KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Baru! Batas Usia Perokok Jadi 21 Tahun, Dilarang Dijual Eceran

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Juli 2024 | 17:47 WIB
Aturan Baru! Batas Usia Perokok Jadi 21 Tahun, Dilarang Dijual Eceran

Ilustrasi. Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (4/1/2024). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 turut menambah daftar larangan yang harus diperhatikan oleh penjual produk tembakau dan rokok elektronik.

Masih sama seperti ketentuan sebelumnya, pemerintah melarang setiap orang untuk menjual rokok menggunakan mesin layan diri ataupun kepada perempuan hamil. Bedanya, kali ini setiap orang dilarang menjual rokok kepada setiap orang di bawah 21 tahun. Sebelumnya, rokok tidak boleh dijual kepada anak di bawah usia 18 tahun.

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri; kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil," bunyi Pasal 434 ayat (1) huruf a dan b PP 28/2024, dikutip Selasa (30/7/2024).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Selanjutnya, terdapat 4 larangan baru bagi penjual rokok. Pertama, setiap orang dilarang menjual rokok secara eceran. Namun, ketentuan ini dikecualikan atas produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Kedua, setiap orang dilarang menjual rokok dengan menempatkan produk pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.

"Yang dimaksud dengan 'tempat yang sering dilalui' adalah tempat berlalu-lalangnya orang, antara lain area pembayaran, area penjualan makanan dan minuman anak, serta tempat penjualan mainan anak," bunyi ayat penjelas dari Pasal 434 ayat (1) huruf d PP 28/2024.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Ketiga, penjualan rokok tidak boleh dilakukan dalam radius 200 meter dari sekolah atau tempat bermain anak. Keempat, penjualan rokok tidak boleh dilakukan lewat jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial. Namun, larangan ini dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Dengan ditetapkan dan berlakunya PP 28/2024, sebanyak 26 PP dan 5 peraturan presiden (perpres) telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Salah satu PP yang dicabut yakni PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Sebuah Bangunan Digerebek, Bea Cukai Temukan Timbunan Rokok Polos

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja