Menteri Agama Fachrul Razi (kiri) mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/11/2020). Pemerintah mulai mencairkan bantuan subsidi gaji untuk para guru agama honorer dan tenaga pendidikan agama non-pegawai negeri sipil (PNS), bertepatan dengan Hari Guru Nasional. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai mencairkan bantuan subsidi gaji untuk para guru agama honorer dan tenaga pendidikan agama non-pegawai negeri sipil (PNS), bertepatan dengan Hari Guru Nasional hari ini.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan bantuan tersebut akan membantu para guru agama honorer yang terdampak pandemi Covid-19. Menurutnya, para guru agama honorer tetap semangat mengajar walaupun pada situasi sulit.
"Meskipun kondisi masyarakat sedang menghadapi pandemi Covid-19, akan tetapi guru tetap menunjukkan baktinya kepada peserta didik, masyarakat, dan negara," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/11/2020).
Fachrul mengatakan pemerintah memberikan subsidi gaji senilai Rp600.000 per bulan selama 3 bulan, sehingga totalnya Rp1,8 juta. Anggaran subsidi gaji itu mencapai Rp1,14 triliun.
Subsidi gaji akan disalurkan kepada 637.408 guru agama dan tenaga kependidikan honorer. Jika diperinci, ada 543.928 guru agama honorer di madrasah dengan total bantuan subsidi gaji Rp979 miliar, dan 93.480 guru agama honorer di sekolah umum dengan total bantuan Rp168 miliar.
Menurut Fachrul, para guru honorer termasuk yang mengalami dampak berat akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah sejak awal pandemi juga telah memberikan bantuan berupa subsidi kuota internet untuk menjalankan tugas mengajar jarak jauh.
"Kami semua memang sangat peduli dengan guru, dosen, atau ustaz sehingga pada awal-awal pandemi yang lalu pun pemerintah memberikan bantuan agar dapat mengajar dengan baik," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan telah menyiapkan anggaran senilai kepada sekitar 2,4 juta guru honorer di Kementerian Agama (Kemenag) maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.