KOTA PEKANBARU

Atasi Kebocoran Pajak, Satpol PP Didesak Bongkar Reklame Ilegal

Dian Kurniati | Jumat, 08 Januari 2021 | 11:20 WIB
Atasi Kebocoran Pajak, Satpol PP Didesak Bongkar Reklame Ilegal

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – DPRD Kota Pekanbaru, Riau menilai pemerintah kota perlu menggencarkan pengumpulan penerimaan pajak reklame. Langkah ini bisa dilakukan dengan menindak reklame ilegal.

Anggota DPRD Riau Roni Pasla mengatakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus membantu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membongkar semua reklame ilegal. Menurutnya, keberadaan reklame ilegal menandakan adanya kebocoran potensi pendapatan asli daerah (PAD).

"Kemarin kami kasih waktu [Satpol PP menindak reklame ilegal] sampai akhir tahun, tapi karena masalah anggaran mereka bilang sampai akhir Februari ini. Kita tunggu saja," katanya, dikutip pada Jumat (8/1/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Roni mengatakan keberadaan reklame ilegal juga menimbulkan perasaan tidak adil bagi pemilik reklame legal yang patuh membayar pajak daerah. Oleh karena itu, dia juga meminta pengusaha reklame segera mengurus izin dan pajak daerahnya sebelum dibongkar Satpol PP.

Anggota DPRD Riau Dapil Pekanbaru Parisman Ihwan juga meminta Satpol PP agar tidak takut membongkar semua reklame ilegal. Walaupun milik keluarga pejabat, menurutnya, reklame yang melanggar regulasi tetap harus dibongkar.

"Reklame ilegal ini harus dilibas semuanya. Nah, itu baru menegakkan keadilan untuk kenyamanan Kota Pekanbaru," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Pada 2020, kontribusi pajak reklame terhadap PAD hanya Rp27,6 miliar. Iwan pun mendesak Bapenda Kota Pekanbaru membuka semua data reklame ilegal agar masyarakat tidak tertipu ketika akan menyewa reklame.

Satpol PP Kota Pekanbaru memang belum menyelesaikan target penerbitan reklame bando ilegal 2020. Hingga saat ini, tercatat ada 5 reklame bando yang tersisa, serta 20 papan reklame ilegal di ruas jalan Kota Pekanbaru.

Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning menegaskan akan menggencarkan operasi pemberantasan reklame ilegal agar rampung sebelum pertengahan tahun. "Kami akan upayakan pemotongan secepatnya, sesuai dengan anggaran yang ada," katanya, seperti dilansir goriau.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?