KABUPATEN KUBU RAYA

ASN Tunggak Pajak, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Bisa Ditangguhkan

Dian Kurniati | Sabtu, 23 September 2023 | 08:30 WIB
ASN Tunggak Pajak, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Bisa Ditangguhkan

Ilustrasi.

KUBU RAYA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat mendorong seluruh aparatur sipil negara (ASN) daerah agar patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kubu Raya Lugito Suharno mengatakan ASN daerah yang tidak patuh PBB-P2 dapat dikenakan penangguhan kenaikan pangkat dan jabatan. Pasalnya, kepatuhan membayar PBB bakal menjadi salah satu penilaian kinerja.

"Kenaikan pangkat dan jabatan akan dipertimbangkan dengan lebih ketat bagi mereka yang belum membayar pajak," katanya, dikutip pada Sabtu (23/9/2023).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Lugito mengatakan pemkab tengah berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari PBB-P2 yang jatuh tempo pembayarannya jatuh pada 30 September 2023. Penangguhan kenaikan pangkat dan jabatan pada ASN yang menunggak PBB-P2 pun sejalan dengan Surat Edaran (SE) Nomor 900/0265/BPPRD/2021.

Dia menjelaskan kepatuhan ASN dalam membayar pajak daerah akan menjadi contoh baik bagi masyarakat. Oleh karena itu, dia berharap seluruh ASN memiliki kesadaran untuk patuh pajak daerah.

Lugito menyatakan setiap warga memiliki kewajiban untuk patuh pajak daerah. Sebagai upaya optimalisasi pajak daerah, pemkab sedang melakukan pendataan objek pajak baru serta melakukan penagihan pajak daerah kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Di sisi lain, Pemkab Kubu Raya bakal mengkaji opsi penghapusan denda PBB setelah tanggal jatuh tempo pembayaran pada 30 September 2023. Apabila program ini digulirkan, diharapkan wajib pajak akan memanfaatkannya untuk melunasi tunggakan PBB.

Dia menambahkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sangat menentukan tercapainya target pembangunan daerah. Dari pajak yang dibayarkan masyarakat, pemkab akan memiliki kemampuan untuk membangun infrastruktur serta meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan.

"Kami telah memudahkan proses pembayaran pajak dengan berbagai pilihan termasuk melalui Bank Kalbar, kantor pos kecamatan, BUMDes, dan Alfamart," ujarnya dilansir suarakalbar.co.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global