AMERIKA SERIKAT

AS Yakin Krisis Ukraina Tak Hambat Penerapan Konsensus Pajak Global

Muhamad Wildan | Senin, 28 Maret 2022 | 10:30 WIB
AS Yakin Krisis Ukraina Tak Hambat Penerapan Konsensus Pajak Global

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat (AS) optimistis krisis geopolitik di Ukraina tidak akan memperlambat proses implementasi solusi dua pilar yang diusung Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Penasihat Menteri Keuangan AS Bidang Perpajakan Rebecca Kysar mengatakan konsensus politik sudah tercapai pada Oktober 2021. Meski situasi geopolitik kala itu berbeda dengan kondisi saat ini, komitmen untuk menerapkan hasil konsensus masih tinggi.

"Proses implementasi konsensus global di bidang perpajakan sudah berjalan jauh. Krisis di Ukraina tidak akan menggagalkan rencana tersebut," katanya seperti dikutip dari Tax Notes International, Senin (28/3/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kysar juga optimistis AS dapat menyelaraskan rezim global intangible low-taxed income (GILTI) dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) secara tepat waktu.

Menurutnya, adopsi pajak minimum global Pilar 2 bukanlah klausul yang menjadi perdebatan dalam rencana reformasi pajak yang diusulkan oleh Presiden AS Joe Biden kepada Kongres AS.

Untuk diketahui, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tercatat telah melarang Rusia dan Belarusia untuk berpartisipasi dalam badan dan kegiatan yang diselenggarakan oleh OECD.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai status Rusia dan Belarusia pada Inclusive Framework. Rusia dan Belarusia juga masih belum dilarang berpartisipasi pada Global Forum.

Meski demikian, Inggris telah memutuskan untuk tidak lagi mempertukarkan data dan informasi perpajakan dengan Rusia dan Belarusia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya