KEBIJAKAN PEMERINTAH

Atur Ulang Insentif DHE, Sri Mulyani: Agar Eksportir Tak Terzalimi

Dian Kurniati | Selasa, 28 Februari 2023 | 14:07 WIB
Atur Ulang Insentif DHE, Sri Mulyani: Agar Eksportir Tak Terzalimi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus menyiapkan skema baru insentif pajak yang menarik bagi eksportir. Kebijakan ini sejalan dengan rencana pemerintah memperluas sektor usaha yang diwajibkan menempatkan devisa devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berencana mewajibkan eksportir manufaktur turut menempatkan DHE di dalam negeri melalui revisi PP 1/2019. Menurutnya, insentif pajak dibuat lebih menarik agar eksportir yang menempatkan DHE di dalam negeri tetap untung.

"Kami punya insentif perpajakan yang akan kita gunakan bersama-bersama agar yang punya devisa enggak merasa terzalimi," katanya, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) berupaya memberikan insentif yang lebih menguntungkan eksportir yang menempatkan DHE di Indonesia. Dengan kebijakan ini, dia berharap tingginya ekspor bakal terefleksi dalam cadangan devisa.

Dia menyebut cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2023 telah mencapai US$139,4 miliar. Menurutnya, cadangan devisa tersebut perlu terus ditingkatkan agar perekonomian Indonesia makin kuat, yang pada akhirnya juga menguntungkan eksportir.

"Menurut saya adalah wajar kita sedang berusaha jagain seluruh perekonomian. Policy yang digunakan, termasuk DHE untuk kepentingan kita semua," ujarnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sri Mulyani menambahkan semua kebijakan di Kemenkeu siap untuk mendukung penempatan DHE di dalam negeri. Misalnya pada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), perlu dipetakan kode HS barang yang DHE-nya harus ditempatkan di Indonesia.

Adapun dari Ditjen Pajak (DJP), memberikan insentif pajak yang menarik agar eksportir tetap untung walaupun harus memulangkan DHE ke dalam negeri.

Selama ini pemerintah telah memberikan insentif berupa tarif PPh final khusus atas bunga deposito yang dananya bersumber dari DHE. Pada bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS, tarif PPh final ditetapkan 10% untuk jangka waktu 1 bulan.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Kemudian, tarif sebesar 7,5% diberikan untuk penempatan DHE dengan jangka waktu 3 bulan, tarif 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan tarif 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Sementara itu, tarif PPh final untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah ditetapkan 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan, tarif 2% untuk jangka waktu 3 bulan, dan tarif 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih.

Mulai 1 Maret 2023, BI bakal mengimplementasikan operasi moneter berupa term deposit valas devisa hasil ekspor (DHE) sebagai instrumen penempatan DHE oleh eksportir melalui bank kepada BI sesuai mekanisme pasar. Operasi moneter valas tersebut dilaksanakan untuk menarik lebih banyak DHE yang tinggal di dalam negeri. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN