KEBIJAKAN PAJAK

Asosiasi Khawatir Jika Batasan Pengusaha Kena Pajak Diturunkan

Muhamad Wildan | Senin, 22 Maret 2021 | 16:00 WIB
Asosiasi Khawatir Jika Batasan Pengusaha Kena Pajak Diturunkan

Ilustrasi. Pelaku usaha menata aneka produk kerajinan khas Aceh di ruangan Galeri dan Souvenir Menara Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Sabtu (20/3/2021). ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi UMKM Indonesia menolak wacana kenaikan threshold omzet pengusaha kena pajak (PKP) yang tengah ramai menjadi perbincangan publik dalam beberapa hari terakhir ini.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia Ikhsan Ingratubun mengatakan bila batasan (threshold) omzet PKP diturunkan dari yang saat ini sejumlah Rp4,8 miliar maka produk UMKM akan kalah bersaing dengan produk impor.

"[Kami] sangat keberatan. Ini tidak sesuai dengan pidato presiden yang mencintai produk UMKM dan benci produk asing," katanya, Senin (22/3/2021).

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Bila threshold PKP diturunkan, lanjut Ikhsan, biaya yang perlu ditanggung UMKM akan bertambah. Barang yang awalnya tidak dikenai PPN pada akhirnya harus dikenai PPN. Hal ini akan berpengaruh terhadap harga jual.

"Produk asing harganya sudah lebih murah dan kualitasnya bagus. Jadi [kalau PKP turun] produk UMKM kita makin kalah bersaing," ujarnya.

Pemerintah sendiri masih terus menimbang-nimbang kebijakan yang tepat mengenai threshold PKP ini. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebelumnya menyatakan penurunan threshold PKP tidak boleh terlalu membebani usaha kecil.

Baca Juga:
Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Analis Kebijakan Ahli Madya Pusat Kebijakan Penerimaan Negara BKF Joni Kiswanto menilai sesungguhnya pemerintah sudah mulai membahas penurunan threshold PKP sejak 2 tahun yang lalu ketika ada rencana merevisi UU PPN.

Pemerintah juga telah menerima usulan dari banyak organisasi internasional mengenai threshold PKP yang tepat. Meski demikian, sambungnya, hingga saat ini masih belum ada titik terang mengenai penurunan threshold PKP ini.

Untuk diketahui, threshold PKP sebesar Rp4,8 miliar mulai berlaku sejak 2014. Threshold Rp4,8 miliar tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 197/2013. Sebelum PMK 197/2013 berlaku, threshold PKP yang berlaku di Indonesia sesungguhnya hanya Rp600 juta.

Joni menceritakan kenaikan threshold PKP sebanyak 8 kali lipat kala itu bukannya tanpa alasan. Threshold PKP dinaikkan melalui PMK 197/2013 mengingat banyaknya praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’