KEBIJAKAN PEMERINTAH

Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini

Dian Kurniati | Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB
Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan akan memperluas penerapan automatic blocking system sebagai salah satu upaya mendorong masyarakat untuk menyelesaikan piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan DJA Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan uji coba automatic blocking system yang dilakukan selama ini cukup efektif meningkatkan kepatuhan wajib bayar (orang pribadi atau badan).

"Ini tentu membutuhkan suatu kolaborasi bersama. Karena kami kemarin baru mulai piloting dengan kementerian lingkungan, kami harap berikutnya sektor-sektor yang lain bisa diterapkan," katanya, dikutip pada Minggu (26/3/2023).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Puspa menuturkan pemerintah mulai melaksanakan uji coba automatic blocking system pada semester II/2022. Uji coba diberlakukan untuk PNBP yang dikelola Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dia menjelaskan implementasi pada semester pertama ternyata menunjukkan hasil yang positif. Capaian tersebut dibuktikan dengan penurunan catatan piutang PNBP dari semula menyentuh Rp2,9 triliun menjadi Rp2,5 triliun pada Desember 2022.

Puspa menyebut automatic blocking system dilakukan terhadap wajib bayar PNBP yang belum memenuhi kewajibannya, tetapi masih melakukan aktivitas bisnis lainnya. Misal, pada wajib bayar di sektor kehutanan yang belum melunasi PNBP, ternyata juga aktif melakukan kegiatan ekspor.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Melalui automatic blocking system, aktivitas ekspor yang diajukan wajib bayar tersebut akan otomatis ditolak CEISA, portal pengguna jasa pada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Jika seluruh kewajiban telah dibayar, aplikasi dapat mengenali dan mencabut status blokir sehingga wajib bayar bisa melanjutkan kegiatan eksportasi.

"Pada 2023, semua kementerian/lembaga diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk mengoptimalkan penagihan PNBP. Jadi ada sinergi," ujar Puspa.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sebagai informasi, automatic blocking system dilaksanakan berdasarkan PMK 155/2021. Beleid ini mengatur penghentian layanan dapat dilakukan atas wajib bayar yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran PNBP.

Selain itu, PMK 155/2021 juga mengatur pemenuhan dokumen yang diperlukan dalam rangka monitoring atau verifikasi pembayaran, atau pertanggungjawaban PNBP oleh wajib bayar.

Apabila instansi pengelola PNBP sudah memiliki sistem yang terhubung dengan sistem informasi yang dikelola Kemenkeu, penghentian layanan kepada wajib bayar dilaksanakan melalui sistem informasi PNBP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses