PROVINSI JAMBI

Asyik! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 30 Juli

Dian Kurniati | Minggu, 05 Juni 2022 | 09:00 WIB
Asyik! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 30 Juli

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews – Pemprov Jambi memutuskan untuk memperpanjang periode program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Juli 2022 dari yang seharusnya berakhir pada 30 April 2022.

Samsat Kabupaten Tebo menjelaskan periode pemutihan diperpanjang untuk mempercepat pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan program insentif pajak tersebut.

"Hai guys, pemutihan diperpanjang. Yuk, datangi Samsat terdekat," tulis Samsat Tebo dalam akun Instagram @samsat_tebo, dikutip pada Minggu (5/6/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pemprov Jambi mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan untuk memeriahkan HUT ke-65 yang jatuh pada 4 Januari 2022. Awalnya, periode pemutihan diadakan mulai dari 7 Januari hingga 30 April 2022, tetapi kini diperpanjang hingga 31 Juli 2022.

Pemprov berharap perpanjangan insentif tersebut dapat meringankan beban ekonomi masyarakat Jambi. Sejalan dengan itu, pemprov juga berharap kebijakan tersebut dapat mempercepat pemulihan ekonomi daerah.

Insentif yang diberikan terdiri atas pembebasan denda administrasi pajak kendaraan bermotor serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemprov terus mendorong wajib pajak segera memanfaatkan insentif tersebut sebelum periodenya berakhir. Pemprov juga menegaskan pajak dari masyarakat diperlukan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.

"Pajak Anda untuk pembangunan daerah Jambi," tulis akun @samsat_tebo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Abubakar 08 Juni 2022 | 12:36 WIB

kapan palembang pemutiban pajak kendaraan

Abubakar 08 Juni 2022 | 12:35 WIB

kapan palembang pemutihan

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra