PEMILU 2024

ASN Tidak Netral dalam Pemilu, Begini Sanksinya

Dian Kurniati | Rabu, 07 Februari 2024 | 12:00 WIB
ASN Tidak Netral dalam Pemilu, Begini Sanksinya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) netral dalam pelaksanaan pemilu 2024.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi mengatakan terdapat ancaman sanksi bagi ASN yang tidak netral. Sanksi untuk ASN ini dilakukan berdasarkan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS dan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

"Setiap laporan dugaan pelanggaran tersebut kemudian diproses oleh kementerian/lembaga yang masuk dalam Satgas Netralitas ASN yakni BKN, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan KASN," katanya, dikutip pada Rabu (7/2/2024).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Nanang mengatakan sejak proses penyelenggaraan pemilu 2024 pada 2023 hingga 31 Januari 2024, satgas telah menerima 47 laporan pelanggaran netralitas ASN berupa disiplin dan kode etik. Dari angka tersebut, 42 laporan di antaranya adalah pelanggaran disiplin dan 5 laporan pelanggaran kode etik.

Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini berasal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal informasi dan pengaduan Pemerintah, seperti media sosial dan LAPOR. Menurutnya, data tersebut berpotensi terus bertambah selama proses pemilu 2024 berlangsung.

Dia menjelaskan jenis pelanggaran netralitas berupa disiplin yang dilaporkan meliputi aksi pemberian dukungan kepada paslon capres-cawapres tertentu, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, serta ikut sebagai peserta kampanye paslon.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sementara jenis pelanggaran netralitas berupa kode etik seperti membuat postingan dukungan kepada paslon, likes/comment/share unggahan paslon tertentu, memasang spanduk, serta menghadiri deklarasi paslon.

Sanksi netralitas ASN untuk pelanggaran disiplin akan masuk dalam kategori sedang dan berat. Pada kategori sedang, sanksinya berupa pemotongan tunjangan kinerja (kukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan.

Kemudian untuk sanksi disiplin berat, berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga:
Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

"Sementara sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik, berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai PP 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS," ujarnya.

Saat ini, Satgas Netralitas ASN telah memiliki Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) untuk menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dengan sistem tersebut, akan terpenuhi prinsip keputusan bersama dari 5 instansi mengenai pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu yang objektif, transparan, akuntabel, terintegrasi, dan memenuhi persamaan data hasil penanganan pelanggaran. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Jumat, 29 November 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Guru Honorer Tak Tersertifikasi Bakal Diberi Bantuan Uang Tunai

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra