PMK 68/2022

Aturan Baru! Ini Jenis Transaksi Kripto yang Dikenai PPN Per Mei 2022

Muhamad Wildan | Rabu, 06 April 2022 | 11:30 WIB
Aturan Baru! Ini Jenis Transaksi Kripto yang Dikenai PPN Per Mei 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022 mengatur setidaknya terdapat 3 bentuk penyerahan barang kena pajak (BKP) tak berwujud berupa aset kripto yang dikenai PPN.

Diperinci pada Pasal 3 ayat (2) PMK 68/2022 penyerahan aset kripto yang terutang PPN antara lain jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya, dan tukar menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa.

"PPN yang terutang atas penyerahan aset kripto ... dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik," bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK 68/2022, dikutip Rabu (6/4/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (2), tarif PPN atas penyerahan aset kripto adalah sebesar 1% dari tarif PPN atau secara efektif sebesar 0,11%. Bila penyerahan dilakukan lewat exchanger yang tak terdaftar di Bappebti, tarif PPN menjadi sebesar 0,22%.

Bila transaksi adalah jual beli cryptocurrency menggunakan mata uang fiat, PPN yang dikenakan atas nilai transaksi sebesar nilai yang dibayarkan oleh pembeli aset kripto.

Kemudian, apabila pembelian menggunakan mata uang fiat selain rupiah maka nilai harus dikonversikan ke mata uang rupiah berdasarkan kurs menteri keuangan.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selanjutnya, bila transaksi adalah tukar menukar aset kripto, nilai transaksi yang jadi dasar pengenaan PPN adalah sebesar nilai masing-masing aset kripto yang diserahkan oleh para pihak yang bertransaksi.

Nilai aset kripto yang dipertukarkan harus dikonversi ke rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan aset kripto atau berdasarkan nilai dalam sistem exchanger. Skema konversi harus diterapkan secara konsisten.

Bila transaksi yang dimaksud adalah tukar menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa, nilai yang menjadi dasar penghitungan PPN adalah sebesar nilai aset kripto yang ditransfer ke akun pihak lain.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Nilai transfer aset kripto juga perlu dikonversikan ke dalam rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka atau nilai pada sistem exchanger.

PMK 68/2022 telah diundangkan oleh pemerintah pada 30 Maret 2022 dan ditetapkan baru akan berlaku pada 1 Mei 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?