PROVINSI JAMBI

Asyik! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 30 Juli

Dian Kurniati | Minggu, 05 Juni 2022 | 09:00 WIB
Asyik! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 30 Juli

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews – Pemprov Jambi memutuskan untuk memperpanjang periode program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Juli 2022 dari yang seharusnya berakhir pada 30 April 2022.

Samsat Kabupaten Tebo menjelaskan periode pemutihan diperpanjang untuk mempercepat pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan program insentif pajak tersebut.

"Hai guys, pemutihan diperpanjang. Yuk, datangi Samsat terdekat," tulis Samsat Tebo dalam akun Instagram @samsat_tebo, dikutip pada Minggu (5/6/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Pemprov Jambi mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan untuk memeriahkan HUT ke-65 yang jatuh pada 4 Januari 2022. Awalnya, periode pemutihan diadakan mulai dari 7 Januari hingga 30 April 2022, tetapi kini diperpanjang hingga 31 Juli 2022.

Pemprov berharap perpanjangan insentif tersebut dapat meringankan beban ekonomi masyarakat Jambi. Sejalan dengan itu, pemprov juga berharap kebijakan tersebut dapat mempercepat pemulihan ekonomi daerah.

Insentif yang diberikan terdiri atas pembebasan denda administrasi pajak kendaraan bermotor serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Pemprov terus mendorong wajib pajak segera memanfaatkan insentif tersebut sebelum periodenya berakhir. Pemprov juga menegaskan pajak dari masyarakat diperlukan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.

"Pajak Anda untuk pembangunan daerah Jambi," tulis akun @samsat_tebo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Abubakar 08 Juni 2022 | 12:36 WIB

kapan palembang pemutiban pajak kendaraan

Abubakar 08 Juni 2022 | 12:35 WIB

kapan palembang pemutihan

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha