KANADA

AS Naikkan Tarif Bea Masuk Kayu Lunak, Kanada Ajukan Keberatan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Desember 2021 | 13:30 WIB
AS Naikkan Tarif Bea Masuk Kayu Lunak, Kanada Ajukan Keberatan

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada resmi mengajukan keberatan atas keputusan Amerika Serikat (AS) yang menaikkan tarif bea atas kayu lunak yang berasal dari negara dengan julukan Great White North tersebut.

Menteri Perdagangan Mary Ng mengatakan pemerintah menolak keputusan AS dalam menaikkan tarif bea kayu lunak. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak beralasan dan justru dapat menambah beban konsumen di AS.

“Kenaikan bea masuk atau pajak bagi konsumen AS ini akan meningkatkan biaya konstruksi dan renovasi. Tentu, biaya tambahan ini akan memukul pembeli rumah dan pemilik rumah AS,” tuturnya, Rabu (22/12/2021).

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Pada November 2021, AS menaikkan tarif kayu lunak asal Kanada tersebut. Hal ini dilatarbelakangi adanya tudingan pelaku industri AS kepada eksportir kayu lunak asal Kanada yang mendapatkan bantuan subsidi dari Pemerintah Kanada.

Ng mengaku Pemerintah Kanada saat ini masih berniat untuk merundingkan permasalahan dagang dengan AS. Akan tetapi, Kanada juga memutuskan untuk mengambil tantangan perdagangan tersebut apabila tidak ada respons dari AS.

“Pemerintah tetap tertarik untuk merundingkan penyelesaian masalah perdagangan, tetapi tidak ragu untuk melakukan aksi retaliasi perdagangan apabila tidak ada respons dari Pemerintah AS,” jelasnya seperti dilansir globalnews.ca.

Baca Juga:
Untuk Keperluan Pajak Minimum Global, Pajak Tercakup Perlu Disesuaikan

Pemerintah mengisyaratkan siap untuk menerapkan langkah-langkah penyeimbang, atau mengambil sikap yang lebih formal dalam menantang tugas di bawah perjanjian perdagangan Kanada-Amerika Serikat-Meksiko.

Sementara itu, Presiden B.C. Dewan Perdagangan Kayu Kanada Susan Yurkovich memuji keputusan tegas Pemerintah Kanada yang keberatan dengan keputusan AS. Menurutnya, keputusan AS tersebut dapat menjadi ancaman bagi pemulihan ekonomi. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’