KEBIJAKAN PAJAK

Atasi Masalah Fundamental Pajak, Ini Saran Pakar

Muhamad Wildan | Kamis, 26 Agustus 2021 | 12:11 WIB
Atasi Masalah Fundamental Pajak, Ini Saran Pakar

Managing Partner DDTC Darussalam dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Kamis (26/8/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Jika sangat dibutuhkan, kebijakan pajak yang tidak populer perlu diambil untuk mengatasi permasalahan fundamental, terutama menyangkut penerimaan negara.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan tax ratio Indonesia menempati posisi ketiga terendah di kawasan Asia Pasifik. Berdasarkan pada catatan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), tax ratio Indonesia hanya lebih unggul dari Laos dan Bhutan.

“Ini memprihatinkan. Apakah ini kita biarkan terus-menerus? Jawabannya ada di RUU KUP nanti," ujar Darussalam dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Selain rendahnya tax ratio, ada tren tidak sejalannya kinerja penerimaan pajak selama 2010 hingga 2019 yang tidak sejalan dengan pertumbuhan ekonomi. Hal ini terlihat pada indikator tax buoyancy yang hanya sebesar 0,83.

Bila tax buoyancy berada di bawah 1, pertumbuhan penerimaan pajak tidak mampu mengimbangi pertumbuhan ekonomi. Rendahnya tax buoyancy ini, sambung Darussalam, menunjukkan adanya ketidakselarasan kontribusi sektor usaha.

Ada sektor usaha yang berkontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB). Namun, kontribusinya tidak cukup besar terhadap penerimaan pajak. Salah satu contoh sektor tersebut adalah pertanian.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Berdasarkan pada catatan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), kontribusi sektor pertanian terhadap PDB 2019 mencapai 13,3%. Meski demikian, kontribusi sektor pertanian terhadap penerimaan pajak hanya sebesar 1,34%.

Melalui RUU KUP, pemerintah mengambil inisiatif untuk menghapuskan pengecualian barang pertanian dari pengenaan PPN. Berkaca pada laporan belanja perpajakan 2019, revenue forgone yang timbul akibat pengecualian PPN tercatat mencapai Rp73 triliun.

Menurut Darussalam, belanja perpajakan senilai Rp73 triliun itu sebaiknya dipungut pemerintah dan diredistribusikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

“Lebih baik kita kenakan [PPN] sehingga Rp73 triliun itu kita dapat [dalam penerimaan negara]. Kita berikan subsidi kepada mereka yang membutuhkan daripada kita kehilangan sama sekali yang Rp73 triliun itu," imbuhnya.

Darussalam mengatakan kebijakan tersebut memang bukanlah langkah populer. Meski demikian, langkah tersebut perlu diambil demi menciptakan sistem yang lebih baik. Kebijakan itu juga sejalan dengan kepentingan bangsa dan negara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!