PERDAGANGAN BERJANGKA

Aset Kripto Sangat Volatile, Investor Perlu Pahami Potensi Kerugiannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 November 2022 | 15:30 WIB
Aset Kripto Sangat Volatile, Investor Perlu Pahami Potensi Kerugiannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Investor perlu menyadari bahwa aset kripto merupakan instrumen yang nilainya sangat volatile. Kripto bisa mendatangkan untung secara cepat, juga bisa membawa kerugian dalam waktu singkat pula. Karenanya, setiap investor perlu punya kepekaan dalam membaca risiko dari instrumen tersebut.

Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti menyebutkan bahwa investor aset kripto bisa meraup keuntungan besar dalam waktu singkat. Namun, nilainya yang volatile bisa menyeret investor ke dalam kerugian dalam waktu singkat juga.

"High risk, high return. Nasabah perlu waspada," kata Tirta dikutip Senin (21/11/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pernyataan Tirta ini merespons adanya kebangkrutan yang dialami oleh salah satu perusahaan pedagang token atau aset kripto, FTX. Hal ini membuat pemegang Token FTX melakukan penarikan aset secara besar-besaran dan harga token tersebut anjlok ke titik terendah.

Bappebti, ujar Tirta, akan meninjau ulang daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto menyusul kondisi Token FTX saat ini. Bappebti meminta pedagang fisik aset kripto yang tidak lagi memperdagangkan salah satu jenis aset kripto terdaftar terlebih dulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bappebti.

"Permohonan disertakan jumlah nasabah dan jumlah aset kripto yang dimiliki sejak tanggal penghentian serta total nilai aset kripto dalam rupiah," kata Tirta.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Kemudian, pedagang fisik aset kripto yang tidak lagi memperdagangkan Token FTX wajib melakukan langkah penyelesaian dengan meminta nasabah untuk melikuidasi aset kripto yang dimilikinya. Dengan kata lain, memindahkan aset kripto milik nasabah ke dompet atau wallet nasabah.

Sebelumnya, Bappebti resmi menghentikan perdagangan aset kripto Token FTX di Indonesia. Hal ini dilakukan menyusul Token FTX mengajukan kebrangkutan ke pengadilan Amerika Serikat (AS). Hal ini membuat pemilik aset melakukan penarikan besar-besaran dan harga Token FTX anjlok secara signifikan.

Penghentian perdagangan Token FTX di Indonesia resmi berlaku per 14 November 2022. Token FTX sendiri sebelumnya merupakan salah satu dari 383 aset kripto yang sah untuk diperdagangkan, seperti dimuat dalam Peraturan Bappebti 11/2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN