PMK 68/2022

Aturan Baru! Ini Jenis Transaksi Kripto yang Dikenai PPN Per Mei 2022

Muhamad Wildan | Rabu, 06 April 2022 | 11:30 WIB
Aturan Baru! Ini Jenis Transaksi Kripto yang Dikenai PPN Per Mei 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022 mengatur setidaknya terdapat 3 bentuk penyerahan barang kena pajak (BKP) tak berwujud berupa aset kripto yang dikenai PPN.

Diperinci pada Pasal 3 ayat (2) PMK 68/2022 penyerahan aset kripto yang terutang PPN antara lain jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya, dan tukar menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa.

"PPN yang terutang atas penyerahan aset kripto ... dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik," bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK 68/2022, dikutip Rabu (6/4/2022).

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (2), tarif PPN atas penyerahan aset kripto adalah sebesar 1% dari tarif PPN atau secara efektif sebesar 0,11%. Bila penyerahan dilakukan lewat exchanger yang tak terdaftar di Bappebti, tarif PPN menjadi sebesar 0,22%.

Bila transaksi adalah jual beli cryptocurrency menggunakan mata uang fiat, PPN yang dikenakan atas nilai transaksi sebesar nilai yang dibayarkan oleh pembeli aset kripto.

Kemudian, apabila pembelian menggunakan mata uang fiat selain rupiah maka nilai harus dikonversikan ke mata uang rupiah berdasarkan kurs menteri keuangan.

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Selanjutnya, bila transaksi adalah tukar menukar aset kripto, nilai transaksi yang jadi dasar pengenaan PPN adalah sebesar nilai masing-masing aset kripto yang diserahkan oleh para pihak yang bertransaksi.

Nilai aset kripto yang dipertukarkan harus dikonversi ke rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan aset kripto atau berdasarkan nilai dalam sistem exchanger. Skema konversi harus diterapkan secara konsisten.

Bila transaksi yang dimaksud adalah tukar menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa, nilai yang menjadi dasar penghitungan PPN adalah sebesar nilai aset kripto yang ditransfer ke akun pihak lain.

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Nilai transfer aset kripto juga perlu dikonversikan ke dalam rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka atau nilai pada sistem exchanger.

PMK 68/2022 telah diundangkan oleh pemerintah pada 30 Maret 2022 dan ditetapkan baru akan berlaku pada 1 Mei 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025