PMK 4/2021

Atur Meterai Dalam Bentuk Lain, Sri Mulyani Terbitkan PMK

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Januari 2021 | 17:45 WIB
Atur Meterai Dalam Bentuk Lain, Sri Mulyani Terbitkan PMK

Tampilan awal salinan PMK 4/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan aturan turunan dari UU No.10/2020 tentang Bea Meterai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 4/2021.

PMK No. 4/2021 menjadi landasan hukum untuk tata cara terkait pembayaran bea meterai, ciri umum dan ciri khusus meterai tempel dan meterai dalam bentuk lain. Selain itu, beleid juga mengatur terkait penentuan keabsahan meterai dan pemeteraian kemudian.

"Dokumen yang terutang bea meterai dikenakan bea meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000," tulis Pasal 2 ayat (2) PMK No.4/2021 dikutip Kamis (28/1/2021).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Beleid tersebut mengatur meterai terbagi dalam dua jenis yakni berupa meterai tempel dan meterai dalam bentuk lain. Untuk meterai dalam bentuk lain, otoritas membaginya dalam 3 kelompok meterai yakni meterai teraan, meterai komputerisasi dan meterai percetakan.

PMK No.4/2021 Pasal 7 menyebutkan meterai teraan hanya digunakan untuk pembayaran bea meterai oleh pihak yang terutang. Penggunaan meterai teraan ini hanya bisa digunakan jika telah memperoleh izin tertulis dari Dirjen Pajak untuk membuat meterai teraan.

Syarat izin dari Dirjen Pajak juga berlaku untuk penggunaan jenis meterai komputerisasi. DJP menerangkan salah satu unsur yang harus dipenuhi dari penggunaan meterai komputerisasi adalah memiliki tulisan 'Bea Meterai Lunas' dan memiliki angka yang menunjukan tarif bea meterai.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Lalu, untuk penggunaan meterai percetakan dilakukan dengan menggunakan teknologi percetakan pada dokumen yang terutang bea meterai. Penggunaan meterai percetakan ini diperuntukan bagi jenis dokumen tertentu yakni berupa cek dan bilyet giro.

"Pembubuhan Meterai yang dibuat dengan menggunakan teknologi percetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dalam rangka pemungutan bea meterai atas dokumen berupa cek dan bilyet giro," bunyi Pasal 11 ayat (2) PMK No.4/2021.

Pelaksanaan pemungutan meterai percetakan wajib memiliki 4 unsur yang dapat diidentifikasi. Keempat unsur tersebut meliputi tulisan 'Meterai Percetakan', logo Kementerian Keuangan, angka yang menunjukan tarif bea meterai dan nama pembuat meterai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi