AUSTRALIA

Asosiasi Dokter Gigi Kembali Serukan Pengenaan Pajak Gula

Dian Kurniati | Rabu, 16 Juni 2021 | 19:17 WIB
Asosiasi Dokter Gigi Kembali Serukan Pengenaan Pajak Gula

Ilustrasi. (foto: metro.co.uk)

CANBERRA, DDTCNews - Asosiasi Dokter Gigi Australia Federal (Federal Australian Dental Association/ADA) kembali menyerukan pengenaan pajak atas gula sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

Presiden ADA Mark Hutton mengatakan masyarakat Australia telah mengonsumsi gula secara berlebihan, jauh di atas ambang batas yang direkomendasikan. Menurutnya, pengenaan pajak akan efektif mendorong masyarakat mengurangi konsumsi gula.

"ADA telah meminta pemerintah untuk memberlakukan pajak atas makanan dan minuman manis selama bertahun-tahun," katanya, dikutip pada Rabu (16/6/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Hutton sependapat dengan pandangan Presiden Australian Medical Association (AMA) tentang pentingnya penerapan pajak gula sebagai bagian dari strategi memerangi penyakit kronis, termasuk obesitas dan kerusakan gigi.

Menurut Hutton, Australia saat ini sudah tertinggal dari 45 negara lain yang lebih dulu menerapkan pajak gula. Kebanyakan negara tersebut mengenakan pajak gula untuk mengurangi obesitas, diabetes tipe 2, dan penyakit kronis lainnya seperti kerusakan gigi.

Dia menyayangkan sikap pemerintah yang mengesampingkan pengenaan pajak gula pada minuman ringan hanya karena janji sukarela dari pelaku usaha untuk mengurangi gula dalam setiap kemasan minuman sebesar 20% dalam satu dekade.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Hutton kemudian memaparkan survei ADA yang menunjukkan 47% orang dewasa Australia mengonsumsi gula lebih banyak dari jumlah yang direkomendasikan, yakni 6 sendok teh per hari, untuk mencegah kerusakan gigi. Masyarakat juga banyak yang tidak menyadari setiap botol minuman ringan berukuran 250 mililiter rata-rata mengandung 10 sendok teh gula.

Dengan fakta tersebut, dia menilai solusi terbaik mengendalikan konsumsi gula adalah dengan mengenakan biaya tambahan pada minuman mengandung gula, seperti melalui instrumen pajak.

"Bagi konsumen, disinsentif yang membuat harga minuman manis lebih mahal akan mendorong mereka mengurangi konsumsi," ujarnya, seperti dilansir miragenews.com.

Jika pajak gula berlaku, ADA menyarankan uang yang terkumpul digunakan untuk menambah pendanaan pada Rencana Kesehatan Gigi Australia. Misalnya, untuk menyediakan perawatan gigi bagi kelompok lansia atau rentan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Juni 2021 | 09:37 WIB

Mengatasi permasalahan konsumsi masyarakat khususnya atas produk-produk mengandung gula, salah satu solusinya memang bisa melalui kebijakan fiskal/pajak. Adapun hal ini disebut dengan fungsi regulerend. Tidak bisa dipungkiri bahwa memang konsumsi gula yang berlebih dapat membawa dampak buruk, seperti diabetes dan penyakit lainnya. Melalui rancangan kebijakan ini, perlu dibuat kajian terlebih dahulu apakah memang pengenaan pajak tersebut dapat mempengaruhi konsumsi masyarakat atas produk gula, sehingga tujuannya tercapai.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra