KOTA BATAM

Asyik, Insentif Untuk Lima Jenis Pajak Ini Diperpanjang

Dian Kurniati | Selasa, 29 September 2020 | 10:17 WIB
Asyik, Insentif Untuk Lima Jenis Pajak Ini Diperpanjang

Ilustrasi. (DDTCNews)

BATAM, DDTCNews – Pemkot Batam, Kepulauan Riau resmi memperpanjang pemberian insentif pajak daerah sebagai upaya meringankan beban wajib pajak yang terdampak pandemi virus Corona.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan perpanjangan insentif pajak tersebut diatur Keputusan Wali Kota Batam No. KPTS.368/HK/IX/2020 tentang pemberian pembebasan sanksi administratif tahap kedua berupa penghapusan denda dan bunga pajak daerah.

“Diberikannya perpanjangan insentif berupa penghapusan denda administrasi ini karena melihat tingginya antusiasme masyarakat atau wajib pajak terhadap kebijakan ini,” katanya, dikutip Selasa (29/9/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Raja menuturkan pemberian insentif pajak tahap kedua itu berlaku untuk lima jenis pajak daerah antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, pajak penerangan jalan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, dan pajak parkir.

Insentif pajak tersebut berupa pembebasan sanksi administratif dengan ketentuan membayar pokok pajak periode 2014 sampai 2020. Kebijakan itu berlaku sejak 21 September hingga 31 Desember 2020.

Selain itu, pemkot juga memberikan keringanan berupa penundaan pembayaran pada 5 jenis pajak tersebut. Penundaan pembayaran itu berlaku untuk masa pajak Agustus 2020 sampai dengan masa pajak Oktober 2020.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Ketentuan penundaan pembayaran pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota Batam (Perwako) No. 53/2020 yang memberikan penundaan insentif pembayaran pajak daerah Kota Batam tahap kedua.

Pemkot memberikan penundaan jatuh tempo selama sebulan. Dia mencontohkan penundaan pembayaran pajak untuk masa pajak Agustus 2020 yang seharusnya jatuh tempo 20 September 2020, kini ditunda menjadi 20 Oktober 2020.

"Kemudian, untuk masa pajak Oktober 2020 yang jatuh tempo 20 November 2020 ditunda jatuh temponya menjadi 20 Desember 2020," ujarnya seperti dilansir batampos.co.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN