BERITA PAJAK HARI INI

Aturan Baru Dinilai Turunkan Setoran Pajak Freeport

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Agustus 2018 | 09:17 WIB
Aturan Baru Dinilai Turunkan Setoran Pajak Freeport

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (9/8) kabar datang dari Ditjen Pajak yang memprediksi setoran pajak dari Freeport akan menurun akibat imbas dari Peraturan Pemerintah (PP) 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.

Potensi penurunan setoran pajak Freeport juga mendapat sorotan dari pengamat hukum sumber daya alam yang menilai bagian pemerintah baik pusat dan daerah sebesar 10% akan menjadi tambahan penerimaan negara untuk menutupi penurunan setoran PPh Badan yang sebelumnya 35% kini menjadi 25%.

Meski PP 37/2018 bertentangan dengan UU Minerba, Freeport menganggap penurunan setoran pajak tersebut seharusnya bisa ditoleransi. Mengingat Freeport telah membayar pajak lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan lain.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Berikut ringkasannya:

  • PPh Badan Menurun, Sektor Lain Diprediksi Meningkat:

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan setoran pajak penghasilan (PPh) Badan berpotensi menurun karena adanya PP 37/2018. Terlebih berlakunya UU 4/2009 tentang Minerba juga akan menurunkan penerimaan dari Freeport. Namun Hestu menilai ada potensi peningkatan peneirmaan dari sektor lain, yaitu dari sektor pajak pertambahan nilai (PPN), bea masuk dan bea keluar, PPh pemotongan dan pemungutan, cukai penerimaan daerah dan royalti.

  • PP 37/2018 Langgar UU Minerba:

Sesuai dengan aturan pada pasal 15 ayat 3 PP 37/2018, penerimaan 10% harus dikurangi dengan PPh Badan. Padahal dalam UU Minerba bagian pemerintah sebesar 10% tidak boleh dikurangi faktor pengurang lainnya. Pengamat Hukum SDA Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menyatakan pengurangan itu akan menurunkan penerimaan negara dari Freeport dan tidak sejalan dengan aturan yang termaktub dalam UU Minerba.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Freeport Sudah Setor Pajak Lebih Tinggi:

Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama menegaskan selama ini PPh Badan yang disetor Freeport sudah jauh di atas rata-rata perusahana lain yang beroperasi di Indonesia, Freeport menyetor 35%, sedangkan lainnya hanya 25%.

  • Pemerintah Godok Tarif PPnBM Berdasarkan Emisi:

Penyesuaian aturan pajak kendaraan bermotor berdasarkan emisi sudah final dan diprediksi akan disahkan dalam jangka waktu dekat. Dirjen Industri Logam dan Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian Harjanto mengatakan aturan baru ini memberikan pemerintah kesempatan khususnya para produsen otomotif yang memiliki fasilitas di dalam negeri, untuk memproduksi model sesuai tren di dunia, seperti sedan dan SUV. Konsep penurunan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dalam hal emisi, menurutnya pemerintah tidak menyoroti jenis mobil tapi lebih kepada tingkat emisi pada setiap mobil. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra