KEBIJAKAN PAJAK

Atasi Masalah Fundamental Pajak, Ini Saran Pakar

Muhamad Wildan | Kamis, 26 Agustus 2021 | 12:11 WIB
Atasi Masalah Fundamental Pajak, Ini Saran Pakar

Managing Partner DDTC Darussalam dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Kamis (26/8/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Jika sangat dibutuhkan, kebijakan pajak yang tidak populer perlu diambil untuk mengatasi permasalahan fundamental, terutama menyangkut penerimaan negara.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan tax ratio Indonesia menempati posisi ketiga terendah di kawasan Asia Pasifik. Berdasarkan pada catatan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), tax ratio Indonesia hanya lebih unggul dari Laos dan Bhutan.

“Ini memprihatinkan. Apakah ini kita biarkan terus-menerus? Jawabannya ada di RUU KUP nanti," ujar Darussalam dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Selain rendahnya tax ratio, ada tren tidak sejalannya kinerja penerimaan pajak selama 2010 hingga 2019 yang tidak sejalan dengan pertumbuhan ekonomi. Hal ini terlihat pada indikator tax buoyancy yang hanya sebesar 0,83.

Bila tax buoyancy berada di bawah 1, pertumbuhan penerimaan pajak tidak mampu mengimbangi pertumbuhan ekonomi. Rendahnya tax buoyancy ini, sambung Darussalam, menunjukkan adanya ketidakselarasan kontribusi sektor usaha.

Ada sektor usaha yang berkontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB). Namun, kontribusinya tidak cukup besar terhadap penerimaan pajak. Salah satu contoh sektor tersebut adalah pertanian.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Berdasarkan pada catatan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), kontribusi sektor pertanian terhadap PDB 2019 mencapai 13,3%. Meski demikian, kontribusi sektor pertanian terhadap penerimaan pajak hanya sebesar 1,34%.

Melalui RUU KUP, pemerintah mengambil inisiatif untuk menghapuskan pengecualian barang pertanian dari pengenaan PPN. Berkaca pada laporan belanja perpajakan 2019, revenue forgone yang timbul akibat pengecualian PPN tercatat mencapai Rp73 triliun.

Menurut Darussalam, belanja perpajakan senilai Rp73 triliun itu sebaiknya dipungut pemerintah dan diredistribusikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Lebih baik kita kenakan [PPN] sehingga Rp73 triliun itu kita dapat [dalam penerimaan negara]. Kita berikan subsidi kepada mereka yang membutuhkan daripada kita kehilangan sama sekali yang Rp73 triliun itu," imbuhnya.

Darussalam mengatakan kebijakan tersebut memang bukanlah langkah populer. Meski demikian, langkah tersebut perlu diambil demi menciptakan sistem yang lebih baik. Kebijakan itu juga sejalan dengan kepentingan bangsa dan negara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?