LAPORAN TAHUNAN DJP 2020

Kejar Pencairan Piutang Pajak, DJP Tempuh 7 Cara Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 November 2021 | 16:09 WIB
Kejar Pencairan Piutang Pajak, DJP Tempuh 7 Cara Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pencairan piutang terbagi dalam beberapa tindakan penagihan yang dilakukan kepada wajib pajak untuk memulihkan penerimaan.

Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan ada 7 tindakan yang dilakukan otoritas dalam upaya pencairan piutang pajak. Tindakan pertama, melalui surat teguran. Cara ini mencatatkan kinerja pencairan piutang tertinggi pada tahun lalu.

"Frekuensi tindakan [dengan] surat teguran sebanyak 1.552.343, dengan nilai pencairan sejumlah Rp9,9 triliun," tulis laporan tahunan 2020 DJP dikutip pada Selasa (2/11/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kedua, tindakan penagihan melalui penyampaian surat pajak dilakukan sebanyak 339.395 kali sepanjang tahun lalu. Nilai pencairan piutang pajak dari surat paksa senilai Rp4,9 triliun.

Ketiga, tindakan penagihan melalui surat perintah melakukan penyitaan (SPMP) sebanyak 15.339 kali. Setoran pencairan piutang pajak pada tahun lalu melalui cara ini senilai Rp675 miliar.

Keempat, tindakan dengan pemblokiran rekening yang tersimpan di bank. Cara ini dilakukan sebanyak 9.610 kali pada tahun lalu dan mengumpulkan penerimaan dari pencairan piutang senilai Rp374 miliar.

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kelima, tindakan penagihan melalui penjualan barang sitaan. Penjualan barang hasil eksekusi pajak dilakukan sebanyak 2.535 kali pada 2020 dan nilai pencairan piutang sejumlah Rp61 miliar.

Keenam, tindakan penagihan dengan pencegahan penanggung pajak ke luar negeri. Upaya ini dilakukan sebanyak 765 kali pada tahun lalu dengan nilai pencairan piutang sejumlah Rp95 miliar.

Ketujuh, tindakan melalui pelaksanaan penyanderaan terhadap wajib pajak atau penanggung pajak. Aksi gijzeling dilakukan sebanyak 9 kali sepanjang tahun lalu dengan nilai pencairan piutang sejumlah Rp14 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi