KOTA SEMARANG

Asyik, Pemkot Gelar Undian Berhadiah Bagi Pembayar Pajak Restoran

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 April 2021 | 10:45 WIB
Asyik, Pemkot Gelar Undian Berhadiah Bagi Pembayar Pajak Restoran

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang mengadakan undian berhadiah dengan tema “Makan Kenyang 474 Dapat Hadiah” sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah berkontribusi dalam membayar pajak, terutama pajak restoran.

Plh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Widoyono mengatakan masyarakat berkesempatan memenangkan undian berhadiah di antaranya 10 kulkas, 10 smart TV32 inch, dan 10 LED TV24 inch.

“Program ini digelar sejak 15 April - 15 Mei 2021. Program ini berlaku di 474 restoran/rumah makan dan sejenisnya. Jumlah 474 ini sesuai dengan HUT Kota Semarang yakni ke-474,” katanya, dikutip Rabu (14/4/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk dapat mengikuti undian berhadiah tersebut, warga dapat menukarkan nota transaksi dari rumah makan dan usaha sejenis yang telah ditunjuk dengan kupon undian. Caranya, warga cukup mengirim foto nota melalui Whatsapp Bapenda dengan nomor 08112980801.

Informasi mengenai pengiriman juga bisa diakses melalui digital kode QR di restoran. “Pastikan untuk mendapat notifikasi balasan kupon undian, setelah mengirimkan bukti nota lewat Whatsapp. Pengiriman paling lambat pada 17 Mei 2021,” tutur Widoyono.

Seperti dilansir suaramerdeka.com, program undian tersebut diluncurkan sebagai bentuk apresiasi pemkot kepada masyarakat yang telah berkontribusi dalam penerimaan pajak daerah. Selama ini, sumbangan penerimaan daerah dari pajak restoran tidaklah kecil.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah II Bapenda Kota Semarang Elly Asmara menuturkan pemkot menargetkan penerimaan dari pajak restoran mencapai Rp249 miliar tahun ini, atau naik dua kali lipat dari target tahun lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 April 2021 | 21:51 WIB

Langkah yang bagus dilakukan oleh pemkot semarang, memberikan hadiah kepada wajib pajak yang telah membayar pajak sebagai apresiasi

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?