PP 84/2022

Aturan Baru, Kini Pimpinan DPRD Bisa Beli Kendaraan Dinas Tanpa Lelang

Muhamad Wildan | Senin, 30 Mei 2022 | 17:00 WIB
Aturan Baru, Kini Pimpinan DPRD Bisa Beli Kendaraan Dinas Tanpa Lelang

Ilustrasi. Interior Suzuki APV yang dilelang KPP Madya Bogor. (foto: lelang.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merevisi ketentuan penjualan barang milik negara/barang milik daerah (BMN/BMD) melalui PP 20/2022 yang merevisi PP 84/2014.

Melalui PP terbaru tersebut, BMN/BMD berupa kendaraan perorangan dinas sekarang dapat dijual kepada pimpinan DPRD atau mantan pimpinan DPRD tanpa melalui mekanisme lelang.

"Kendaraan perorangan dinas meliputi kendaraan bermotor roda 4 angkutan darat milik negara/daerah yang lazimnya digunakan untuk angkutan perorangan, termasuk namun tidak terbatas pada sedan, jeep, dan minibus," bunyi Pasal 4 PP 84/2014 s.t.d.d PP 20/2022, dikutip Senin (30/5/2022).

Baca Juga:
Prabowo Sebut Proyek Infrastruktur Bakal Banyak Diserahkan ke Swasta

Kendaraan perorangan dinas yang dapat dijual ke pimpinan DPRD adalah kendaraan yang berusia paling singkat 4 tahun dan sudah tidak diperlukan lagi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penjualan kendaraan perorangan dinas hanya dapat dilakukan pada tahun terakhir periode jabatan pimpinan DPRD. Kendaraan yang dijual tanpa lelang maksimal hanya 1 unit kendaraan bagi 1 orang pimpinan DPRD.

Adapun pimpinan DPRD yang dapat membeli kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang adalah pimpinan DPRD yang memiliki masa kerja selama 4 tahun atau lebih dan tidak sedang ataupun tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Baca Juga:
Lelang Palsu Hingga Money Laundry, Kenali Jenis Penipuan Mencatut DJBC

Adapun mantan pimpinan DPRD yang berhak membeli kendaraan perorangan dinas adalah mantan pimpinan DPRD yang memiliki masa kerja selama 4 tahun atau lebih, tidak sedang ataupun tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, belum pernah membeli kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang, dan tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.

Bila kendaraan berusia 4 tahun hingga 7 tahun, harga jual kendaraan perorangan dinas adalah sebesar 40% dari hasil penilaian kendaraan. Bila usia kendaraan di atas 7 tahun maka harga jual adalah 20% dari hasil penilaian. Penilaian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang pengelolaan BMN/BMD.

PP 20/2022 telah diundangkan sejak 20 Mei 2022 dan ditetapkan berlaku sejak tanggal diundangkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Sebut Proyek Infrastruktur Bakal Banyak Diserahkan ke Swasta

Rabu, 15 Januari 2025 | 19:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Lelang Palsu Hingga Money Laundry, Kenali Jenis Penipuan Mencatut DJBC

Rabu, 08 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PERTANAHAN

Tanah Sitaan Korupsi akan Dibangun Rumah bagi Warga Penghasilan Rendah

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses