PMK 68/2022

Aturan Baru! Ini Jenis Transaksi Kripto yang Dikenai PPN Per Mei 2022

Muhamad Wildan | Rabu, 06 April 2022 | 11:30 WIB
Aturan Baru! Ini Jenis Transaksi Kripto yang Dikenai PPN Per Mei 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022 mengatur setidaknya terdapat 3 bentuk penyerahan barang kena pajak (BKP) tak berwujud berupa aset kripto yang dikenai PPN.

Diperinci pada Pasal 3 ayat (2) PMK 68/2022 penyerahan aset kripto yang terutang PPN antara lain jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya, dan tukar menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa.

"PPN yang terutang atas penyerahan aset kripto ... dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik," bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK 68/2022, dikutip Rabu (6/4/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (2), tarif PPN atas penyerahan aset kripto adalah sebesar 1% dari tarif PPN atau secara efektif sebesar 0,11%. Bila penyerahan dilakukan lewat exchanger yang tak terdaftar di Bappebti, tarif PPN menjadi sebesar 0,22%.

Bila transaksi adalah jual beli cryptocurrency menggunakan mata uang fiat, PPN yang dikenakan atas nilai transaksi sebesar nilai yang dibayarkan oleh pembeli aset kripto.

Kemudian, apabila pembelian menggunakan mata uang fiat selain rupiah maka nilai harus dikonversikan ke mata uang rupiah berdasarkan kurs menteri keuangan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selanjutnya, bila transaksi adalah tukar menukar aset kripto, nilai transaksi yang jadi dasar pengenaan PPN adalah sebesar nilai masing-masing aset kripto yang diserahkan oleh para pihak yang bertransaksi.

Nilai aset kripto yang dipertukarkan harus dikonversi ke rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan aset kripto atau berdasarkan nilai dalam sistem exchanger. Skema konversi harus diterapkan secara konsisten.

Bila transaksi yang dimaksud adalah tukar menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa, nilai yang menjadi dasar penghitungan PPN adalah sebesar nilai aset kripto yang ditransfer ke akun pihak lain.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Nilai transfer aset kripto juga perlu dikonversikan ke dalam rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka atau nilai pada sistem exchanger.

PMK 68/2022 telah diundangkan oleh pemerintah pada 30 Maret 2022 dan ditetapkan baru akan berlaku pada 1 Mei 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN