AMERIKA SERIKAT

AS Tunda Rencana Kenakan Tarif Tambahan kepada Prancis

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Januari 2021 | 14:16 WIB
AS Tunda Rencana Kenakan Tarif Tambahan kepada Prancis

Ilustrasi. (DDTCNews)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – US Trade Representative menunda penerapan aksi retaliasi berupa pengenaan tarif tambahan atas produk Prancis akibat penerapan pajak digital atau digital service tax (DST) di negara tersebut.

US Trade Representative (USTR) menyatakan tarif berupa bea masuk tambahan untuk komoditas ekspor Prancis ke AS sesungguhnya akan dikenakan per 6 Januari 2021. Namun, rencana tersebut ditunda lantaran proses investigasi masih berlanjut.

"Tarif tambahan telah diumumkan sejak Juli 2020 dan akan dikenakan pada 6 Januari 2021. USTR memutuskan untuk menunda pengenaan tarif mengingat masih berjalannya investigasi atas penerapan DST di 10 yurisdiksi lainnya," tulis USTR dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (8/1/2021).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Seperti diketahui, USTR saat ini tengah melakukan investigasi Section 301 atas penerapan DST pada 10 yurisdiksi antara lain India, Italia, Turki, Austria, Brazil, Ceko, Uni Eropa, Indonesia, Spanyol, dan Inggris.

Dari 10 yurisdiksi yang diinvestigasi, USTR baru memublikasikan hasil investigasi atas penerapan DST di India, Italia, dan Turki. Adapun kebijakan DST oleh India, Italia, dan Turki dipandang telah mendiskriminasi perusahaan digital AS yang beroperasi di negara tersebut.

Ke depan, lanjt USTR, penerapan pengenaan tarif tambahan akan dilaksanakan secara terkoordinasi terhadap Prancis dan 10 yurisdiksi lain jika ditemukan menerapkan DST yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS.

Penundaan pengenaan tarif oleh USTR ini disebut akan memberikan ruang bagi Presiden Terpilih Joe Biden untuk memperbaiki hubungan antara AS dan Eropa yang makin memburuk akibat rencana penerapan DST. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI