PROVINSI D.I. YOGYAKARTA

Asyik, Pemutihan PKB dan BBNKB Diperpanjang Sampai 30 Juni 2021

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Desember 2020 | 14:53 WIB
Asyik, Pemutihan PKB dan BBNKB Diperpanjang Sampai 30 Juni 2021

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

YOGYAKARTA, DDTCNews - Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memutuskan untuk memperpanjang pemutihan denda administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sampai pertengahan tahun depan.

Kabid Anggaran Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gamal Suwantoro mengatakan program insentif pemutihan denda PKB dan BBNKB diperpanjang dari yang semula berakhir pada 31 Desember 2020 menjadi 30 Juni 2021.

Dia menyatakan landasan hukum perpanjangan periode insentif pajak diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No.101/2020. "Untuk masyarakat silahkan manfaatkan kesempatan ini sekarang juga," katanya dikutip Selasa (29/12/2020).

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Gamal menjabarkan dengan perpanjangan periode pemutihan denda administrasi PKB dan BBNKB terdiri dari 2 insentif. Pertama, pemprov menghapus denda administrasi berupa kenaikan 25% dan bunga 2% dari pokok tunggakan PKB dan BBNKB per bulan.

Kedua, menghapus sanksi denda bunga pokok pajak 1 bulan untuk pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan dokumen pembelian bermeterai.

Dia menerangkan total pembebasan denda yang sudah diberikan pemprov sampai dengan Desember 2020 sudah mencapai Rp58 miliar. Fasilitas ini sudah dimanfaatkan oleh 366.495 unit kendaraan yang terdaftar di DIY.

Baca Juga:
Pembebasan BPHTB bagi yang Berpenghasilan Rendah, Syarat Harus Lengkap

"Unit kendaraan yang dibebaskan dari bulan April 2020 ada 23.454 unit, Mei 27.504 unit, Juni 54.143 unit, Juli 47.594 unit, Agustus 40.584 unit, September 47.336 unit, Oktober 33.067 unit, November 45.174 dan Desember 47.539," terangnya seperti dilansir krjogja.com.

Sebagai informasi, insentif pemutihan denda PKB dan BBNKB ini sejatinya sudah selesai pada Agustus 2020. Program tersebut diberikan Pemprov DIY pada periode April sampai dengan Agustus 2020.

Pemerintah kemudian memperpanjang insentif pajak berupa bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB selama satu bulan sampai dengan akhir September 2020.

Selanjutnya, insentif tersebut kembali diperpanjang pemerintah sampai dengan penghujung tahun fiskal 2020. Melalui pembaruan beleid, insentif PKB dan BBNKB masih berlaku sampai dengan 30 Juni 2021. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Sabtu, 18 Januari 2025 | 14:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pembebasan BPHTB bagi yang Berpenghasilan Rendah, Syarat Harus Lengkap

Jumat, 02 Agustus 2024 | 15:30 WIB PROVINSI DI YOGYAKARTA

Khusus Agustus! Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan di Jogja

Senin, 08 Juli 2024 | 14:30 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP