AUSTRALIA

Asosiasi Minta Aturan Pajak Mobil Listrik Berlaku Nasional

Dian Kurniati | Senin, 23 November 2020 | 11:52 WIB
Asosiasi Minta Aturan Pajak Mobil Listrik Berlaku Nasional

Ilustrasi. (foto: choose.co.uk)

CANBERRA, DDTCNews – Asosiasi Otomotif Australia (Australian Automobile Association/AAA) mendesak pemerintah membuat kebijakan mengenai pajak kendaraan listrik yang berlaku secara nasional.

Direktur Pelaksana AAA Michael Bradley mengatakan saat ini negara bagian Victoria dan Australia Selatan telah mengumumkan rencana pemberlakuan pajak untuk setiap kilometer penggunaan mobil listrik. Menurutnya, kebijakan itu bisa membuat masyarakat malas beralih dari mobil berbahan bakar minyak menjadi mobil listrik.

“Pemerintah federal harus turun tangan dan memastikan perubahan aturan pajak berjalan konsisten secara nasional, adil, dan tidak menghalangi transisi teknologi," katanya, Minggu (22/11/2020).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Bradley mengatakan Victoria dan Australia Selatan berencana memungut pajak atas kendaraan listrik untuk mengimbangi kerugian karena penurunan penerimaan cukai bahan bakar. Mobil listrik akan dikenakan pungutan 2,5 sen per kilometer, sedangkan mobil rendah emisi akan dikenakan 2 sen per kilometer.

Menurut Bradley, beberapa kelompok lingkungan juga mengkritik rencana tersebut karena kebijakan itu akan membuat pemilik mobil listrik harus membayar pajak rata-rata AU$260 atau Rp2,7 juta hingga AU$300 atau Rp3,1 juta setiap tahun.

Bradley menyebut AAA telah menggelar survei yang menyatakan 80% responden setuju pemilik mobil listrik memberikan berkontribusi terhadap biaya pengelolaan jalan raya. Namun, pungutan biaya harus dihitung secara proporsional dan tidak menghalangi upaya meningkatkan penggunaan mobil listrik.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Menurutnya, salah satu konsekuensi peningkatan penggunaan mobil listrik memang berupa penurunan penerimaan negara federal. Pasalnya, selama ini negara memiliki ketergantungan yang besar terhadap pendapatan cukai bahan bakar untuk mendanai proyek transportasi.

Bendahara Negara Bagian Victoria Tim Pallas membantah gagasan pungutan terhadap mobil listrik akan menyurutkan minat beli masyarakat. Menurutnya, negara juga mengalokasikan AU$45 juta atau Rp466 miliar untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik.

"Orang yang mengendarai kendaraan listrik hanya akan membayar antara 40%-45% lebih murah daripada pengendara yang mengendarai mobil berbahan bakar bensin atau solar," ujarnya.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Sementara itu, Kepala Eksekutif Dewan Kendaraan Listrik Behyad Jafari menilai kebijakan negara Victoria dan Australia Selatan tersebut kontraproduktif dan tidak masuk akal dengan rencana mendorong masyarakat beralih ke mobil listrik.

"Sekarang adalah waktunya untuk mendorong ke arah mobil listrik, bukan menahan mereka dengan pajak baru," katanya, seperti dilansir thenewdaily.com.au. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN