KANADA

AS Naikkan Tarif Bea Masuk Kayu Lunak, Kanada Ajukan Keberatan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Desember 2021 | 13:30 WIB
AS Naikkan Tarif Bea Masuk Kayu Lunak, Kanada Ajukan Keberatan

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada resmi mengajukan keberatan atas keputusan Amerika Serikat (AS) yang menaikkan tarif bea atas kayu lunak yang berasal dari negara dengan julukan Great White North tersebut.

Menteri Perdagangan Mary Ng mengatakan pemerintah menolak keputusan AS dalam menaikkan tarif bea kayu lunak. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak beralasan dan justru dapat menambah beban konsumen di AS.

“Kenaikan bea masuk atau pajak bagi konsumen AS ini akan meningkatkan biaya konstruksi dan renovasi. Tentu, biaya tambahan ini akan memukul pembeli rumah dan pemilik rumah AS,” tuturnya, Rabu (22/12/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pada November 2021, AS menaikkan tarif kayu lunak asal Kanada tersebut. Hal ini dilatarbelakangi adanya tudingan pelaku industri AS kepada eksportir kayu lunak asal Kanada yang mendapatkan bantuan subsidi dari Pemerintah Kanada.

Ng mengaku Pemerintah Kanada saat ini masih berniat untuk merundingkan permasalahan dagang dengan AS. Akan tetapi, Kanada juga memutuskan untuk mengambil tantangan perdagangan tersebut apabila tidak ada respons dari AS.

“Pemerintah tetap tertarik untuk merundingkan penyelesaian masalah perdagangan, tetapi tidak ragu untuk melakukan aksi retaliasi perdagangan apabila tidak ada respons dari Pemerintah AS,” jelasnya seperti dilansir globalnews.ca.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Pemerintah mengisyaratkan siap untuk menerapkan langkah-langkah penyeimbang, atau mengambil sikap yang lebih formal dalam menantang tugas di bawah perjanjian perdagangan Kanada-Amerika Serikat-Meksiko.

Sementara itu, Presiden B.C. Dewan Perdagangan Kayu Kanada Susan Yurkovich memuji keputusan tegas Pemerintah Kanada yang keberatan dengan keputusan AS. Menurutnya, keputusan AS tersebut dapat menjadi ancaman bagi pemulihan ekonomi. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?