JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (9/8) kabar datang dari Ditjen Pajak yang memprediksi setoran pajak dari Freeport akan menurun akibat imbas dari Peraturan Pemerintah (PP) 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.
Potensi penurunan setoran pajak Freeport juga mendapat sorotan dari pengamat hukum sumber daya alam yang menilai bagian pemerintah baik pusat dan daerah sebesar 10% akan menjadi tambahan penerimaan negara untuk menutupi penurunan setoran PPh Badan yang sebelumnya 35% kini menjadi 25%.
Meski PP 37/2018 bertentangan dengan UU Minerba, Freeport menganggap penurunan setoran pajak tersebut seharusnya bisa ditoleransi. Mengingat Freeport telah membayar pajak lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan lain.
Berikut ringkasannya:
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan setoran pajak penghasilan (PPh) Badan berpotensi menurun karena adanya PP 37/2018. Terlebih berlakunya UU 4/2009 tentang Minerba juga akan menurunkan penerimaan dari Freeport. Namun Hestu menilai ada potensi peningkatan peneirmaan dari sektor lain, yaitu dari sektor pajak pertambahan nilai (PPN), bea masuk dan bea keluar, PPh pemotongan dan pemungutan, cukai penerimaan daerah dan royalti.
Sesuai dengan aturan pada pasal 15 ayat 3 PP 37/2018, penerimaan 10% harus dikurangi dengan PPh Badan. Padahal dalam UU Minerba bagian pemerintah sebesar 10% tidak boleh dikurangi faktor pengurang lainnya. Pengamat Hukum SDA Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menyatakan pengurangan itu akan menurunkan penerimaan negara dari Freeport dan tidak sejalan dengan aturan yang termaktub dalam UU Minerba.
Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama menegaskan selama ini PPh Badan yang disetor Freeport sudah jauh di atas rata-rata perusahana lain yang beroperasi di Indonesia, Freeport menyetor 35%, sedangkan lainnya hanya 25%.
Penyesuaian aturan pajak kendaraan bermotor berdasarkan emisi sudah final dan diprediksi akan disahkan dalam jangka waktu dekat. Dirjen Industri Logam dan Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian Harjanto mengatakan aturan baru ini memberikan pemerintah kesempatan khususnya para produsen otomotif yang memiliki fasilitas di dalam negeri, untuk memproduksi model sesuai tren di dunia, seperti sedan dan SUV. Konsep penurunan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dalam hal emisi, menurutnya pemerintah tidak menyoroti jenis mobil tapi lebih kepada tingkat emisi pada setiap mobil. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.