KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan tren pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) sepekan ke depan. Secara umum, rupiah juga melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.911. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut tercatat naik dibandingkan posisi pekan lalu yang berada di angka Rp15.879 per dolar AS.

Sementara itu, rupiah terus menguat terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru itu ditetapkan senilai Rp10.257,43 per dolar Australia. Angka kurs pajak tersebut tercatat turun dibandingkan posisi pada pekan lalu yang sejumlah Rp10.316,90 per dolar Australia.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Di sisi lain, ringgit Malaysia terpantau terus menguat terhadap rupiah. Kurs pajak satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.579,09 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp3.568,70 per ringgit Malaysia.

Begitu pula dengan dolar Singapura yang berbalik menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.846,38 per dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang negara kota itu naik dibandingkan posisi minggu lalu yang berada di angka Rp11.822,10 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.760,65. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami kenaikan dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp16.729,27 per euro.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.51/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk

Berikut kurs pajak periode 11 Desember 2024 - 17 Desember 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.911,00 32,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.257,43 -59,47
3 Dolar Kanada (CAD) 11.304,98 -22,08
4 Kroner Denmark (DKK) 2.247,30 4,14
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.044,49 4,21
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.579,09 10,39
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.335,27 5,70
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.435,52 1,90
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.216,39 133,58
10 Dolar Singapura (SGD) 11.846,38 24,28
11 Kroner Swedia (SEK) 1.453,81 2,56
12 Franc Swiss (CHF) 18.021,02 52,82
13 Yen Jepang (JPY) 10.608,49 158,26
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,56 -0,01
15 Rupee India (INR) 187,81 -0,50
16 Dinar Kuwait (KWD) 51.715,34 45,69
17 Rupee Pakistan (PKR) 56,83 -0,04
18 Peso Philipina (PHP) 273,25 3,22
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.235,12 7,80
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 54,80 0,19
21 Baht Thailand (THB) 464,39 4,42
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.828,08 -4,83
23 Euro Euro (EUR) 16.760,65 31,38
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.184,80 -5,43
25 Won Korea (KRW) 11,23 -0,14

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP