LAPORAN TAHUNAN DJP 2020

Kejar Pencairan Piutang Pajak, DJP Tempuh 7 Cara Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 November 2021 | 16:09 WIB
Kejar Pencairan Piutang Pajak, DJP Tempuh 7 Cara Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pencairan piutang terbagi dalam beberapa tindakan penagihan yang dilakukan kepada wajib pajak untuk memulihkan penerimaan.

Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan ada 7 tindakan yang dilakukan otoritas dalam upaya pencairan piutang pajak. Tindakan pertama, melalui surat teguran. Cara ini mencatatkan kinerja pencairan piutang tertinggi pada tahun lalu.

"Frekuensi tindakan [dengan] surat teguran sebanyak 1.552.343, dengan nilai pencairan sejumlah Rp9,9 triliun," tulis laporan tahunan 2020 DJP dikutip pada Selasa (2/11/2021).

Baca Juga:
Utang Tak Kunjung Dilunasi, Rekening Penunggak Pajak Disita KPP

Kedua, tindakan penagihan melalui penyampaian surat pajak dilakukan sebanyak 339.395 kali sepanjang tahun lalu. Nilai pencairan piutang pajak dari surat paksa senilai Rp4,9 triliun.

Ketiga, tindakan penagihan melalui surat perintah melakukan penyitaan (SPMP) sebanyak 15.339 kali. Setoran pencairan piutang pajak pada tahun lalu melalui cara ini senilai Rp675 miliar.

Keempat, tindakan dengan pemblokiran rekening yang tersimpan di bank. Cara ini dilakukan sebanyak 9.610 kali pada tahun lalu dan mengumpulkan penerimaan dari pencairan piutang senilai Rp374 miliar.

Baca Juga:
Daripada Kena Denda, WP Diminta Lunasi PBB Sebelum Jatuh Tempo

Kelima, tindakan penagihan melalui penjualan barang sitaan. Penjualan barang hasil eksekusi pajak dilakukan sebanyak 2.535 kali pada 2020 dan nilai pencairan piutang sejumlah Rp61 miliar.

Keenam, tindakan penagihan dengan pencegahan penanggung pajak ke luar negeri. Upaya ini dilakukan sebanyak 765 kali pada tahun lalu dengan nilai pencairan piutang sejumlah Rp95 miliar.

Ketujuh, tindakan melalui pelaksanaan penyanderaan terhadap wajib pajak atau penanggung pajak. Aksi gijzeling dilakukan sebanyak 9 kali sepanjang tahun lalu dengan nilai pencairan piutang sejumlah Rp14 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 September 2024 | 19:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Utang Tak Kunjung Dilunasi, Rekening Penunggak Pajak Disita KPP

Sabtu, 21 September 2024 | 14:00 WIB KOTA MADIUN

Daripada Kena Denda, WP Diminta Lunasi PBB Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 23 Agustus 2024 | 15:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Demi Tagih Piutang Rp200 Miliar, Pemkot Bentuk Satgas Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja