KABUPATEN KUBU RAYA

ASN Tunggak Pajak, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Bisa Ditangguhkan

Dian Kurniati | Sabtu, 23 September 2023 | 08:30 WIB
ASN Tunggak Pajak, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Bisa Ditangguhkan

Ilustrasi.

KUBU RAYA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat mendorong seluruh aparatur sipil negara (ASN) daerah agar patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kubu Raya Lugito Suharno mengatakan ASN daerah yang tidak patuh PBB-P2 dapat dikenakan penangguhan kenaikan pangkat dan jabatan. Pasalnya, kepatuhan membayar PBB bakal menjadi salah satu penilaian kinerja.

"Kenaikan pangkat dan jabatan akan dipertimbangkan dengan lebih ketat bagi mereka yang belum membayar pajak," katanya, dikutip pada Sabtu (23/9/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Lugito mengatakan pemkab tengah berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari PBB-P2 yang jatuh tempo pembayarannya jatuh pada 30 September 2023. Penangguhan kenaikan pangkat dan jabatan pada ASN yang menunggak PBB-P2 pun sejalan dengan Surat Edaran (SE) Nomor 900/0265/BPPRD/2021.

Dia menjelaskan kepatuhan ASN dalam membayar pajak daerah akan menjadi contoh baik bagi masyarakat. Oleh karena itu, dia berharap seluruh ASN memiliki kesadaran untuk patuh pajak daerah.

Lugito menyatakan setiap warga memiliki kewajiban untuk patuh pajak daerah. Sebagai upaya optimalisasi pajak daerah, pemkab sedang melakukan pendataan objek pajak baru serta melakukan penagihan pajak daerah kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Di sisi lain, Pemkab Kubu Raya bakal mengkaji opsi penghapusan denda PBB setelah tanggal jatuh tempo pembayaran pada 30 September 2023. Apabila program ini digulirkan, diharapkan wajib pajak akan memanfaatkannya untuk melunasi tunggakan PBB.

Dia menambahkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sangat menentukan tercapainya target pembangunan daerah. Dari pajak yang dibayarkan masyarakat, pemkab akan memiliki kemampuan untuk membangun infrastruktur serta meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan.

"Kami telah memudahkan proses pembayaran pajak dengan berbagai pilihan termasuk melalui Bank Kalbar, kantor pos kecamatan, BUMDes, dan Alfamart," ujarnya dilansir suarakalbar.co.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN