Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 50/2021
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan memperpanjang jangka waktu pemberian subsidi bunga seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50/2021 yang merevisi aturan sebelumnya yaitu PMK No. 138/2020.
Berdasarkan PMK 50/2021, pemerintah memutuskan memperpanjang pemberian subsidi bunga guna mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu, pemerintah menerbitkan PMK baru.
"Perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan pemberian subsidi bunga/subsidi margin dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional," bunyi bagian pertimbangan dari PMK 50/2021, dikutip pada Jumat (11/6/2021).
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf b PMK 50/2021, subsidi bunga pada 2021 diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan dan berlaku sejak 1 Januari—30 Juni 2021. Sebelumnya, subsidi bunga hanya diberikan hingga Desember 2020.
Dalam PMK tersebut, subsidi bunga/margin diberikan untuk debitur pada lembaga penyalur program kredit pemerintah dengan plafon kredit hingga Rp10 juta. Subsidi diberikan paling tinggi 25% selama 6 bulan.
Lalu, debitur yang memiliki plafon kredit sejumlah Rp10 juta—Rp500 juta dapat diberikan subsidi bunga paling tinggi 3% selama 6 bulan. Bila plafon kredit debitur mencapai Rp500 juta hingga Rp10 miliar, diberikan subsidi bunga paling tinggi 1,5% selama 6 bulan.
Untuk debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan dengan plafon kredit kurang dari atau sama dengan Rp500 juta, diberikan subsidi paling tinggi 3% selama 6 bulan. Bila plafon kredit mencapai Rp500 juta—Rp10 miliar, subsidi diberikan paling tinggi 1,5% selama 6 bulan.
PMK 50/2021 ini telah diundangkan sejak 27 Mei 2021 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
wah, berita baik. semoga ini dapat membantu iklim bisnis di Indonesia ditengah upaya bangkit dari masa pandemi