AMERIKA SERIKAT

AS Tunda Rencana Kenakan Tarif Tambahan kepada Prancis

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Januari 2021 | 14:16 WIB
AS Tunda Rencana Kenakan Tarif Tambahan kepada Prancis

Ilustrasi. (DDTCNews)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – US Trade Representative menunda penerapan aksi retaliasi berupa pengenaan tarif tambahan atas produk Prancis akibat penerapan pajak digital atau digital service tax (DST) di negara tersebut.

US Trade Representative (USTR) menyatakan tarif berupa bea masuk tambahan untuk komoditas ekspor Prancis ke AS sesungguhnya akan dikenakan per 6 Januari 2021. Namun, rencana tersebut ditunda lantaran proses investigasi masih berlanjut.

"Tarif tambahan telah diumumkan sejak Juli 2020 dan akan dikenakan pada 6 Januari 2021. USTR memutuskan untuk menunda pengenaan tarif mengingat masih berjalannya investigasi atas penerapan DST di 10 yurisdiksi lainnya," tulis USTR dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (8/1/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Seperti diketahui, USTR saat ini tengah melakukan investigasi Section 301 atas penerapan DST pada 10 yurisdiksi antara lain India, Italia, Turki, Austria, Brazil, Ceko, Uni Eropa, Indonesia, Spanyol, dan Inggris.

Dari 10 yurisdiksi yang diinvestigasi, USTR baru memublikasikan hasil investigasi atas penerapan DST di India, Italia, dan Turki. Adapun kebijakan DST oleh India, Italia, dan Turki dipandang telah mendiskriminasi perusahaan digital AS yang beroperasi di negara tersebut.

Ke depan, lanjt USTR, penerapan pengenaan tarif tambahan akan dilaksanakan secara terkoordinasi terhadap Prancis dan 10 yurisdiksi lain jika ditemukan menerapkan DST yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS.

Penundaan pengenaan tarif oleh USTR ini disebut akan memberikan ruang bagi Presiden Terpilih Joe Biden untuk memperbaiki hubungan antara AS dan Eropa yang makin memburuk akibat rencana penerapan DST. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari