RAPBN 2021

Asumsi Pertumbuhan Ekonomi 2021 Dipatok 5%

Dian Kurniati | Jumat, 11 September 2020 | 15:10 WIB
Asumsi Pertumbuhan Ekonomi 2021 Dipatok 5%

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2020). Rapat kerja tersebut membahas laporan dan pengesahan hasil Panitia Kerja Pembahasan RUU Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan APBN 2019. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dan Badan Anggaran DPR menyepakati asumsi pertumbuhan ekonomi dalam RAPBN 2021 sebesar 5%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan asumsi pertumbuhan itu juga telah dibahas oleh panitia kerja (panja) A dan sesuai dengan kisaran dalam RAPBN 2021 sebesar 4,5%-5,5%. Menurutnya, asumsi itu diambil dengan mempertimbangkan ekonomi yang masih dipengaruhi pandemi virus Corona pada 2021.

"Pertumbuhan ekonomi dari 4,5% hingga 5,5% tahun 2021, telah ditetapkan titiknya adalah 5,0%," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR RI, Jumat (11/9/2020).

Baca Juga:
Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Sri Mulyani menilai kesepakatan dengan Panja A mengenai target pertumbuhan ekonomi 5% merupakan keputusan yang tepat. Menurutnya, asumsi 5% telah menggambarkan harapan pemulihan ekonomi sekaligus kehati-hatian terhadap kondisi 2021.

Sri Mulyani menyebut pandemi virus Corona yang terjadi saat ini masih akan menimbulkan ketidakpastian ekonomi pada tahun depan."Sehingga kami tetap waspada tapi tidak kehilangan fokus untuk terus optimistis di dalam mengatasi masalah," ujarnya.

Paparan Sri Mulyani mengenai asumsi pertumbuhan ekonomi 2021 tersebut langsung disetujui Banggar DPR RI. Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah berharap penetapan asumsi pertumbuhan ekonomi itu mampu menjadi faktor pendorong pemulihan seluruh sektor perekonomian nasional.

Baca Juga:
Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

"Kita harus berupaya keras untuk mencapai target pertumbuhan tersebut dengan tetap berorientasi pada sektor kesehatan dan akselerasi pemulihan ekonomi nasional, serta sektor-sektor yang terkait dengan hajat hidup orang banyak," katanya.

Selain penetapan asumsi pertumbuhan ekonomi 5%, pemerintah dan Banggar DPR RI bersepakat tidak mengubah asumsi dasar ekonomi makro sementara pada RAPBN 2021. Tingkat inflasi masih tetap 3%, nilai tukar rupiah di level Rp14.600 per dolar AS, serta tingkat bunga SBN 10 tahun sebesar 7,29%.

Sementara itu, harga minyak mentah Indonesia tetap US$45 per barel, sedangkan lifting minyak bumi ditargetkan 705.000 barel per hari dan lifting gas bumi 1,007 juta barel setara minyak per hari. Namun nilai cost recovery berubah dari semula US$8,5 miliar menjadi US$8 miliar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP