TURKI

Asyik, Usaha yang Tutup Akibat Protokol Covid-19 Dapat Penundaan Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 31 Januari 2021 | 10:01 WIB
Asyik, Usaha yang Tutup Akibat Protokol Covid-19 Dapat Penundaan Pajak

Salah satu bioskop di Kota Istanbul, Turki, sebelum masa pandemi Covid-19. Pemerintah Turki memberikan fasilitas penundaan pembayaran pajak atas seluruh wajib pajak yang usahanya tidak beroperasi akibat pelaksanaan protokol Covid-19. (Foto: dailysabah.com)

ANKARA, DDTCNews - Pemerintah Turki memberikan fasilitas penundaan pembayaran pajak atas seluruh wajib pajak yang usahanya tidak beroperasi akibat pelaksanaan protokol Covid-19.

Berdasarkan keterangan resmi pemerintah, jenis pajak yang mendapatkan fasilitas penundaan pembayaran antara lain pembayaran pajak penghasilan (PPh), withholding tax, hingga pajak pertambahan nilai (PPN).

"Kafe, bioskop, fasilitas olahraga, warnet, taman hiburan, hingga pemandian umum (turkish bath) yang tutup akibat pelaksanaan pembatasan aktivitas akan mendapatkan fasilitas ini," tulis Menteri Keuangan Turki Lütfi Elvan dikutip Selasa (26/1/2021).

Baca Juga:
Pasca-Pandemi, Negara-negara Mulai Perketat Pemberian Insentif Pajak

Per 1 Desember 2020, Pemerintah Turki memutuskan kembali memperketat aktivitas sosial dan bisnis seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 di negara tersebut. Pada November 2020, kasus Covid-19 di Turki sudah melampaui 500.000 kasus dengan angka kematian 13.746 jiwa.

Pemerintah Turki memberlakukan jam malam terhitung sejak pukul 9 malam hingga pukul 5 pagi baik pada hari kerja maupun pada akhir pekan. Sebelum Desember, jam malam hanya diberlakukan pada akhir pekan saja.

Jam operasional restoran, kafe, pusat dan perbelanjaan juga terkena imbas pembatasan aktivitas. Restoran dan kafe hanya boleh menyajikan makanan yang dibawa pulang, sedangkan usaha-usaha seperti kolam renang dan pemandian umum sama sekali tidak boleh beroperasi.

Baca Juga:
Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Ke depan, pemerintah akan terus melanjutkan pengurangan tarif pajak yang sudah berlaku pada 2020. Tarif withholding tax yang turun dari 20% menjadi 10% pada 2020 akan dilanjutkan hingga 1 Juni 2021.

Selanjutnya, seperti dilansir dailysabah.com, penurunan tarif PPN dari 18% menjadi 8% khusus atas jasa sewa juga akan dipertahankan sepanjang semester I/2021. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 September 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Minggu, 01 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Pandemi Covid-19, BPS Catat Kelompok Kelas Menengah Kian Rentan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?