KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Baru! Batas Usia Perokok Jadi 21 Tahun, Dilarang Dijual Eceran

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Juli 2024 | 17:47 WIB
Aturan Baru! Batas Usia Perokok Jadi 21 Tahun, Dilarang Dijual Eceran

Ilustrasi. Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (4/1/2024). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 turut menambah daftar larangan yang harus diperhatikan oleh penjual produk tembakau dan rokok elektronik.

Masih sama seperti ketentuan sebelumnya, pemerintah melarang setiap orang untuk menjual rokok menggunakan mesin layan diri ataupun kepada perempuan hamil. Bedanya, kali ini setiap orang dilarang menjual rokok kepada setiap orang di bawah 21 tahun. Sebelumnya, rokok tidak boleh dijual kepada anak di bawah usia 18 tahun.

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri; kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil," bunyi Pasal 434 ayat (1) huruf a dan b PP 28/2024, dikutip Selasa (30/7/2024).

Baca Juga:
BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Selanjutnya, terdapat 4 larangan baru bagi penjual rokok. Pertama, setiap orang dilarang menjual rokok secara eceran. Namun, ketentuan ini dikecualikan atas produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Kedua, setiap orang dilarang menjual rokok dengan menempatkan produk pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.

"Yang dimaksud dengan 'tempat yang sering dilalui' adalah tempat berlalu-lalangnya orang, antara lain area pembayaran, area penjualan makanan dan minuman anak, serta tempat penjualan mainan anak," bunyi ayat penjelas dari Pasal 434 ayat (1) huruf d PP 28/2024.

Baca Juga:
Mulai Maret 2025, DHE SDA Wajib 100% Disimpan 1 Tahun di Dalam Negeri

Ketiga, penjualan rokok tidak boleh dilakukan dalam radius 200 meter dari sekolah atau tempat bermain anak. Keempat, penjualan rokok tidak boleh dilakukan lewat jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial. Namun, larangan ini dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Dengan ditetapkan dan berlakunya PP 28/2024, sebanyak 26 PP dan 5 peraturan presiden (perpres) telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Salah satu PP yang dicabut yakni PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Rio Andi 30 Juli 2024 | 19:02 WIB

Banyak omong.....

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Rabu, 22 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Mulai Maret 2025, DHE SDA Wajib 100% Disimpan 1 Tahun di Dalam Negeri

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6