BERITA PAJAK HARI INI

Aturan Baru Pajak UMKM di UU HPP, Ini Kata DJP Soal Pelaporan SPT-nya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Februari 2023 | 08:00 WIB
Aturan Baru Pajak UMKM di UU HPP, Ini Kata DJP Soal Pelaporan SPT-nya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) masih mempersiapkan regulasi dan aplikasi e-form yang mengakomodasi ketentuan baru pajak UMKM dalam UU PPh s.t.d.t.d UU HPP dan PP 55/2022. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (21/2/2023).

Kepala Seksi PPh Badan I DJP Hari Santoso mengatakan setiap perubahan ketentuan perpajakan akan selalu diikuti dengan penyesuaian aplikasi, termasuk e-form. Salah satu ketentuan baru terkait UMKM yang menggunakan rezim PPh final adalah adanya omzet hingga Rp500 juta tidak kena pajak.

“Terkait dengan e-form 1770, biasanya kita memang diajak rembuk di awal tahun. Jadi ada meeting antardepartemen dengan direktorat pengampu yakni Direktorat Proses Bisnis dan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK),” katanya.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Hari mengatakan biasanya pembaruan aplikasi akan selesai pada Februari. Namun, aplikasi versi baru tersebut masih perlu melalui proses user acceptance test (UAT) sebelum akhirnya siap digunakan publik. "Biasanya tidak akan lagi lama e-form ini akan segera bisa available,” imbuhnya.

Selain terkait dengan persiapan aplikasi e-form, ada pula ulasan mengenai terbitnya Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-3/BC/2023 mengenai tata cara tempat penyelenggaraan pameran berikat. Ketentuan ini berlaku mulai 31 Januari 2023.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pelaporan SPT Wajib Pajak UMKM

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan penyesuaian e-form dengan ketentuan baru pajak UMKM masih dalam tahap finalisasi. Adapun finalisasi dilakukan baik terhadap regulasi maupun aplikasi.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

“Saat ini masih dalam tahap finalisasi regulasi dan aplikasi yang mengakomodasi ketentuan wajib pajak UMKM tersebut. Apabila Kakak berkenan menunggu rilis regulasi dan aplikasi terlebih dahulu agar dapat melakukan pelaporan SPT-nya,” ujar Kring Pajak merespons pertanyaan warganet.

Jika hendak melaporkan SPT pada saat ini, wajib pajak UMKM yang menggunakan rezim PPh final disarankan agar berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak kantor pelayanan pajak (KPP). Konsultasi terkait dengan pengisian di aplikasi e-form pada saat ini. (DDTCNews)

Berdasarkan pada Manajemen Risiko

PER-3/BC/2023 dirilis sebagai pelaksana PMK 174/2022 yang mengganti ketentuan tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

TPPB merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC. Pemeriksaan atas barang yang masuk ke atau keluar dari TPPB dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko di tempat penimbunan.

Berdasarkan pada manajemen risiko, terhadap pengusaha TPPB dapat diberikan kemudahan pelayanan kepabeanan dan cukai berupa kemudahan pelayanan perizinan dan/atau kemudahan pelayanan kegiatan operasional. (DDTCNews)

Kepastian Hukum Pemajakan Ekonomi Digital

Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji menilai tercapainya kesepakatan multilateral pada Pilar 1: Unified Approach akan memberikan kepastian hukum atas pemajakan terhadap sektor ekonomi digital.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Tanpa adanya Pilar 1, lanjut Bawono, tiap-tiap yurisdiksi akan mengenakan PPh atas sektor ekonomi digital secara unilateral berdasarkan aturan domestiknya masing-masing tanpa mempertimbangkan interaksinya dengan ketentuan di negara lain.

"Ini bisa ada isu pemajakan berganda atas perusahaan digital. Waktu itu juga ada keberatan dari US Trade Representative atas pajak transaksi elektronik atau DST," katanya. (DDTCNews)

Penyusunan KEM-PPKF 2024

Pemerintah mulai menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024 dengan target defisit APBN pada kisaran 2,16%-2,64% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan APBN 2024 akan disusun secara hati-hati. Dia menambahkan pemerintah akan berupaya menjaga kesehatan APBN, termasuk dengan meningkatkan penerimaan negara.

"Pendapatan negara akan tetap tumbuh dengan tax ratio yang terus meningkat. Sementara itu, belanja negara yang akan dijaga secara disiplin, tetapi dengan prioritas sesuai dengan agenda nasional," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Penjagaan Inflasi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menjaga laju inflasi tetap terkendali di level 3,6% sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam APBN 2023. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Tentunya ini merupakan momentum untuk pemulihan ekonomi nasional dan inflasi yang terjaga diharapkan menjadi fondasi perekonomian 2023," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

UU PPSK

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi bagian dari langkah reformasi untuk memperkuat lanskap perekonomian.

Suahasil mengatakan pengesahan UU PPSK tidak dapat dipisahkan dari 3 undang-undang lain yang juga disusun secara omnibus. Melalui UU PPSK, pemerintah dan DPR merevisi beberapa undang-undang terkait dengan sektor keuangan yang sudah berlaku cukup lama dan perlu diperbarui.

"UU PPSK adalah rangkaian reform di Indonesia, yang dipikirkan secara mendalam dan satu kesatuan karena kita ingin mengubah lanskap ekonomi Indonesia sehingga bisa tumbuh ke depan jadi lebih kuat," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN