TURKI

Asyik, Usaha yang Tutup Akibat Protokol Covid-19 Dapat Penundaan Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 31 Januari 2021 | 10:01 WIB
Asyik, Usaha yang Tutup Akibat Protokol Covid-19 Dapat Penundaan Pajak

Salah satu bioskop di Kota Istanbul, Turki, sebelum masa pandemi Covid-19. Pemerintah Turki memberikan fasilitas penundaan pembayaran pajak atas seluruh wajib pajak yang usahanya tidak beroperasi akibat pelaksanaan protokol Covid-19. (Foto: dailysabah.com)

ANKARA, DDTCNews - Pemerintah Turki memberikan fasilitas penundaan pembayaran pajak atas seluruh wajib pajak yang usahanya tidak beroperasi akibat pelaksanaan protokol Covid-19.

Berdasarkan keterangan resmi pemerintah, jenis pajak yang mendapatkan fasilitas penundaan pembayaran antara lain pembayaran pajak penghasilan (PPh), withholding tax, hingga pajak pertambahan nilai (PPN).

"Kafe, bioskop, fasilitas olahraga, warnet, taman hiburan, hingga pemandian umum (turkish bath) yang tutup akibat pelaksanaan pembatasan aktivitas akan mendapatkan fasilitas ini," tulis Menteri Keuangan Turki Lütfi Elvan dikutip Selasa (26/1/2021).

Baca Juga:
Pasca-Pandemi, Negara-negara Mulai Perketat Pemberian Insentif Pajak

Per 1 Desember 2020, Pemerintah Turki memutuskan kembali memperketat aktivitas sosial dan bisnis seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 di negara tersebut. Pada November 2020, kasus Covid-19 di Turki sudah melampaui 500.000 kasus dengan angka kematian 13.746 jiwa.

Pemerintah Turki memberlakukan jam malam terhitung sejak pukul 9 malam hingga pukul 5 pagi baik pada hari kerja maupun pada akhir pekan. Sebelum Desember, jam malam hanya diberlakukan pada akhir pekan saja.

Jam operasional restoran, kafe, pusat dan perbelanjaan juga terkena imbas pembatasan aktivitas. Restoran dan kafe hanya boleh menyajikan makanan yang dibawa pulang, sedangkan usaha-usaha seperti kolam renang dan pemandian umum sama sekali tidak boleh beroperasi.

Baca Juga:
Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Ke depan, pemerintah akan terus melanjutkan pengurangan tarif pajak yang sudah berlaku pada 2020. Tarif withholding tax yang turun dari 20% menjadi 10% pada 2020 akan dilanjutkan hingga 1 Juni 2021.

Selanjutnya, seperti dilansir dailysabah.com, penurunan tarif PPN dari 18% menjadi 8% khusus atas jasa sewa juga akan dipertahankan sepanjang semester I/2021. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 September 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Minggu, 01 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Pandemi Covid-19, BPS Catat Kelompok Kelas Menengah Kian Rentan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan