AUSTRALIA

Asosiasi Minta Aturan Pajak Mobil Listrik Berlaku Nasional

Dian Kurniati | Senin, 23 November 2020 | 11:52 WIB
Asosiasi Minta Aturan Pajak Mobil Listrik Berlaku Nasional

Ilustrasi. (foto: choose.co.uk)

CANBERRA, DDTCNews – Asosiasi Otomotif Australia (Australian Automobile Association/AAA) mendesak pemerintah membuat kebijakan mengenai pajak kendaraan listrik yang berlaku secara nasional.

Direktur Pelaksana AAA Michael Bradley mengatakan saat ini negara bagian Victoria dan Australia Selatan telah mengumumkan rencana pemberlakuan pajak untuk setiap kilometer penggunaan mobil listrik. Menurutnya, kebijakan itu bisa membuat masyarakat malas beralih dari mobil berbahan bakar minyak menjadi mobil listrik.

“Pemerintah federal harus turun tangan dan memastikan perubahan aturan pajak berjalan konsisten secara nasional, adil, dan tidak menghalangi transisi teknologi," katanya, Minggu (22/11/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Bradley mengatakan Victoria dan Australia Selatan berencana memungut pajak atas kendaraan listrik untuk mengimbangi kerugian karena penurunan penerimaan cukai bahan bakar. Mobil listrik akan dikenakan pungutan 2,5 sen per kilometer, sedangkan mobil rendah emisi akan dikenakan 2 sen per kilometer.

Menurut Bradley, beberapa kelompok lingkungan juga mengkritik rencana tersebut karena kebijakan itu akan membuat pemilik mobil listrik harus membayar pajak rata-rata AU$260 atau Rp2,7 juta hingga AU$300 atau Rp3,1 juta setiap tahun.

Bradley menyebut AAA telah menggelar survei yang menyatakan 80% responden setuju pemilik mobil listrik memberikan berkontribusi terhadap biaya pengelolaan jalan raya. Namun, pungutan biaya harus dihitung secara proporsional dan tidak menghalangi upaya meningkatkan penggunaan mobil listrik.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Menurutnya, salah satu konsekuensi peningkatan penggunaan mobil listrik memang berupa penurunan penerimaan negara federal. Pasalnya, selama ini negara memiliki ketergantungan yang besar terhadap pendapatan cukai bahan bakar untuk mendanai proyek transportasi.

Bendahara Negara Bagian Victoria Tim Pallas membantah gagasan pungutan terhadap mobil listrik akan menyurutkan minat beli masyarakat. Menurutnya, negara juga mengalokasikan AU$45 juta atau Rp466 miliar untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik.

"Orang yang mengendarai kendaraan listrik hanya akan membayar antara 40%-45% lebih murah daripada pengendara yang mengendarai mobil berbahan bakar bensin atau solar," ujarnya.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sementara itu, Kepala Eksekutif Dewan Kendaraan Listrik Behyad Jafari menilai kebijakan negara Victoria dan Australia Selatan tersebut kontraproduktif dan tidak masuk akal dengan rencana mendorong masyarakat beralih ke mobil listrik.

"Sekarang adalah waktunya untuk mendorong ke arah mobil listrik, bukan menahan mereka dengan pajak baru," katanya, seperti dilansir thenewdaily.com.au. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra