AUSTRALIA

ATO Bekukan Aset Miliuner China Huang Xingmo

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 21 September 2019 | 19:10 WIB
ATO Bekukan Aset Miliuner China Huang Xingmo

Huang Xiangmo (kiri) bersama Perdana Menteri Australia Malcolm Turnbull pada 2016. (Foto: ACPPRC/smcp.com).

SYDNEY, DDTCNews—Setelah menolak permohonan kewarganegaraan dan melarangnya masuk ke Australia, Pemerintah Australia mulai memburu pajak salah satu donatur politik terbesar di negeri tersebut, Huang Xiangmo.

Kantor Pajak Australia (ATO) membidik Aus$140 juta atas pengecilan pendapatannya pada 2013-2015. Huang sendiri sebelumnya menarik Aus$50 juta dari Australia sejak visa tinggal permanen pengusaha properti asal China ini dibatalkan Pemerintah Australia.

“Kami telah memenangkan kasus di pengadilan federal terhadap Huang Xiangmo dan istrinya. Kami selanjutnya membekukan aset Huang di Australia dan luar negeri karena dia tidak memiliki cukup aset untuk disita untuk membayar hutang tersebut,” ungkap petugas pajak, Jumat (20/9/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Dokumen pengadilan yang dirilis pada Rabu (18/9/2019) menunjukkan kantor pajak akan melakukan pemeriksaan keuangan pada Huang atas laporan pajaknya pada 2013-2015. Audit ATO menemukan ia mengecilkan pendapatannya setiap tahun, ketika penghasilannya sudah melampaui Aus$100 juta.

Hakim Anna Katzman menyimpulkan Huang, pemberi donasi hampir Aus$3 miliar kepada partai-partai politik utama di Australia itu, meninggalkan Australia ke China pada 4 Desember 2018 yang diikuti istrinya pada 11 September 2019, tepat pada hari ketika ATO mengirim tagihan ke Huang.

Karena itu, Pengadilan Australia memberikan perintah sementara untuk membekukan aset Huang. Aset yang dibekukan tersebut termasuk rumah mewah seharga Aus$12,8 juta di pinggiran Sydney atas nama Jiefang Huang, istri Huang.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

“Keadaan menunjukkan bahwa Huang memiliki motif dan sarana untuk menghilangkan aset Australia, dan dia telah mengambil sejumlah langkah untuk memutuskan hubungannya dengan Australia,” kata Hakim Anna seperti dilansir theguardian.com.

Kantor pajak berpendapat Jiefang, ibu rumah tangga ini, tidak mampu membayar Aus$12 juta untuk membeli rumah itu secara langsung. Uang pembelian rumah itu diduga bersumber dari kantor Huang di Sydney. (MG-avo/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu