KABUPATEN KUBU RAYA

ASN Tunggak Pajak, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Bisa Ditangguhkan

Dian Kurniati | Sabtu, 23 September 2023 | 08:30 WIB
ASN Tunggak Pajak, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Bisa Ditangguhkan

Ilustrasi.

KUBU RAYA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat mendorong seluruh aparatur sipil negara (ASN) daerah agar patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kubu Raya Lugito Suharno mengatakan ASN daerah yang tidak patuh PBB-P2 dapat dikenakan penangguhan kenaikan pangkat dan jabatan. Pasalnya, kepatuhan membayar PBB bakal menjadi salah satu penilaian kinerja.

"Kenaikan pangkat dan jabatan akan dipertimbangkan dengan lebih ketat bagi mereka yang belum membayar pajak," katanya, dikutip pada Sabtu (23/9/2023).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Lugito mengatakan pemkab tengah berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari PBB-P2 yang jatuh tempo pembayarannya jatuh pada 30 September 2023. Penangguhan kenaikan pangkat dan jabatan pada ASN yang menunggak PBB-P2 pun sejalan dengan Surat Edaran (SE) Nomor 900/0265/BPPRD/2021.

Dia menjelaskan kepatuhan ASN dalam membayar pajak daerah akan menjadi contoh baik bagi masyarakat. Oleh karena itu, dia berharap seluruh ASN memiliki kesadaran untuk patuh pajak daerah.

Lugito menyatakan setiap warga memiliki kewajiban untuk patuh pajak daerah. Sebagai upaya optimalisasi pajak daerah, pemkab sedang melakukan pendataan objek pajak baru serta melakukan penagihan pajak daerah kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Di sisi lain, Pemkab Kubu Raya bakal mengkaji opsi penghapusan denda PBB setelah tanggal jatuh tempo pembayaran pada 30 September 2023. Apabila program ini digulirkan, diharapkan wajib pajak akan memanfaatkannya untuk melunasi tunggakan PBB.

Dia menambahkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sangat menentukan tercapainya target pembangunan daerah. Dari pajak yang dibayarkan masyarakat, pemkab akan memiliki kemampuan untuk membangun infrastruktur serta meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan.

"Kami telah memudahkan proses pembayaran pajak dengan berbagai pilihan termasuk melalui Bank Kalbar, kantor pos kecamatan, BUMDes, dan Alfamart," ujarnya dilansir suarakalbar.co.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan