Ilustrasi.
JAMBI, DDTCNews – Pemprov Jambi memutuskan untuk memperpanjang periode program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Juli 2022 dari yang seharusnya berakhir pada 30 April 2022.
Samsat Kabupaten Tebo menjelaskan periode pemutihan diperpanjang untuk mempercepat pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan program insentif pajak tersebut.
"Hai guys, pemutihan diperpanjang. Yuk, datangi Samsat terdekat," tulis Samsat Tebo dalam akun Instagram @samsat_tebo, dikutip pada Minggu (5/6/2022).
Pemprov Jambi mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan untuk memeriahkan HUT ke-65 yang jatuh pada 4 Januari 2022. Awalnya, periode pemutihan diadakan mulai dari 7 Januari hingga 30 April 2022, tetapi kini diperpanjang hingga 31 Juli 2022.
Pemprov berharap perpanjangan insentif tersebut dapat meringankan beban ekonomi masyarakat Jambi. Sejalan dengan itu, pemprov juga berharap kebijakan tersebut dapat mempercepat pemulihan ekonomi daerah.
Insentif yang diberikan terdiri atas pembebasan denda administrasi pajak kendaraan bermotor serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Pemprov terus mendorong wajib pajak segera memanfaatkan insentif tersebut sebelum periodenya berakhir. Pemprov juga menegaskan pajak dari masyarakat diperlukan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.
"Pajak Anda untuk pembangunan daerah Jambi," tulis akun @samsat_tebo. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
kapan palembang pemutiban pajak kendaraan
kapan palembang pemutihan