KEBIJAKAN PEMERINTAH

Atur Ulang Insentif DHE, Sri Mulyani: Agar Eksportir Tak Terzalimi

Dian Kurniati | Selasa, 28 Februari 2023 | 14:07 WIB
Atur Ulang Insentif DHE, Sri Mulyani: Agar Eksportir Tak Terzalimi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus menyiapkan skema baru insentif pajak yang menarik bagi eksportir. Kebijakan ini sejalan dengan rencana pemerintah memperluas sektor usaha yang diwajibkan menempatkan devisa devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berencana mewajibkan eksportir manufaktur turut menempatkan DHE di dalam negeri melalui revisi PP 1/2019. Menurutnya, insentif pajak dibuat lebih menarik agar eksportir yang menempatkan DHE di dalam negeri tetap untung.

"Kami punya insentif perpajakan yang akan kita gunakan bersama-bersama agar yang punya devisa enggak merasa terzalimi," katanya, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sri Mulyani mengatakan pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) berupaya memberikan insentif yang lebih menguntungkan eksportir yang menempatkan DHE di Indonesia. Dengan kebijakan ini, dia berharap tingginya ekspor bakal terefleksi dalam cadangan devisa.

Dia menyebut cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2023 telah mencapai US$139,4 miliar. Menurutnya, cadangan devisa tersebut perlu terus ditingkatkan agar perekonomian Indonesia makin kuat, yang pada akhirnya juga menguntungkan eksportir.

"Menurut saya adalah wajar kita sedang berusaha jagain seluruh perekonomian. Policy yang digunakan, termasuk DHE untuk kepentingan kita semua," ujarnya.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani menambahkan semua kebijakan di Kemenkeu siap untuk mendukung penempatan DHE di dalam negeri. Misalnya pada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), perlu dipetakan kode HS barang yang DHE-nya harus ditempatkan di Indonesia.

Adapun dari Ditjen Pajak (DJP), memberikan insentif pajak yang menarik agar eksportir tetap untung walaupun harus memulangkan DHE ke dalam negeri.

Selama ini pemerintah telah memberikan insentif berupa tarif PPh final khusus atas bunga deposito yang dananya bersumber dari DHE. Pada bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS, tarif PPh final ditetapkan 10% untuk jangka waktu 1 bulan.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Kemudian, tarif sebesar 7,5% diberikan untuk penempatan DHE dengan jangka waktu 3 bulan, tarif 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan tarif 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Sementara itu, tarif PPh final untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah ditetapkan 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan, tarif 2% untuk jangka waktu 3 bulan, dan tarif 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih.

Mulai 1 Maret 2023, BI bakal mengimplementasikan operasi moneter berupa term deposit valas devisa hasil ekspor (DHE) sebagai instrumen penempatan DHE oleh eksportir melalui bank kepada BI sesuai mekanisme pasar. Operasi moneter valas tersebut dilaksanakan untuk menarik lebih banyak DHE yang tinggal di dalam negeri. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra