PMK 4/2021

Atur Meterai Dalam Bentuk Lain, Sri Mulyani Terbitkan PMK

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Januari 2021 | 17:45 WIB
Atur Meterai Dalam Bentuk Lain, Sri Mulyani Terbitkan PMK

Tampilan awal salinan PMK 4/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan aturan turunan dari UU No.10/2020 tentang Bea Meterai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 4/2021.

PMK No. 4/2021 menjadi landasan hukum untuk tata cara terkait pembayaran bea meterai, ciri umum dan ciri khusus meterai tempel dan meterai dalam bentuk lain. Selain itu, beleid juga mengatur terkait penentuan keabsahan meterai dan pemeteraian kemudian.

"Dokumen yang terutang bea meterai dikenakan bea meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000," tulis Pasal 2 ayat (2) PMK No.4/2021 dikutip Kamis (28/1/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Beleid tersebut mengatur meterai terbagi dalam dua jenis yakni berupa meterai tempel dan meterai dalam bentuk lain. Untuk meterai dalam bentuk lain, otoritas membaginya dalam 3 kelompok meterai yakni meterai teraan, meterai komputerisasi dan meterai percetakan.

PMK No.4/2021 Pasal 7 menyebutkan meterai teraan hanya digunakan untuk pembayaran bea meterai oleh pihak yang terutang. Penggunaan meterai teraan ini hanya bisa digunakan jika telah memperoleh izin tertulis dari Dirjen Pajak untuk membuat meterai teraan.

Syarat izin dari Dirjen Pajak juga berlaku untuk penggunaan jenis meterai komputerisasi. DJP menerangkan salah satu unsur yang harus dipenuhi dari penggunaan meterai komputerisasi adalah memiliki tulisan 'Bea Meterai Lunas' dan memiliki angka yang menunjukan tarif bea meterai.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Lalu, untuk penggunaan meterai percetakan dilakukan dengan menggunakan teknologi percetakan pada dokumen yang terutang bea meterai. Penggunaan meterai percetakan ini diperuntukan bagi jenis dokumen tertentu yakni berupa cek dan bilyet giro.

"Pembubuhan Meterai yang dibuat dengan menggunakan teknologi percetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dalam rangka pemungutan bea meterai atas dokumen berupa cek dan bilyet giro," bunyi Pasal 11 ayat (2) PMK No.4/2021.

Pelaksanaan pemungutan meterai percetakan wajib memiliki 4 unsur yang dapat diidentifikasi. Keempat unsur tersebut meliputi tulisan 'Meterai Percetakan', logo Kementerian Keuangan, angka yang menunjukan tarif bea meterai dan nama pembuat meterai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?