PP 84/2022

Aturan Baru, Kini Pimpinan DPRD Bisa Beli Kendaraan Dinas Tanpa Lelang

Muhamad Wildan | Senin, 30 Mei 2022 | 17:00 WIB
Aturan Baru, Kini Pimpinan DPRD Bisa Beli Kendaraan Dinas Tanpa Lelang

Ilustrasi. Interior Suzuki APV yang dilelang KPP Madya Bogor. (foto: lelang.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merevisi ketentuan penjualan barang milik negara/barang milik daerah (BMN/BMD) melalui PP 20/2022 yang merevisi PP 84/2014.

Melalui PP terbaru tersebut, BMN/BMD berupa kendaraan perorangan dinas sekarang dapat dijual kepada pimpinan DPRD atau mantan pimpinan DPRD tanpa melalui mekanisme lelang.

"Kendaraan perorangan dinas meliputi kendaraan bermotor roda 4 angkutan darat milik negara/daerah yang lazimnya digunakan untuk angkutan perorangan, termasuk namun tidak terbatas pada sedan, jeep, dan minibus," bunyi Pasal 4 PP 84/2014 s.t.d.d PP 20/2022, dikutip Senin (30/5/2022).

Baca Juga:
Pakai Uang Rakyat, Wamenkeu Ingin Manajemen Aset Negara Dikonsolidasi

Kendaraan perorangan dinas yang dapat dijual ke pimpinan DPRD adalah kendaraan yang berusia paling singkat 4 tahun dan sudah tidak diperlukan lagi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penjualan kendaraan perorangan dinas hanya dapat dilakukan pada tahun terakhir periode jabatan pimpinan DPRD. Kendaraan yang dijual tanpa lelang maksimal hanya 1 unit kendaraan bagi 1 orang pimpinan DPRD.

Adapun pimpinan DPRD yang dapat membeli kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang adalah pimpinan DPRD yang memiliki masa kerja selama 4 tahun atau lebih dan tidak sedang ataupun tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Baca Juga:
DJP Jakarta Barat Gelar Lelang Serentak, Kumpulkan Rp532 Juta

Adapun mantan pimpinan DPRD yang berhak membeli kendaraan perorangan dinas adalah mantan pimpinan DPRD yang memiliki masa kerja selama 4 tahun atau lebih, tidak sedang ataupun tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, belum pernah membeli kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang, dan tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.

Bila kendaraan berusia 4 tahun hingga 7 tahun, harga jual kendaraan perorangan dinas adalah sebesar 40% dari hasil penilaian kendaraan. Bila usia kendaraan di atas 7 tahun maka harga jual adalah 20% dari hasil penilaian. Penilaian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang pengelolaan BMN/BMD.

PP 20/2022 telah diundangkan sejak 20 Mei 2022 dan ditetapkan berlaku sejak tanggal diundangkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 07 Desember 2024 | 13:00 WIB PENGELOLAAN ASET NEGARA

Pakai Uang Rakyat, Wamenkeu Ingin Manajemen Aset Negara Dikonsolidasi

Sabtu, 07 Desember 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakarta Barat Gelar Lelang Serentak, Kumpulkan Rp532 Juta

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:21 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Turunan Risalah Lelang?

Kamis, 28 November 2024 | 12:30 WIB KPP MINYAK DAN GAS BUMI

Amankan Penerimaan, KPP Migas Sita Sebidang Tanah Penunggak Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra