AMERIKA SERIKAT

Atasi Perubahan Iklim, Ini Kebijakan Pajak yang Bakal Diambil Menkeu

Muhamad Wildan | Jumat, 23 April 2021 | 13:15 WIB
Atasi Perubahan Iklim, Ini Kebijakan Pajak yang Bakal Diambil Menkeu

Menteri Keuangan AS Janet Yellen. (foto: U.S. Department of The Treasury)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Guna mengatasi masalah perubahan iklim, Menteri Keuangan AS Janet Yellen menilai pendekatan holistik penting untuk dilakukan, termasuk melalui kebijakan pajak.

Menurut Yellen, AS selama dikepalai Donald Trump cenderung kurang partisipatif dalam memitigasi perubahan iklim global. Namun, lanjutnya, AS di bawah kepemimpinan Joe Biden akan kembali turut aktif dalam pencegahan perubahan iklim dan global warming.

Pemerintah AS sudah menyiapkan beberapa kebijakan pajak yang akan digunakan ke depannya antara lain pemberian insentif kredit pajak pada investasi-investasi tertentu dan penghapusan subsidi pajak atas bahan bakar energi fosil.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

"Untuk mendorong terciptanya energi listrik yang bersih, kami berencana memberikan kredit pajak sebagai insentif atas investasi pembangunan jaringan listrik sebesar paling tidak 20 gigawatt," kata Yellen seperti dilansir thehill.com, Jumat (23/4/2021).

Keringanan pajak yang diberikan atas konsumsi BBM dan bahan bakar berbasis fosil lainnya juga akan dicabut. Menurut menkeu, keringanan tersebut telah menimbulkan biaya hingga US$4 miliar atau Rp58,15 triliun per tahun.

Dia menilai keringanan pajak tersebut justru mendorong konsumsi BBM yang tinggi di masyarakat. Tak hanya itu, kualitas udara dan air bersih di AS juga makin menurun akibat kebijakan pro-energi fosil yang diterapkan selama bertahun-tahun.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Melalui kebijakan pajak yang mendorong teknologi ramah lingkungan dan kebijakan-kebijakan lainnya, AS menargetkan bisa menjadi negara yang sepenuhnya bebas karbon pada 2035. Rencana ini tertuang dalam inisiatif Clean Energy Standard.

Untuk menciptakan infrastruktur dan perekonomian yang ramah lingkungan, Yellen mengatakan AS memerlukan dana US$2,5 triliun. Nanti, kebutuhan dana tersebut akan didanai tak hanya dari APBN, tetapi juga dari swasta.

"Secara teoritis, sesungguhnya tidak terlalu sulit untuk mendorong aliran modal ke sektor yang ramah lingkungan. Permintaan investor atas jenis-jenis investasi yang ramah lingkungan seperti green bonds dan sustainable assets terus meningkat dari tahun ke tahun," tutur Yellen. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN