KOTA SEMARANG

Atasi Tunggakan Pajak Rp 600 Miliar, Pemda Siapkan Strategi

Dian Kurniati | Minggu, 06 Agustus 2023 | 08:30 WIB
Atasi Tunggakan Pajak Rp 600 Miliar, Pemda Siapkan Strategi

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Timur tengah menyiapkan sejumlah strategi untuk menyelesaikan tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) sejumlah Rp600 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari mengatakan pemkot telah menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kejaksaan negeri untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2.

"Untuk penagihan PBB, kami kerja sama dengan kejaksaan dan didukung KPK," katanya, dikutip pada Minggu (6/8/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Indriyasari menuturkan penyelesaian tunggakan pajak memerlukan tata kelola yang lebih baik agar penagihan pajak daerah bisa optimal, terutama PBB-P2. Menurutnya, piutang ini utamanya berasal dari limpahan kantor pajak pada 2012.

Dia menjelaskan Bapenda telah menyisir piutang PBB yang potensial untuk ditagih. Misal, untuk piutang PBB-P2 pada 5 tahun ke belakang perlu dilakukan penelitian ulang sehingga penagihannya lebih efektif.

NOP PBB-P2 Ganda

Bapenda juga akan meneliti dan mengevaluasi kemungkinan wajib pajak memiliki nomor objek pajak (NOP) PBB-P2 ganda.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Kami akan mengeluarkan sebuah kebijakan semacam relaksasi untuk mempermudah pembayaran piutang-piutang ini," ujarnya.

Selain PBB-P2, lanjut Indriyasari, Bapenda juga memiliki pekerjaan untuk menagih piutang retribusi Rp20 miliar. Rencananya, Bapenda akan memperkuat pengelolaan retribusi pada setiapm organisasi perangkat daerah (OPD).

Saat ini, Bapenda tengah menyusun peraturan wali kota (perwal) untuk menindaklanjuti piutang retribusi yang belum terselesaikan. Hal ini diperlukan lantaran tantangan penagihan piutang retribusi juga berbeda-beda.

Misal, untuk retribusi pelayanan pasar. Nominal piutang retribusi pelayanan pasar biasanya tak besar, tetapi kepemilikan kios atau los pasar sudah berpindah tangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan