PEMILU 2024

ASN Tidak Netral dalam Pemilu, Begini Sanksinya

Dian Kurniati | Rabu, 07 Februari 2024 | 12:00 WIB
ASN Tidak Netral dalam Pemilu, Begini Sanksinya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) netral dalam pelaksanaan pemilu 2024.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi mengatakan terdapat ancaman sanksi bagi ASN yang tidak netral. Sanksi untuk ASN ini dilakukan berdasarkan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS dan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

"Setiap laporan dugaan pelanggaran tersebut kemudian diproses oleh kementerian/lembaga yang masuk dalam Satgas Netralitas ASN yakni BKN, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan KASN," katanya, dikutip pada Rabu (7/2/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Nanang mengatakan sejak proses penyelenggaraan pemilu 2024 pada 2023 hingga 31 Januari 2024, satgas telah menerima 47 laporan pelanggaran netralitas ASN berupa disiplin dan kode etik. Dari angka tersebut, 42 laporan di antaranya adalah pelanggaran disiplin dan 5 laporan pelanggaran kode etik.

Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini berasal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal informasi dan pengaduan Pemerintah, seperti media sosial dan LAPOR. Menurutnya, data tersebut berpotensi terus bertambah selama proses pemilu 2024 berlangsung.

Dia menjelaskan jenis pelanggaran netralitas berupa disiplin yang dilaporkan meliputi aksi pemberian dukungan kepada paslon capres-cawapres tertentu, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, serta ikut sebagai peserta kampanye paslon.

Baca Juga:
Seleksi PPPK Periode Pertama Dibuka, DJP Ingatkan Cara Pakai Meterai

Sementara jenis pelanggaran netralitas berupa kode etik seperti membuat postingan dukungan kepada paslon, likes/comment/share unggahan paslon tertentu, memasang spanduk, serta menghadiri deklarasi paslon.

Sanksi netralitas ASN untuk pelanggaran disiplin akan masuk dalam kategori sedang dan berat. Pada kategori sedang, sanksinya berupa pemotongan tunjangan kinerja (kukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan.

Kemudian untuk sanksi disiplin berat, berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga:
580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

"Sementara sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik, berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai PP 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS," ujarnya.

Saat ini, Satgas Netralitas ASN telah memiliki Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) untuk menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dengan sistem tersebut, akan terpenuhi prinsip keputusan bersama dari 5 instansi mengenai pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu yang objektif, transparan, akuntabel, terintegrasi, dan memenuhi persamaan data hasil penanganan pelanggaran. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Rabu, 02 Oktober 2024 | 15:30 WIB SELEKSI CALON APARATUR SIPIL NEGARA

Kementerian PANRB Buka Seleksi PPPK, Tenaga Honorer Diprioritaskan

Selasa, 01 Oktober 2024 | 10:45 WIB PEMILU 2024

580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja