RUU HKPD

Atur Urusan Pajak Hingga Transfer, RUU HKPD Perlu Dibahas Hati-Hati

Muhamad Wildan | Selasa, 14 September 2021 | 11:43 WIB
Atur Urusan Pajak Hingga Transfer, RUU HKPD Perlu Dibahas Hati-Hati

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Fraksi Partai Golkar Komisi XI DPR RI meminta pemerintah agar berhati-hati dalam membahas RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa menyoroti pembahasan RUU HKPD yang bila disetujui nantinya akan mencabut 2 undang-undang yakni UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Fraksi Partai Golkar meminta untuk penuh kehati-hatian disertai pembahasan yang mendalam mengingat kedua UU tersebut [UU 33/2004 dan UU 28/2009] memiliki landasan yuridis dan rezim tata kelola yang berbeda," ujar Agun dalam rapat Komisi XI DPR RI bersama pemerintah, Senin (13/9/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Agun mengatakan UU 33/2004 yang diatur dengan landasan yuridis Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 sesungguhnya adalah konsekuensi dari Pasal 18A ayat (1) UUD 1945 yang mengatur tentang hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-­undang," bunyi Pasal 18A ayat (2) UUD 1945.

Adapun ketentuan PDRD yang tertuang pada UU 28/2009 adalah pemenuhan atas Pasal 23A UUD 1945 yang mengamanatkan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. "Diksi yang digunakan adalah dengan, bukan dalam," ujar Agun.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Mengingat RUU HKPD menggabungkan urusan hubungan keuangan pada Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 dan urusan pajak pada Pasal 23A UUD 1945, Agun mengimbau pembahasan RUU HKPD dilakukan secara hati-hati dan cermat agar RUU tidak justru menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Terlepas dari permasalahan tersebut, Fraksi Golkar Komisi XI DPR RI menyatakan setuju untuk terus melanjutkan pembahasan RUU HKPD bersama pemerintah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?