Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan akan memperluas penerapan automatic blocking system sebagai salah satu upaya mendorong masyarakat untuk menyelesaikan piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan DJA Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan uji coba automatic blocking system yang dilakukan selama ini cukup efektif meningkatkan kepatuhan wajib bayar (orang pribadi atau badan).
"Ini tentu membutuhkan suatu kolaborasi bersama. Karena kami kemarin baru mulai piloting dengan kementerian lingkungan, kami harap berikutnya sektor-sektor yang lain bisa diterapkan," katanya, dikutip pada Minggu (26/3/2023).
Puspa menuturkan pemerintah mulai melaksanakan uji coba automatic blocking system pada semester II/2022. Uji coba diberlakukan untuk PNBP yang dikelola Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dia menjelaskan implementasi pada semester pertama ternyata menunjukkan hasil yang positif. Capaian tersebut dibuktikan dengan penurunan catatan piutang PNBP dari semula menyentuh Rp2,9 triliun menjadi Rp2,5 triliun pada Desember 2022.
Puspa menyebut automatic blocking system dilakukan terhadap wajib bayar PNBP yang belum memenuhi kewajibannya, tetapi masih melakukan aktivitas bisnis lainnya. Misal, pada wajib bayar di sektor kehutanan yang belum melunasi PNBP, ternyata juga aktif melakukan kegiatan ekspor.
Melalui automatic blocking system, aktivitas ekspor yang diajukan wajib bayar tersebut akan otomatis ditolak CEISA, portal pengguna jasa pada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
Jika seluruh kewajiban telah dibayar, aplikasi dapat mengenali dan mencabut status blokir sehingga wajib bayar bisa melanjutkan kegiatan eksportasi.
"Pada 2023, semua kementerian/lembaga diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk mengoptimalkan penagihan PNBP. Jadi ada sinergi," ujar Puspa.
Sebagai informasi, automatic blocking system dilaksanakan berdasarkan PMK 155/2021. Beleid ini mengatur penghentian layanan dapat dilakukan atas wajib bayar yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran PNBP.
Selain itu, PMK 155/2021 juga mengatur pemenuhan dokumen yang diperlukan dalam rangka monitoring atau verifikasi pembayaran, atau pertanggungjawaban PNBP oleh wajib bayar.
Apabila instansi pengelola PNBP sudah memiliki sistem yang terhubung dengan sistem informasi yang dikelola Kemenkeu, penghentian layanan kepada wajib bayar dilaksanakan melalui sistem informasi PNBP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.