KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Baru! Batas Usia Perokok Jadi 21 Tahun, Dilarang Dijual Eceran

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Juli 2024 | 17:47 WIB
Aturan Baru! Batas Usia Perokok Jadi 21 Tahun, Dilarang Dijual Eceran

Ilustrasi. Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (4/1/2024). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 turut menambah daftar larangan yang harus diperhatikan oleh penjual produk tembakau dan rokok elektronik.

Masih sama seperti ketentuan sebelumnya, pemerintah melarang setiap orang untuk menjual rokok menggunakan mesin layan diri ataupun kepada perempuan hamil. Bedanya, kali ini setiap orang dilarang menjual rokok kepada setiap orang di bawah 21 tahun. Sebelumnya, rokok tidak boleh dijual kepada anak di bawah usia 18 tahun.

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri; kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil," bunyi Pasal 434 ayat (1) huruf a dan b PP 28/2024, dikutip Selasa (30/7/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selanjutnya, terdapat 4 larangan baru bagi penjual rokok. Pertama, setiap orang dilarang menjual rokok secara eceran. Namun, ketentuan ini dikecualikan atas produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Kedua, setiap orang dilarang menjual rokok dengan menempatkan produk pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.

"Yang dimaksud dengan 'tempat yang sering dilalui' adalah tempat berlalu-lalangnya orang, antara lain area pembayaran, area penjualan makanan dan minuman anak, serta tempat penjualan mainan anak," bunyi ayat penjelas dari Pasal 434 ayat (1) huruf d PP 28/2024.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Ketiga, penjualan rokok tidak boleh dilakukan dalam radius 200 meter dari sekolah atau tempat bermain anak. Keempat, penjualan rokok tidak boleh dilakukan lewat jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial. Namun, larangan ini dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Dengan ditetapkan dan berlakunya PP 28/2024, sebanyak 26 PP dan 5 peraturan presiden (perpres) telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Salah satu PP yang dicabut yakni PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Rio Andi 30 Juli 2024 | 19:02 WIB

Banyak omong.....

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

HJE Rokok Naik pada 2025, Pengusaha Sudah Pesan Jutaan Pita Cukai Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra