KEBIJAKAN PAJAK

Asosiasi Khawatir Jika Batasan Pengusaha Kena Pajak Diturunkan

Muhamad Wildan | Senin, 22 Maret 2021 | 16:00 WIB
Asosiasi Khawatir Jika Batasan Pengusaha Kena Pajak Diturunkan

Ilustrasi. Pelaku usaha menata aneka produk kerajinan khas Aceh di ruangan Galeri dan Souvenir Menara Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Sabtu (20/3/2021). ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi UMKM Indonesia menolak wacana kenaikan threshold omzet pengusaha kena pajak (PKP) yang tengah ramai menjadi perbincangan publik dalam beberapa hari terakhir ini.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia Ikhsan Ingratubun mengatakan bila batasan (threshold) omzet PKP diturunkan dari yang saat ini sejumlah Rp4,8 miliar maka produk UMKM akan kalah bersaing dengan produk impor.

"[Kami] sangat keberatan. Ini tidak sesuai dengan pidato presiden yang mencintai produk UMKM dan benci produk asing," katanya, Senin (22/3/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Bila threshold PKP diturunkan, lanjut Ikhsan, biaya yang perlu ditanggung UMKM akan bertambah. Barang yang awalnya tidak dikenai PPN pada akhirnya harus dikenai PPN. Hal ini akan berpengaruh terhadap harga jual.

"Produk asing harganya sudah lebih murah dan kualitasnya bagus. Jadi [kalau PKP turun] produk UMKM kita makin kalah bersaing," ujarnya.

Pemerintah sendiri masih terus menimbang-nimbang kebijakan yang tepat mengenai threshold PKP ini. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebelumnya menyatakan penurunan threshold PKP tidak boleh terlalu membebani usaha kecil.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Analis Kebijakan Ahli Madya Pusat Kebijakan Penerimaan Negara BKF Joni Kiswanto menilai sesungguhnya pemerintah sudah mulai membahas penurunan threshold PKP sejak 2 tahun yang lalu ketika ada rencana merevisi UU PPN.

Pemerintah juga telah menerima usulan dari banyak organisasi internasional mengenai threshold PKP yang tepat. Meski demikian, sambungnya, hingga saat ini masih belum ada titik terang mengenai penurunan threshold PKP ini.

Untuk diketahui, threshold PKP sebesar Rp4,8 miliar mulai berlaku sejak 2014. Threshold Rp4,8 miliar tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 197/2013. Sebelum PMK 197/2013 berlaku, threshold PKP yang berlaku di Indonesia sesungguhnya hanya Rp600 juta.

Joni menceritakan kenaikan threshold PKP sebanyak 8 kali lipat kala itu bukannya tanpa alasan. Threshold PKP dinaikkan melalui PMK 197/2013 mengingat banyaknya praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN