melaporkan SPT pada saat ini, wajib pajak UMKM yang menggunakan rezim PPh final disarankan agar berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak kantor pelayanan pajak (KPP). Konsultasi terkait dengan pengisian di aplikasi e-form pada saat ini. (DDTCNews)

Berdasarkan pada Manajemen Risiko

PER-3/BC/2023 dirilis sebagai pelaksana PMK 174/2022 yang mengganti ketentuan tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

TPPB merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC. Pemeriksaan atas barang yang masuk ke atau keluar dari TPPB dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko di tempat penimbunan.

Berdasarkan pada manajemen risiko, terhadap pengusaha TPPB dapat diberikan kemudahan pelayanan kepabeanan dan cukai berupa kemudahan pelayanan perizinan dan/atau kemudahan pelayanan kegiatan operasional. (DDTCNews)

Kepastian Hukum Pemajakan Ekonomi Digital

Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji menilai tercapainya kesepakatan multilateral pada Pilar 1: Unified Approach akan memberikan kepastian hukum atas pemajakan terhadap sektor ekonomi digital.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Tanpa adanya Pilar 1, lanjut Bawono, tiap-tiap yurisdiksi akan mengenakan PPh atas sektor ekonomi digital secara unilateral berdasarkan aturan domestiknya masing-masing tanpa mempertimbangkan interaksinya dengan ketentuan di negara lain.

"Ini bisa ada isu pemajakan berganda atas perusahaan digital. Waktu itu juga ada keberatan dari US Trade Representative atas pajak transaksi elektronik atau DST," katanya. (DDTCNews)

Penyusunan KEM-PPKF 2024

Pemerintah mulai menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024 dengan target defisit APBN pada kisaran 2,16%-2,64% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan APBN 2024 akan disusun secara hati-hati. Dia menambahkan pemerintah akan berupaya menjaga kesehatan APBN, termasuk dengan meningkatkan penerimaan negara.

"Pendapatan negara akan tetap tumbuh dengan tax ratio yang terus meningkat. Sementara itu, belanja negara yang akan dijaga secara disiplin, tetapi dengan prioritas sesuai dengan agenda nasional," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Penjagaan Inflasi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menjaga laju inflasi tetap terkendali di level 3,6% sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam APBN 2023. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Tentunya ini merupakan momentum untuk pemulihan ekonomi nasional dan inflasi yang terjaga diharapkan menjadi fondasi perekonomian 2023," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

UU PPSK

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi bagian dari langkah reformasi untuk memperkuat lanskap perekonomian.

Suahasil mengatakan pengesahan UU PPSK tidak dapat dipisahkan dari 3 undang-undang lain yang juga disusun secara omnibus. Melalui UU PPSK, pemerintah dan DPR merevisi beberapa undang-undang terkait dengan sektor keuangan yang sudah berlaku cukup lama dan perlu diperbarui.

"UU PPSK adalah rangkaian reform di Indonesia, yang dipikirkan secara mendalam dan satu kesatuan karena kita ingin mengubah lanskap ekonomi Indonesia sehingga bisa tumbuh ke depan jadi lebih kuat," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?