INGGRIS

Asosiasi Industri Minta Pemerintah Inggris Tunda Pajak Minimum Global

Vallencia | Minggu, 04 Desember 2022 | 09:30 WIB
Asosiasi Industri Minta Pemerintah Inggris Tunda Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Asosiasi industri meminta Pemerintah Inggris untuk menunda rencana penerapan pajak minimum global sebesar 15% lantaran kebijakan tersebut dinilai dapat menambah beban perusahaan dari segi administrasi.

Menurut Confederation of British Industry (CBI), perusahaan multinasional tidak memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan perubahan kebijakan ini. Selain itu, OECD belum memberikan perincian aturan lebih lanjut mengenai persyaratan akuntansi, audit, dan pelaporan publik.

“Untuk bisnis yang terpengaruh, ini dapat memicu persyaratan akuntansi, audit, dan pelaporan publik yang tidak mungkin dipenuhi karena OECD belum menyelesaikan negosiasi kesepakatan,” kata CBI seperti dilansir ft.com, dikutip pada Minggu (4/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kanselir Jeremy Hunt sebelumnya mengonfirmasi akan mengimplementasikan tarif pajak minimum global 15% untuk semua anak perusahaan multinasional di Inggris. Kebijakan ini akan dimuat dalam RUU keuangan musim semi dan diberlakukan mulai akhir 2023.

Pemerintah memperkirakan kebijakan ini mampu meningkatkan penerimaan pajak hingga GBP2,3 miliar atau Rp43,38 triliun per tahun untuk Departemen Keuangan pada 2027-28. Namun, perkiraan tersebut masih tidak pasti.

Meresponi keputusan tersebut, CBI menjelaskan kebijakan tersebut akan menimbulkan tantangan berat bagi perusahaan multinasional berskala besar. Alasannya, mereka perlu mengumpulkan data dari semua anak perusahaan dan membuat penghitungan pajak baru.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

CBI mengusulkan pemerintah baru menjalankan pajak minimum global apabila persyaratan akuntansi, audit, dan pelaporan publik sudah mendapatkan kejelasan. Kemudian, perusahaan multinasional juga diberikan waktu untuk mempelajari dan menyiapkan perubahan.

Selain Inggris, beberapa negara lainnya juga mempersiapkan rancangan undang-undang mengenai pajak minimum global. Beberapa negara tersebut antara lain Korea, Belanda dan Swiss. Terdapat juga 7 negara lainnya yang mulai melakukan konsultasi tentang aturan tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra