Ilustrasi. (DDTCNews)
WASHINGTON D.C., DDTCNews – US Trade Representative menunda penerapan aksi retaliasi berupa pengenaan tarif tambahan atas produk Prancis akibat penerapan pajak digital atau digital service tax (DST) di negara tersebut.
US Trade Representative (USTR) menyatakan tarif berupa bea masuk tambahan untuk komoditas ekspor Prancis ke AS sesungguhnya akan dikenakan per 6 Januari 2021. Namun, rencana tersebut ditunda lantaran proses investigasi masih berlanjut.
"Tarif tambahan telah diumumkan sejak Juli 2020 dan akan dikenakan pada 6 Januari 2021. USTR memutuskan untuk menunda pengenaan tarif mengingat masih berjalannya investigasi atas penerapan DST di 10 yurisdiksi lainnya," tulis USTR dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (8/1/2021).
Seperti diketahui, USTR saat ini tengah melakukan investigasi Section 301 atas penerapan DST pada 10 yurisdiksi antara lain India, Italia, Turki, Austria, Brazil, Ceko, Uni Eropa, Indonesia, Spanyol, dan Inggris.
Dari 10 yurisdiksi yang diinvestigasi, USTR baru memublikasikan hasil investigasi atas penerapan DST di India, Italia, dan Turki. Adapun kebijakan DST oleh India, Italia, dan Turki dipandang telah mendiskriminasi perusahaan digital AS yang beroperasi di negara tersebut.
Ke depan, lanjt USTR, penerapan pengenaan tarif tambahan akan dilaksanakan secara terkoordinasi terhadap Prancis dan 10 yurisdiksi lain jika ditemukan menerapkan DST yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS.
Penundaan pengenaan tarif oleh USTR ini disebut akan memberikan ruang bagi Presiden Terpilih Joe Biden untuk memperbaiki hubungan antara AS dan Eropa yang makin memburuk akibat rencana penerapan DST. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.